Adanya Struktur Bayangan ke Link Kementerian Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi HGB di Kementrian ATR/BPN Terkait Kasus HGB di Kabupaten Bogor
Jakarta, SI
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara dugaan suap
dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam
pengembangan kasus tersebut, KPK menyebut adanya gambaran seperti dua struktur
di lingkungan ATR/BPN. Selain struktur organisasi resmi, penyidik menemukan
dugaan adanya jaringan di luar struktur formal yang memiliki akses kepada
pejabat di lingkungan kementerian.
Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pola tersebut sebagai struktur yang
seolah-olah berada di luar struktur resmi atau “struktur bayangan”. Menurut
KPK, dugaan itu terlihat dari banyaknya lapisan atau lingkaran pihak di luar
struktur ATR/BPN yang berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.
KPK
juga menyebut sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut
merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan atau representasi Menteri
ATR/BPN Nusron Wahid.
Empat
tersangka yang disebut KPK dalam kategori tersebut adalah Arif Sugiyanto, Fahd
El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya merupakan
pihak di luar struktur resmi ATR/BPN.
Menurut
keterangan KPK, Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq diduga memiliki peran dalam
mengumpulkan, mengelola, atau menampung uang serta menjadi penghubung antara
pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
Sementara
itu, Erwin disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki akses kepada
pejabat ATR/BPN. Dalam konstruksi perkara, Erwin disebut menjadi penghubung
antara pihak swasta dengan pejabat pertanahan, termasuk Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK
menduga pola tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten
Bogor, termasuk perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam
salah satu konstruksi perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan kepada
Erwin dengan nilai total Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Rp1,8
miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto. Penyidik masih mendalami aliran
uang tersebut serta hubungan masing-masing pihak.
KPK
kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang
disebut berada di luar struktur resmi kementerian.
Delapan
tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin
Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal
Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad
Fakhry.
Seluruh
tersangka telah ditahan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung
sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Namun,
munculnya nama Nusron Wahid dalam keterangan mengenai orang-orang yang disebut
sebagai kepercayaannya tidak otomatis berarti Nusron telah ditetapkan sebagai
tersangka atau terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
KPK
masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara pihak-pihak yang telah
ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bagaimana akses mereka ke lingkungan
ATR/BPN, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus
ini pun masih berada dalam proses hukum. Berbagai peran yang disebutkan KPK
merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan nantinya harus dibuktikan
melalui proses hukum yang berlaku.
Temuan
mengenai dugaan “struktur bayangan” menjadi salah satu perkembangan penting
dalam penyidikan kasus HGB tersebut. KPK kini masih harus mengurai bagaimana
jaringan tersebut bekerja, siapa saja yang mengetahui atau terlibat, serta ke
mana aliran uang dalam perkara tersebut berujung.
Publik
pun masih menunggu perkembangan penyidikan KPK untuk mengetahui secara lebih
jelas bagaimana perkara pengurusan HGB ini berlangsung dan apakah nantinya akan
ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.{dip}

0 Comments