Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor Menjadi Sorotan Publik : Ferdy Sambo Diduga Nikmati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong dan Petugas Sempat Halangi Sidak Ombudsman
Cibinong, SI
Lapas
Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan publik setelah
Ombudsman RI menemukan sejumlah hunian terpisah dengan fasilitas yang disebut
menyerupai apartemen saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Di
tengah sorotan tersebut, Lapas Cibinong diketahui menjadi tempat menjalani
pidana sejumlah nama yang pernah menjadi perhatian publik, di antaranya Ferdy
Sambo, Harvey Moeis, dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat.
Ia
dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023.
Informasi terbaru pada 24 September 2026 menyebut Feerdy Sambo masih berada di
Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan apakah Sambo
merupakan penghuni hunian khusus yang ditemukan dalam sidak karena tim tidak
bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Nama berikutnya adalah Harvey Moeis, terpidana perkara korupsi tata niaga komoditas timah. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Informasi publik terbaru pada 2026 masih mencatat Harvey menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Sementara
itu, ada Rahmat Effendi alias Pepen, mantan Wali Kota Bekasi yang terjerat
perkara korupsi suap dan gratifikasi. Ia dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IIA
Cibinong pada Agustus 2023. Pada Januari 2026, Ditjenpas memastikan Rahmat
Effendi masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong dan belum masuk program
pembebasan bersyarat.
Temuan
Ombudsman sendiri masih dalam tahap pendalaman. Tim menemukan lebih dari 10
bangunan atau kamar terpisah dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur,
dapur, televisi, kulkas hingga pendingin udara. Ombudsman juga mendalami dugaan
adanya komersialisasi hunian tersebut.
Hingga
kini, belum ada konfirmasi resmi bahwa Ferdy Sambo, Harvey Moeis, maupun Rahmat
Effendi merupakan penghuni hunian yang disebut memiliki fasilitas khusus
tersebut. Ditjenpas Jawa Barat bahkan menyatakan belum menemukan informasi yang
menunjukkan Sambo menikmati fasilitas khusus dan menyebut Sambo masih menempati
kamar di blok dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.
Ferdy
Sambo Diduga Dapat Fasilitas Mewah Bak Apartemen
Temuan
mengejutkan muncul dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan
lebih dari 10 kamar dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di area
belakang lapas.
Kamar-kamar
tersebut dilengkapi berbagai fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur,
televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan minuman
beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di sekitar
tempat pembuangan sampah. Salah seorang penghuni bahkan mengaku membayar untuk dapat
menempati fasilitas tersebut, meski jumlah pembayaran belum diketahui.
Nama
Ferdy Sambo kemudian ikut menjadi sorotan karena mantan Kadiv Propam Polri
tersebut merupakan salah satu warga binaan di Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman
menegaskan belum dapat memastikan apakah Sambo pernah menempati atau
menggunakan fasilitas khusus tersebut.
“Belum
bisa pastikan,” kata Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin ketika ditanya mengenai
kemungkinan Sambo menggunakan fasilitas tersebut. Ombudsman juga menyatakan
saat melakukan pemeriksaan, tim tidak melihat Sambo maupun narapidana tertentu
lainnya di area tersebut.
Yang
tak kalah menjadi sorotan, tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas lapas
ketika hendak masuk ke area belakang. Bahkan, terjadi cekcok dan aksi saling
dorong sebelum tim akhirnya berhasil masuk dan memeriksa kawasan tersebut.
Ombudsman menyebut kejadian serupa bukan kali pertama mereka mengalami hambatan
ketika hendak melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Atas
temuan tersebut, Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim
investigasi untuk memeriksa temuan fasilitas mewah, dugaan pembayaran oleh
penghuni, serta persoalan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman. {dip/red}

0 Comments