Adanya Struktur Bayangan ke Link Kementerian Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi HGB di Kementrian ATR/BPN Terkait Kasus HGB di Kabupaten Bogor

 Adanya Struktur Bayangan ke Link Kementerian Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi HGB di Kementrian ATR/BPN Terkait Kasus HGB di Kabupaten Bogor

Jakarta, SI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyebut adanya gambaran seperti dua struktur di lingkungan ATR/BPN. Selain struktur organisasi resmi, penyidik menemukan dugaan adanya jaringan di luar struktur formal yang memiliki akses kepada pejabat di lingkungan kementerian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pola tersebut sebagai struktur yang seolah-olah berada di luar struktur resmi atau “struktur bayangan”. Menurut KPK, dugaan itu terlihat dari banyaknya lapisan atau lingkaran pihak di luar struktur ATR/BPN yang berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.

KPK juga menyebut sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Empat tersangka yang disebut KPK dalam kategori tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya merupakan pihak di luar struktur resmi ATR/BPN.

Menurut keterangan KPK, Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam mengumpulkan, mengelola, atau menampung uang serta menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.

Sementara itu, Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara, Erwin disebut menjadi penghubung antara pihak swasta dengan pejabat pertanahan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK menduga pola tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam salah satu konstruksi perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan kepada Erwin dengan nilai total Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut serta hubungan masing-masing pihak.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang disebut berada di luar struktur resmi kementerian.

Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Seluruh tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Namun, munculnya nama Nusron Wahid dalam keterangan mengenai orang-orang yang disebut sebagai kepercayaannya tidak otomatis berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bagaimana akses mereka ke lingkungan ATR/BPN, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini pun masih berada dalam proses hukum. Berbagai peran yang disebutkan KPK merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Temuan mengenai dugaan “struktur bayangan” menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus HGB tersebut. KPK kini masih harus mengurai bagaimana jaringan tersebut bekerja, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, serta ke mana aliran uang dalam perkara tersebut berujung.

Publik pun masih menunggu perkembangan penyidikan KPK untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana perkara pengurusan HGB ini berlangsung dan apakah nantinya akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.{dip}

Post a Comment

0 Comments