KPK
Menduga Pembelian Mobil Volvo Ridwan Kamil Berkaitan Dengan Aliran Korupsi BJB
Jakrta, SI
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak dari
mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, pada Jumat (2/10). Pemeriksaan
tersebut berkaitan dengan penelusuran pembelian mobil bermerek Volvo yang
pernah digunakan Ridwan Kamil saat pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat pada
tahun 2023.
Erwin
yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, digali
pengetahuannya soal aset milik Ridwan Kamil. Dalam pemeriksaan tersebut, dia
dimintai keterangan bersama satu saksi lainnya, yakni Aburizal Ahmad Sofwan,
Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.
Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan untuk
menggali informasi mengenai pembelian kendaraan yang dilakukan Ridwan Kamil
pada 2023.
"Saksi
ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara
menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik
mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang
dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," kata Budi Prasetyo kepada
wartawan, Selasa (6/10).
Menurut
Budi, penyidik masih mendalami proses hingga asal-usul pembelian mobil
tersebut. Penelusuran itu dilakukan karena transaksi kendaraan tersebut
berlangsung ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Penyidik
mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang
tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,"
ucap Budi.
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memperoleh informasi bahwa mobil Volvo tersebut kini sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh Erwin.
Budi
menyebut penjualan mobil tersebut diduga berlangsung pada Agustus 2024.
Penyidik masih menelusuri lebih jauh terkait transaksi dan keberadaan aset
tersebut.
KPK
tidak menutup kemungkinan akan menelusuri aset-aset lain yang diduga memiliki keterkaitan
dengan perkara yang sedang disidik. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui
asal-usul maupun hubungan aset tersebut dengan perkara.
"Tentunya
penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset
lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan
penyidikan," jelasnya.
Dalam
kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada Senin
(10/8). Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan
oleh penyidik KPK.
Mereka
masing-masing di antaranya Widi Hartoto, selaku Pemimpin Divisi Corporate
Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT
Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya
Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penayangan iklan Bank BJB. KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses penganggaran hingga pemilihan rekanan untuk pengadaan iklan di bank milik pemerintah daerah tersebut.
Pada awalnya, BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp 409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di berbagai media, baik televisi, media cetak, maupun media daring. Pengadaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan enam agensi dalam kurun waktu 2021-2023.Namun,
dari total anggaran tersebut, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran
penayangan iklan disebut hanya sekitar Rp 100 miliar. Kondisi itu menjadi salah
satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Dalam
prosesnya, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui memerintahkan
panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah
ditentukan dapat memenangkan pengadaan. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara
sekitar Rp 222 miliar.
Atas
dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Adapun
atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di
periode Agustus 2024," ujar Budi.
Sementara
itu pula, publik jabar berharap kepada penyidik KPK agar mengembangkan kasus
tersebut dengan serius tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang {TPPU} yakni terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang
ikut menihmati aliran uang iklan tersebut yakni pihak ketika yang berperan
dalam pengadaan penayangan iklan tersebut, yang melibatkan oknum-oknum
wartawan, serta oknum pengurus organisasi wartawan yang ada di Jawa Barat,
mereka turut menihmati dana iklan BJB tersebut, ucap sejumlah wartawan {dip/red}



0 Comments