Oknum Wartawan Diduga Memeras Kepala SDN Sukaraja 2

 

Suasana Mapolsek Sukaraja saat para guru melaporkan dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum wartawan (poto : Istimewa)

Suara Independent News | Sukabumi  –Seorang pria berinisial AS yang mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Senin (31/8/2026). Kasus ini kini sudah ditangani Mapolsek Sukaraja.

Menurut Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, pelaku datang ke sekolah untuk menagih uang langganan media bulanan sebesar Rp100.000.

Namun saat itu sekolah belum bisa membayar karena dana BOS belum cair.

“Karena kami belum bisa memberi, dia marah sampai menunjuk-nunjuk saya. Di luar iuran rutin, pelaku juga kerap meminta uang untuk alasan pribadi, tapi tidak pernah saya beri karena pengeluaran sekolah harus sesuai aturan,” ujar Siti.

Aksi pelaku sempat direkam oleh Hendriani, guru PNS di sekolah tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku mengenakan kemeja kotak-kotak merah dan ID card, sambil menantang guru di koridor.

Tak terima direkam, pelaku kemudian merampas ponsel Hendriani. Ia bahkan hampir melakukan tindakan fisik sebelum dilerai staf sekolah. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja.

Setelah menerima laporan, Polsek Sukaraja langsung bergerak. Pelaku berinisial AS berhasil diamankan di hari yang sama.

Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaini mengatakan, selain dugaan pemerasan, pelaku juga menjalani tes urine.

“Tadi sudah dilakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Hasilnya positif amfetamin,” ungkap Kompol Aguk

Untuk motif, polisi masih mendalami keterangan saksi.

“Motifnya masih kami dalami. Diduga memang terkait permintaan uang, tapi kami perlu memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Video kejadian ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi langsung mengeluarkan sikap resmi.

Dalam pernyataannya PWI mengutuk keras tindakan oknum tersebut.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan profesi jurnalistik. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang mencederai marwah wartawan,” ujar ketua PWI Nuruddin Zain Syamsi yang akrab disapa Abah Anom.

PWI menilai ulah pelaku melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik. Pasal itu menegaskan wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan dilarang menerima suap.

“Ruh jurnalisme adalah integritas. Bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat atau pejabat publik,” tegasnya

PWI juga menyatakan dukungan penuh kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Sekaligus mengimbau sekolah dan instansi pemerintah agar tidak takut menolak segala bentuk intimidasi.

“Jika mendapati oknum wartawan yang melakukan pengancaman atau pemerasan, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya

Di akhir pernyataan, PWI menegaskan tetap mendukung kemerdekaan pers. Namun kemerdekaan itu harus berjalan beriringan dengan integritas.

Insiden ini membuat belasan guru SDN Sukaraja 2 merasa takut dan kegiatan belajar sempat terganggu. Para guru kemudian mendatangi Mapolsek Sukaraja untuk memberikan dukungan moril terhadap laporan yang diajukan pihak sekolah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor   : Usep 

Post a Comment

0 Comments