OTT KPK Dilingkungan ATR BPN Kab Bogor Terkait Membuka Blokir HGB
Cibinong,
SI
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan ATR/BPN terkait dugaan korupsi dalam
pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali menyorot
persoalan pertanahan yang sebelumnya telah dipersoalkan pihak ahli waris.
Dalam OTT pada 14 September 2026,
KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, politikus Partai
Golkar Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebelum OTT berlangsung, kuasa
hukum ahli waris Ellen CH Kindangen yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP
GRIB Jaya telah mempersoalkan penerbitan 12 SHGB milik PT Kencana Jayaproperti
Agung yang dikaitkan dengan kawasan Summarecon Bogor.
Pihak ahli waris sebelumnya
menyatakan bahwa 12 SHGB tersebut diterbitkan di atas bidang tanah yang menurut
mereka masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga mengklaim SHM
tersebut telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014.
Pada 16 September 2026, Wilson
Colling selaku kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen sekaligus Wakil Kepala
Bidang Hukum DPP GRIB Jaya mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Wilson menyampaikan apresiasi
kepada KPK dan Polda Metro Jaya atas penindakan yang dilakukan. Ia juga
mengungkap sejumlah langkah yang menurutnya telah ditempuh pihak ahli waris,
termasuk pengajuan pemblokiran serta upaya meminta penyelesaian persoalan
pertanahan tersebut.
Dalam pernyataannya, Wilson juga
menyinggung berbagai tudingan yang selama ini dialamatkan kepada pihaknya. “Kalau
ini tidak ketangkap, kita selalu dikatakan preman,” ujar Wilson.
Ia kemudian menutup pernyataannya
dengan kalimat tegas, “Tuhan tidak tidur.”{dip}

0 Comments