Suara Independen News | Sukabumi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi
menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka adalah RN. Penetapan dilakukan pada Senin, 18 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidsus menyebut penetapan ini berdasar hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi dan 1 orang ahli.

0 Comments