Mantan Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Tipikor Bandung Terkait OTT KPK
Bandung SIMantan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dituntut 6 tahun
4 bulan penjara, ihwal perkara dugaan suap pengurusan eksekusi lahan. Tuntutan
tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Bandung, Senin (21/9).
“(Menuntut)
Pidana terhadap Terdakwa I Wayan Eka Mariarta berupa Pidana Penjara selama 6
Tahun dan 4 Bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Bandun
Jaksa
juga menuntut Wayan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara,
termasuk menuntut uang pengganti sebesar Rp10 juta.
Masih
di perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa
lainnya, yakni mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Juru Sita PN
Depok Yohansyah Maruanaya.
Bambang
dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 90
hari penjara. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti Rp
1.568.950.000 dan USD 50 ribu.
Setelah
dikurangi sejumlah uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK,
termasuk USD 50 ribu yang ditemukan di ruang kerja Bambang, sisa uang pengganti
yang dituntut untuk dibayar yakni Rp 121.596.168 juta.
Lalu,
Yohansyah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta
subsider 80 hari penjara.
Jaksa
juga menuntut Yohansyah membayar uang pengganti Rp872 juta. Setelah dikurangi
uang yang ditemukan saat OTT, sejumlah setoran ke rekening penampungan KPK,
serta Rp15 juta yang telah disetorkan Yohansyah, sisa uang pengganti yang
dituntut yakni Rp1,7 juta.
Adapun
hal yang memberatkan tuntutan yakni ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung
program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa
belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa
menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20
huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Untuk Bambang, jaksa juga menyatakan dia
terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18
UU Tipikor. {dip}

0 Comments