OTT KPK Dilingkungan ATR BPN Kab Bogor Terkait Membuka Blokir HGB

 OTT KPK Dilingkungan ATR BPN Kab Bogor Terkait Membuka Blokir HGB

Cibinong, SI

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan ATR/BPN terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali menyorot persoalan pertanahan yang sebelumnya telah dipersoalkan pihak ahli waris.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebelum OTT berlangsung, kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya telah mempersoalkan penerbitan 12 SHGB milik PT Kencana Jayaproperti Agung yang dikaitkan dengan kawasan Summarecon Bogor.

Pihak ahli waris sebelumnya menyatakan bahwa 12 SHGB tersebut diterbitkan di atas bidang tanah yang menurut mereka masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga mengklaim SHM tersebut telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014.

Pada 16 September 2026, Wilson Colling selaku kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen sekaligus Wakil Kepala Bidang Hukum DPP GRIB Jaya mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Wilson menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Polda Metro Jaya atas penindakan yang dilakukan. Ia juga mengungkap sejumlah langkah yang menurutnya telah ditempuh pihak ahli waris, termasuk pengajuan pemblokiran serta upaya meminta penyelesaian persoalan pertanahan tersebut.

Dalam pernyataannya, Wilson juga menyinggung berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada pihaknya. “Kalau ini tidak ketangkap, kita selalu dikatakan preman,” ujar Wilson.

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan kalimat tegas, “Tuhan tidak tidur.”{dip}

Post a Comment

0 Comments