Gugatan
Hasil Perselisihan Suara Jaro Ade Di MK :
Pasangan
Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Legal Standing Sebagai Pemohon
Cibinong, SI
Konstelasi politik
pasca-Pilkada di Kabupaten Bogor masih terus berlanjut. Mahkamah Konstitusi
(MK) menggelar sidang perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bogor
pada Kamis (26/7/2018) lalu, dengan nomor register: Kab. Bogor No
28/PHP.Bup-XVI/2018.
Gugatan diajukan oleh
paslon nomor urut tiga (3) Jaro Ade - Ingrid Kansil (pemohon) kepada KPUD
Kabupaten Bogor (termohon), dan kuasa hukum paslon nomor dua Ade - Iwan hadir
sebagai pihak terkait. Dalam sidang itu dihadiri oleh masing-masing tim kuasa
hukum.
Pihak pemohon
(Ade-Ingrid) dalam gugatannya menyatakan adanya pelanggaran DPTb di 40
kecamatan, dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara
setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat
kecamatan, serta menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh KPUD dan Panwaslu
Kabupaten Bogor.
Agenda sidang MK ini
hanya pembacaan permohonan. Dalam agenda sidang, Majelis Hakim mempertanyakan
dua poin kepada pihak pemohon, yaitu pertama, apa dasarnya pihak pemohon
mempermasalahkan DPTb, sehingga suara 65.000 dari paslon dua menjadi hilang,
dan paslon 3 menjadi menang. Kedua, apa dasar pemohon mempunyai asumsi ada
77.000 jiwa hak pilih yang tidak dimasukan ke DPT.
Menyikapi sidang PHP
tersebut, tim Advokasi dan Hukum HADIST menyatakan bahwa secara prosedural
gugatan paslon nomor tiga tidak memiliki legal standing dan dasar hukum yang
kuat. Permohonan tersebut dinilai terkesan terlalu dipaksakan.
"Secara prosedural
dalam Peraturan No. 5/2017 tentang hukum acara MK Jo UU PHP No. 10/2016, paslon
nomor tiga tidak memenuhi unsur untuk menggugat karena tidak mempunyai legal
standing yang kuat. Menurut UU Pilkada, selisihnya harus 0,5 persen, padahal
faktanya selisih suaranya yaitu 2,38 persen,” ujar Usep Supratman, Wakil
Direktur Bidang Advokasi dan Hukum HADIST saat ditemui wartawan pasca-sidang.
“Dalam hal penyusunan
gugatan ada error/kesalahan dan tidak punya landasan hukum, karena tidak ada
korelasinya antara dasar gugatan dan yang dimohonkan (posita vs petitum gak
nyambung),” tegas Usep lagi.
Menurut Usep, proses di
MK belum selesai. Sebab tanggal 31 Juli masih ada sidang lagi, agendanya yaitu
jawaban dari termohon dan terkait. “Nanti giliran kami yang akan menyampaikan
jawaban detail dalam bentuk eksepsi,” papar Usep.
“Prediksi/keyakinan
kami kalau jadi sidang pada tanggal 9-15 Agustus mendatang, sudah bisa kami
ketahui bahwa gugatan pemohon itu pasti kandas dalam putusan dismisal, atau
tidak masuk pokok perkara, dan gugatan paslon nomor tiga bakal ditolak oleh
MK,” kata Usep, yang juga Bacaleg nomor satu untuk DPRD Kabupaten Bogor Dapil
III ini.(jpnn/red)