KPK Menduga Pembelian Mobil Volvo Ridwan Kamil Berkaitan Dengan Aliran Korupsi BJB

 

KPK Menduga Pembelian Mobil Volvo Ridwan Kamil Berkaitan Dengan Aliran  Korupsi BJB

Jakrta, SI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, pada Jumat (2/10). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran pembelian mobil bermerek Volvo yang pernah digunakan Ridwan Kamil saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada tahun 2023.

Erwin yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, digali pengetahuannya soal aset milik Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dimintai keterangan bersama satu saksi lainnya, yakni Aburizal Ahmad Sofwan, Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan untuk menggali informasi mengenai pembelian kendaraan yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.

"Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami proses hingga asal-usul pembelian mobil tersebut. Penelusuran itu dilakukan karena transaksi kendaraan tersebut berlangsung ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," ucap Budi.

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memperoleh informasi bahwa mobil Volvo tersebut kini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh Erwin.

Budi menyebut penjualan mobil tersebut diduga berlangsung pada Agustus 2024. Penyidik masih menelusuri lebih jauh terkait transaksi dan keberadaan aset tersebut.

KPK tidak menutup kemungkinan akan menelusuri aset-aset lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui asal-usul maupun hubungan aset tersebut dengan perkara.

"Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin (10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Mereka masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.

Namun, dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.

Dalam prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2024," ujar Budi.

Sementara itu pula, publik jabar berharap kepada penyidik KPK agar mengembangkan kasus tersebut dengan serius  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang {TPPU} yakni terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut menihmati aliran uang iklan tersebut yakni pihak ketika yang berperan dalam pengadaan penayangan iklan tersebut, yang melibatkan oknum-oknum wartawan, serta oknum pengurus organisasi wartawan yang ada di Jawa Barat, mereka turut menihmati dana iklan BJB tersebut, ucap sejumlah wartawan {dip/red}

Post a Comment

0 Comments