Profil Yetty Nurbuati kepala BPN Mojokerto, kantornya digeledah ternyata istri petinggi Dirjen Lampri Kemen ATR OTT KPK

 Profil Yetty Nurbuati kepala BPN Mojokerto, kantornya digeledah ternyata istri petinggi Dirjen Lampri Kemen ATR OTT KPK

Jakarta SI

Yetty Nurbuati Krystianti mendadak jadi sorotan publik setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).

Yetty yang menjabat Kepala Kantor BPN Mojokerto ternyata adalah istri Direktur Jenderal  Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.

Lampri merupakan satu di antara delapan tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung di Bogor. KPK menyebut nilai kasus suap ini mencapai Rp106,3 miliar.

Penggeledahan Kantor BPN Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus suap melibatkan petinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lantas seperti apakah sosok Yetty Nurbuati Krystianti?

Profil Yetty Nurbuati Krystianti

Nama Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H. tidak asing di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur.

Berkarier di lingkungan pertanahan selama bertahun-tahun, Yetty menjalani perjalanan dari bidang tata usaha hingga dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Jabatan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi amanah terbaru dalam perjalanan kariernya.

Sebelumnya, Yetty dipercaya menduduki posisi Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Perjalanan tersebut memperlihatkan pengalaman Yetty yang cukup panjang dalam bidang administrasi dan tata kelola pertanahan.

Sebelum berada di tingkat Kantor Wilayah, ia juga pernah menjalankan tugas pada sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Timur.

Dokumen administrasi Kementerian ATR/BPN mencatat Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H., dengan NIP 19710528 199103 2 001.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah dipercaya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Pengalaman di bidang tata usaha kemudian berlanjut di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Dalam dokumen asesmen jabatan administrator Kementerian ATR/BPN, nama Yetty juga tercatat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya sebelum kemudian mendapat kepercayaan untuk mengemban tanggung jawab yang lebih luas di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Saat menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty berada pada posisi yang berkaitan erat dengan dukungan administrasi dan tata kelola organisasi.

Bagian Tata Usaha memiliki peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Kantor Wilayah, mulai dari aspek administrasi, koordinasi, perencanaan hingga dukungan terhadap berbagai kegiatan organisasi.

Dalam sejumlah agenda kedinasan, Yetty juga tercatat menjalankan tugas mewakili atau mendampingi pimpinan Kanwil BPN Jawa Timur.

Pada 17 Juni 2026, misalnya, Yetty tercatat mendampingi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur dalam audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.

Pengalaman di lingkungan Kanwil memberikan ruang bagi Yetty untuk memahami persoalan pertanahan dari sudut pandang yang lebih luas, tidak hanya dari sisi administrasi kantor pertanahan, tetapi juga koordinasi dan tata kelola di tingkat provinsi.

Setelah menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Yetty kemudian mendapat amanah baru sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

 

Perubahan posisi ini membawa tanggung jawab yang berbeda.

Jika sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan tata kelola dan dukungan administrasi di tingkat wilayah, kini Yetty berhadapan langsung dengan pelaksanaan pelayanan pertanahan di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, ia menjadi bagian dari jajaran yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah Kota Mojokerto.

Tugas tersebut mencakup berbagai urusan pertanahan sesuai kewenangan Kantor Pertanahan, termasuk pelayanan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, serta pelaksanaan program-program Kementerian ATR/BPN di tingkat daerah.

Sosok Lampri Suami Yetty

Yett Nurbuati Krystianti menikah dengan Lampri, pejabat senior di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lampri dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026.

Pria kelahiran 10 April 1970 ini memiliki pengalaman di bidang pertanahan.

Dalam pendidikannya, Lampri memiliki gelar A.Ptnh. yang didapatkannya dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Selain itu, ia juga memiliki gelar Sarjanan Hukum dan Magister Hukum.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP.

Berbagai jabatan strategis di Kementerian ATR/BPN pusat ataupun daerah sudah pernah diemban Lampri.

Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Selain itu, Lampri juga sempat menduduki posisi jabatan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Karier Lampri makin meroket setelah ia menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN.

 

Setelah posisi itu, Lampri diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.

Pada 2025, Lampri dipercaya menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah 2025.

Setelah itu, ia diutus untuk menduduki kursi jabatan sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026.

Namun, Lampri tidak menggunakan posisi jabatan tersebut dengan baik.

Pasalnya, ia diduga terjerat kasus korupsi yang juga menyeret politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.

Karier panjang Lampri di Kementerian ATR/PBN pun kini terancam karena kasus tersebut.

Bagian Penyelidikan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto.

Tim penyidik KPK mendatangi sejumlah ruangan di Kantor BPN Kota Mojokerto untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Langkah penyidik mendatangi Kantor BPN Mojokerto ini menambah panjang daftar lokasi operasi KPK.

Rangkaian penggeledahan di Mojokerto ini merupakan imbas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK gelar pada pertengahan September lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

 

Penyidik juga menjerat lima orang swasta yang bertindak sebagai perantara dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Komplotan ini merancang skema suap pembukaan blokir sertifikat tanah di Kabupaten Bogor yang masih berstatus sengketa.

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang pelicin miliaran rupiah untuk memuluskan perizinan tersebut.

Sepanjang proses pengusutan kasus ini, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai valuta asing.

Penyidik juga menemukan uang senilai Rp8 miliar yang tersimpan di dalam sembilan koper merah milik Lampri.

Saat ini, penyidik terus menelusuri asal-usul, aliran dana, dan peran pihak-pihak lain yang memuluskan kejahatan pertanahan ini.{red}

Post a Comment

0 Comments