Profil Yetty Nurbuati kepala BPN Mojokerto, kantornya digeledah ternyata istri petinggi Dirjen Lampri Kemen ATR OTT KPK
Jakarta SI
Yetty
Nurbuati Krystianti mendadak jadi sorotan publik setelah tim Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).
Yetty
yang menjabat Kepala Kantor BPN Mojokerto ternyata adalah istri Direktur
Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Lampri.
Lampri
merupakan satu di antara delapan tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi
pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung di Bogor. KPK menyebut nilai
kasus suap ini mencapai Rp106,3 miliar.
Penggeledahan
Kantor BPN Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus suap
melibatkan petinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lantas
seperti apakah sosok Yetty Nurbuati Krystianti?
Profil
Yetty Nurbuati Krystianti
Nama
Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H. tidak asing di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.
Berkarier
di lingkungan pertanahan selama bertahun-tahun, Yetty menjalani perjalanan dari
bidang tata usaha hingga dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Jabatan
sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi amanah terbaru dalam
perjalanan kariernya.
Sebelumnya,
Yetty dipercaya menduduki posisi Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN
Provinsi Jawa Timur.
Perjalanan
tersebut memperlihatkan pengalaman Yetty yang cukup panjang dalam bidang
administrasi dan tata kelola pertanahan.
Sebelum berada di tingkat Kantor Wilayah, ia juga pernah menjalankan tugas pada sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur.
Dokumen
administrasi Kementerian ATR/BPN mencatat Yetty Nurbuati Krystianti, S.H.,
M.H., dengan NIP 19710528 199103 2 001.
Dalam
perjalanan kariernya, ia pernah dipercaya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha
Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.
Pengalaman
di bidang tata usaha kemudian berlanjut di lingkungan Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I.
Dalam
dokumen asesmen jabatan administrator Kementerian ATR/BPN, nama Yetty juga
tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Pengalaman
tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya sebelum kemudian
mendapat kepercayaan untuk mengemban tanggung jawab yang lebih luas di Kantor
Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Saat
menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty
berada pada posisi yang berkaitan erat dengan dukungan administrasi dan tata
kelola organisasi.
Bagian
Tata Usaha memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Kantor
Wilayah, mulai dari aspek administrasi, koordinasi, perencanaan hingga dukungan
terhadap berbagai kegiatan organisasi.
Dalam
sejumlah agenda kedinasan, Yetty juga tercatat menjalankan tugas mewakili atau
mendampingi pimpinan Kanwil BPN Jawa Timur.
Pada
17 Juni 2026, misalnya, Yetty tercatat mendampingi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur
dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pertemuan
tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung
pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.
Pengalaman
di lingkungan Kanwil memberikan ruang bagi Yetty untuk memahami persoalan
pertanahan dari sudut pandang yang lebih luas, tidak hanya dari sisi
administrasi kantor pertanahan, tetapi juga koordinasi dan tata kelola di
tingkat provinsi.
Setelah
menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Yetty
kemudian mendapat amanah baru sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Perubahan
posisi ini membawa tanggung jawab yang berbeda.
Jika
sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan tata kelola dan dukungan administrasi
di tingkat wilayah, kini Yetty berhadapan langsung dengan pelaksanaan pelayanan
pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, ia menjadi bagian dari jajaran yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan kepada
masyarakat di wilayah Kota Mojokerto.
Tugas
tersebut mencakup berbagai urusan pertanahan sesuai kewenangan Kantor
Pertanahan, termasuk pelayanan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah,
pemeliharaan data pertanahan, serta pelaksanaan program-program Kementerian
ATR/BPN di tingkat daerah.
Sosok
Lampri Suami Yetty
Yett
Nurbuati Krystianti menikah dengan Lampri, pejabat senior di lingkungan
Kementerian ATR/BPN.
Lampri
dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026.
Pria
kelahiran 10 April 1970 ini memiliki pengalaman di bidang pertanahan.
Dalam
pendidikannya, Lampri memiliki gelar A.Ptnh. yang didapatkannya dari Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Selain
itu, ia juga memiliki gelar Sarjanan Hukum dan Magister Hukum.
Nama
lengkap berikut dengan gelarnya yakni Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP.
Berbagai
jabatan strategis di Kementerian ATR/BPN pusat ataupun daerah sudah pernah
diemban Lampri.
Ia
tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro
dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya.
Selain
itu, Lampri juga sempat menduduki posisi jabatan Kepala Biro Umum dan Layanan
Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Karier
Lampri makin meroket setelah ia menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat
(Humas) Kementerian ATR/BPN.
Setelah
posisi itu, Lampri diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Pada
2025, Lampri dipercaya menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah 2025.
Setelah
itu, ia diutus untuk menduduki kursi jabatan sebagai Dirjen PPTR Kementerian
ATR/BPN pada Februari 2026.
Namun,
Lampri tidak menggunakan posisi jabatan tersebut dengan baik.
Pasalnya,
ia diduga terjerat kasus korupsi yang juga menyeret politikus Partai Golkar
Fahd A Rafiq.
Karier
panjang Lampri di Kementerian ATR/PBN pun kini terancam karena kasus tersebut.
Bagian
Penyelidikan KPK
Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kantor
BPN Kota Mojokerto.
Tim
penyidik KPK mendatangi sejumlah ruangan di Kantor BPN Kota Mojokerto untuk
mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara
tersebut.
"Upaya
paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang
tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik
guna membangun konstruksi perkara secara utuh," ungkap Budi kepada
wartawan, Rabu (23/9/2026).
Langkah
penyidik mendatangi Kantor BPN Mojokerto ini menambah panjang daftar lokasi
operasi KPK.
Rangkaian
penggeledahan di Mojokerto ini merupakan imbas dari Operasi Tangkap Tangan
(OTT) yang KPK gelar pada pertengahan September lalu.
Dari
hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka
meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta
Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Penyidik
juga menjerat lima orang swasta yang bertindak sebagai perantara dan orang
kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni eks Bupati Kebumen Arif
Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi,
Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Komplotan
ini merancang skema suap pembukaan blokir sertifikat tanah di Kabupaten Bogor
yang masih berstatus sengketa.
Direktur
Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang pelicin miliaran rupiah
untuk memuluskan perizinan tersebut.
Sepanjang
proses pengusutan kasus ini, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai
total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai valuta asing.
Penyidik
juga menemukan uang senilai Rp8 miliar yang tersimpan di dalam sembilan koper
merah milik Lampri.
Saat
ini, penyidik terus menelusuri asal-usul, aliran dana, dan peran pihak-pihak
lain yang memuluskan kejahatan pertanahan ini.{red}


0 Comments