Suara Independen News | Sukabumi Gara-gara palsukan Surat Ijin Mengemudi (SIM),
seorang pria di Sukabumi harus berurusan dengan polisi.
AS, ditangkap Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk sehari sebelumnya.
Kasus ini terbongkar secara tidak sengaja. Salah satu korban pakai SIM "pesanan" itu buat melamar kerja di perusahaan ekspedisi.
Pas HRD memindai barcode di SIM, datanya
nihil. Nggak terdaftar. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polisi
Dari situ polisi mulai selidiki. Mereka minta keterangan ke beberapa korban, lalu menggerebek rumah AS.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, AS menjualnya lewat grup Facebook "Driver Seluruh Indonesia".
"Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, lalu mencetak data identitas di kertas vinyl sebelum ditempel ke blangko SIM," jelas Iptu Dudi kepada wartawan (27/8/26)
Hasilnya? Secara fisik mirip banget sama SIM asli.
Tarifnya pun dipatok:
- SIM C: Rp400.000
- SIM A: Rp500.000
Dari pengakuan AS, dia sudah memproduksi sekitar 100 SIM. Polisi memperkirakan total keuntungan yang diraup mencapai Rp70 juta.
Saat penggerebekan, polisi menyita:
- 1 unit komputer merek HP beserta keyboard
dan mouse
- Printer Epson L3210
- Kertas vinyl dan cutter
- Flashdisk
- 3 KTP dan 5 lembar SIM palsu
AS kini dijerat Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pemalsuan Surat. Polisi masih mendalami, termasuk menelusuri siapa saja yang sudah memakai SIM palsu hasil produksinya.
Iptu Dudi mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya tawaran "SIM instan" di media sosial.
"Pembuatan SIM harus melalui prosedur resmi. Selain rugi uang, pengguna SIM palsu juga bisa terseret masalah hukum. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke kepolisian," tegasnya.
Editor :
Usep

0 Comments