Kebijakan Nasional Pemerintah Dinilai Kontradiktif dengan Komitmen Internasional Atasi Krisis Iklim

 


Suara Independen News Permasalahan iklim yang bersifat transboundary mendorong organisasi internasional untuk mengesahkan kesepakatan internasional tentang pertanggungjawaban negara dalam menghadapi perubahan iklim. Indonesia, sebagai salah satu negara yang berupaya mengendalikan krisis iklim dalam forum internasional, dinilai belum mampu menindaklanjuti komitmennya ke dalam regulasi nasional.

Sebagai salah satu negara yang menyetujui diadopsinya advisory opinion Mahkamah Internasional (the International Court of Justice/ICJ) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang tanggung jawab negara dalam menghadapi perubahan iklim, Indonesia seharusnya menindaklanjuti komitmen tersebut dengan baik. Kenyataannya, pemerintah dan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) justru hendak menggabungkan peraturan perundang-undangan terkait iklim dengan regulasi lainnya sehingga muncul potensi reduksi keadilan iklim. 

Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, Torry Kuswardono, menyampaikan bahwa komitmen Indonesia dalam lingkup internasional tidak selalu diwujudkan dalam implementasi nasional. 

Buktinya, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) yang seharusnya menjadi dua regulasi terpisah, yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan RUU tentang iklim. 

 Anda bosan baca berita biasa? Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam. Baca Juga: Problematika Penggabungan Antara RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim Menyorot 7 Masalah Krusial dari Emisi hingga Korporasi dalam RUU Perubahan Iklim "Kalau misalnya Indonesia memang setuju dengan apa yang menjadi opini dari ICJ bahwa ini adalah hak asasi manusia, maka dia akan menyetujui Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)," ujarnya pada Dialog Media tentang Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) yang diselenggarakan oleh ARUKI di Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, Senin (6/7). ARUKI menuntut DPR untuk segera menghentikan pembahasan apapun mengenai penggabungan UU PPLH dan RUU tentang Iklim. ARUKI juga mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil dengan menempatkan keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim. 

"Kalau misalnya Indonesia memang setuju dengan apa yang menjadi opini dari ICJ bahwa ini adalah hak asasi manusia, maka dia akan menyetujui Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI)," ujarnya pada Dialog Media tentang Catatan Kritis Masyarakat Sipil atas Pembahasan RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (PLH-PI) yang diselenggarakan oleh ARUKI di Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, Senin (6/7).

ARUKI menuntut DPR untuk segera menghentikan pembahasan apapun mengenai penggabungan UU PPLH dan RUU tentang Iklim. ARUKI juga mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Keadilan Iklim yang selama ini disuarakan dan didorong masyarakat sipil dengan menempatkan keselamatan rakyat, keadilan ekologis, keadilan gender, serta keadilan antar-generasi sebagai inti pengaturan RUU Keadilan Iklim.

Tuntutan ARUKI kepada DPR dan pemerintah bukan tanpa alasan. Pertama, penggabungan kedua regulasi yang berbeda berpotensi menyebabkan pengkerdilan permasalahan terkait keadaan iklim.

Kedua, Torry menyampaikan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sebelumnya sempat dibicarakan oleh DPR merupakan upaya legalisasi dan penguatan perdagangan karbon, bukannya upaya mengatasi krisis iklim. Oleh karena itu, ARUKI mengusulkan konsep RUU Keadilan Iklim yang menitikberatkan keadilan dalam aspek iklim.

Pengkampanye Iklim dan Isu Global Eksekutif Nasional WALHI, Patria Rizky Ananda, juga menyampaikan kontradiksi lain yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan komitmen internasional terhadap krisis iklim.

Sebelumnya, pemerintah telah meratifikasi Paris Agreement yang menunjukkan kesediaan negara untuk berkontribusi dalam menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius guna mengatasi perubahan iklim. Bukan hanya itu, pemerintah juga aktif mempromosikan pelaksanaan transisi energi di Indonesia melalui forum-forum internasional.

Namun, Patria menganggap bahwa citra pemerintah di mata internasional kontradiktif dengan kebijakan ekonomi yang mereka terapkan di skala nasional, terutama penetapan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang mensyaratkan produksi dan konsumsi yang tinggi.

Padahal, aktivitas ekonomi Indonesia didominasi oleh pihak swasta yang bergerak di sektor hilirisasi, nikel, dan industri ekstraktif lainnya. Sektor-sektor ini memproduksi gas rumah kaca yang tinggi. "Jadi itulah kenapa pertumbuhan ekonomi 8% yang diakomodir dalam komitmen iklim kita  itu gak masuk akal karena dia saling kontradiktif,” ujarnya.

Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani, menambahkan Indonesia perlu berhati-hati dan lebih serius dalam menangani permasalahan iklim. Advisory opinion oleh ICJ, sebagaimana sebelumnya telah disebutkan, berimplikasi pada dimungkinkannya negara untuk digugat berdasarkan hukum kebiasaan internasional apabila negara dianggap gagal melindungi masyarakat dari ancaman perubahan iklim.

“Banyak kewajiban-kewajiban negara yang diturunkan dari advisory opinion ICJ, seperti kewajiban untuk uji tuntas, pengaturan terhadap korporasi terkait cara korporasi bisa berbisnis dengan sustainable, cara menjaga lingkungan hidup tanpa menegasikan hak-hak masyarakat sipil maupun masyarakat adat, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Marsya.

Ia menganggap bahwa tindak lanjut terhadap advisory opinion ICJ merupakan peluang bagus bagi pemerintah untuk mengambil langkah maju dalam hal krisis iklim. Sebaliknya, apabila Indonesia tidak patuh terhadap regulasi dan masih bergantung pada industri ekstraktif, maka Indonesia berpeluang untuk digugat oleh negara lain.

Post a Comment

0 Comments