Membuat Plang Baliho Besar Projokowi : Tanah Kavling Sekneg Kap Baru Pondok Rangon Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok Diperjualbelikan Dengan Modus Tanah Dibagikan Gratis Untuk Rakyat

 

Membuat Plang Baliho Besar Projokowi : Tanah Kavling Sekneg Kap Baru Pondok Rangon Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok Diperjualbelikan Dengan Modus Tanah Dibagikan Gratis Untuk Rakyat

Membuat Plang Baliho Besar   Projokowi : Tanah  Kavling  Sekneg Kap Baru Pondok Rangon Harjamukti Kec  Cimanggis Kota Depok Diperjualbelikan Dengan Modus Tanah Dibagikan Gratis Untuk Rakyat

Depok, SI

Kapling Tanah milik Sekneg  kini diperjualbelikan oleh sekelompok orang yang mendiami tanah garapan di Kapung Baru Kel Harjamuki Kec Cimanggis Kota Depok.Lahan garapan tersebut berdampingan dengan Tanah Kavling Sekneg.  Diaman Kaling  tersebut diperjualbelikan  kepaada publikdengan  harga sebesar Rp.30 juta/kavling dengan  luas kurang lebih 90 M2. Sudah banyak terjual tanah Kav Sekneg tersebut yaitu sejumlah 300 Kavling. Maka  kalau dijumlahkan rupiahnya totalnya kurang lebih Rp.9 Miliar hasil penjualan kaping tersebut. Hal itu disampaikan sumber informasi warga sekitar kampung Baru tersebut menjelaskan baru-baru ini.

Namun anehnya bahwa pihak sekelompok orang tersebut tidak mengakui bahwa tanah Kavling tersebut mereka perjualbelikan, tapi selalu mengatakan bahwa tanah Kavling  terebut  mereka bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya, karena tanah  Kavling itu adalah tanah rakyat, alias tanah garapan yang tidak bertuan alias tanah garapan yang tidak ada pemiliknya.

Untuk memperkuat dalil mereka bahwa tanah tersebut dibagi gratis kepada rakyat  maka, mereka membuatkan spanduk baliho yang besar dilokasi kavling  terseut dengan spanduk Projokowi. Seolah-olah bahwa pembagian tanah Kavling tersebut mendapat restu dari Ormas Projoowi, kata sumber menjelaskan bahwa kegiatan mereka itu telah diketahui oleh Kesekretariatan Presiden (KSP) RI dibawah Komndo Jenderal Muldoko.

Sementara itu pihak Sekneg RI melalui kuasa hukumnya  beberapa waktu lalu sudah  resmi melaporkan kasus pencaplokan  atau  permapasan Tanah Kvling  Sekneg tersebut kepada Polres Metro Depok, PIhak penyidik Reskrim Polres Metro Depok sudah memeriksa oknum-oknum dari Sekelompok orang  tersebut, salah satunya yang diperiksa adalah Tony Simajuntak, namun kasus LP dari pihak Sekneg tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Nampaknya orang-orang yang men jual Kapling tersebut terkesan jadi kebal hukum, dimana pihak Sekneg tidak berdaya untuk memperjuangkan haknya. Kata sejumlah warga dilokasi Garapan Tanah baru tersebut.

Menurut warga setempat menjelaskan, bahwa pihak-pihak sekelompok orang tersebut dengan sengaja membobol atau merusak tembok pemisah yang dibangun oleh pihak Sekneg, antara tanah garapan warga dengan tanah kavling milik Segnek. “Tembok pemisah Kavling tersebut  sengaja dirobohkan  atau dirusak dengan memakai alat berat eksavator” uacap warga tersbut (jel/dip/red)