Mantan Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Tipikor Bandung Terkait OTT KPK

 Mantan Ketua PN Depok Dituntut 6 Tahun Penjara di PN Tipikor Bandung Terkait OTT KPK

Bandung SI

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dituntut 6 tahun 4 bulan penjara, ihwal perkara dugaan suap pengurusan eksekusi lahan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/9).

“(Menuntut) Pidana terhadap Terdakwa I Wayan Eka Mariarta berupa Pidana Penjara selama 6 Tahun dan 4 Bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Bandun

Jaksa juga menuntut Wayan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, termasuk menuntut uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Masih di perkara yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Bambang dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti Rp 1.568.950.000 dan USD 50 ribu.

Setelah dikurangi sejumlah uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, termasuk USD 50 ribu yang ditemukan di ruang kerja Bambang, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar yakni Rp 121.596.168 juta.

Lalu, Yohansyah dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Jaksa juga menuntut Yohansyah membayar uang pengganti Rp872 juta. Setelah dikurangi uang yang ditemukan saat OTT, sejumlah setoran ke rekening penampungan KPK, serta Rp15 juta yang telah disetorkan Yohansyah, sisa uang pengganti yang dituntut yakni Rp1,7 juta.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan yakni ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Untuk Bambang, jaksa juga menyatakan dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. {dip}

 

Post a Comment

0 Comments