Suara Independen News | Sukabumi | Wartawan gadungan berinisial AS (46) Warga Kampung
Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diringkus
jajaran Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota. AS resmi ditetapkan sebagai
tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai nekat melakukan intimidasi serta
pemerasan terhadap pihak SD Negeri Sukaraja 2 Sukabumi.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti sah, termasuk keterangan dari tiga saksi kunci serta bukti rekaman video yang sempat menggemparkan media sosial.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja," tegas Kompol Aguk Khusaeni kepada wartawan, Rabu (02/09/2026).
Aksi premanisme berkedok insan pers ini terungkap setelah tersangka mendatangi pihak sekolah untuk meminta jatah uang bulanan secara paksa. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menakut-nakuti korban dengan ancaman akan menerbitkan berita miring terkait dugaan masalah di sekolah jika uang yang diminta tidak dikabulkan.
Hasil penyidikan intensif menyingkap fakta mencengangkan. Aksi menyalahgunakan profesi wartawan ini ternyata telah dilakoni AS selama bertahun-tahun di berbagai lokasi, mulai dari wilayah Sukaraja hingga Cisaat. Setelah dilakukan penelusuran identitas, nama tersangka bahkan tidak terdaftar dalam struktur redaksi media yang tertera pada kartu pers miliknya.
"Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu. Selain itu, dari kartu pers yang dibawa tersangka, setelah kami periksa tidak muncul nama yang bersangkutan terdaftar di ruang redaksi medianya," tambah Kompol Aguk.
Ulah nekat pelaku sempat memicu gelombang kecaman publik setelah ia kedapatan merampas ponsel milik seorang guru yang mencoba merekam aksi intimidasinya. Video insiden tersebut mendadak viral di jagat maya hingga menyita perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya, penyidik menjerat tersangka AS dengan pasal berlapis, Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP terkait tindak pidana berulang.
"Atas perbuatannya, oknum wartawan abal-abal ini terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya.
Editor :
Usep

0 Comments