Adanya Pungli Terhadap Siswa Dengan Modus Terncana: Pembangunan Gedung SMA Negeri 1 Kota Bogor Bermasalah Tampa Tender Lelang

 

Adanya Pungli Terhadap Siswa Dengan Modus Terncana: Pembangunan Gedung SMA Negeri 1 Kota Bogor Bermasalah Tampa Tender Lelang


Adanya Pungli Terhadap Siswa  Dengan Modus Terncana:
Pembangunan Gedung SMA Negeri 1 Kota Bogor Bermasalah Tampa Tender Lelang
Bogor, SI
Adanya  pembangunan gedung baru 4 lantai di  SMA Negeri 1 (SMANSA) Kota Bogor, sepeetinya pembanguan Siluman, masalahnya papan nama atau Plang Proyek kegiatan  pekerjaan tidak terlihat, sebab karena menggunakan uang rakyat, hal itu harusnya taransparan kepada public, tentu hal itu adanya indikasi kecurigaan public terhadap management Smansa Kota Bogor dibawah kepemimpinan Bambang selaku Kepsek Samnsa Kota Bogor. Tampak terlihat 4 orang buruh/pekerja dan satu mandor sedang bersiap membuat rangka besi kolom cor dilokasi proyek pembangunan gedung tersebut.
Menurut pengakuan mandor bernama Yanto  mengatakan, bahwa dia hanya sebagai kuli upah saja, namun  yang menerima Order  proyek  pekerjaan adalah Pak Yadi. Dimana pak Yadi pun  merupakan  sub kontraktor  dari pelaksana awal yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak Smansa Kota Bogor .”Saya hanya mandor mas,yang punya proyek Pak Yadi dia tinggal di Jakarta, sebab di ia pun bukan pelaksana langsung dari sekolah tapi tangan kedua,ya Sub kontraktor” kata Yanto apa adanya.
Ia pu bercerita terkait penegrjaan proyek tersebut, sebab Ia  tidak tahu sisa puingg-puing gedung  bangunan lama kemana diamankan oleh pihal sekolah Samsa Kota Bogor, saya kesini sudah terima bangun yang sudah dirobohkan, ujarnya.
Dari pernyataan sang tukang pekerja  tersebut diatas, dengan  jelas bahwa  ada hal prinsip kaitan prosedur pembangunan gedung sekolah dengan modus  digagas komite sekolah itu, untuk pemnelaan diri dari Samsa Kota Bogor.Sebab dengan  penjelasan pelaksana pembanguan  atau ataupihak kontraktor pelaksana pembangunan gedung sekolah, yakni dengan adanya penunjukan langsung (PL)   dari  pihak komite sekolah Samsa Kota Bogor
Kemudian timbul pertanyaan public, lalu kenapa pihak sekolah  memberikan dalam memberikan SPK kepada pihaksub  kontraktor (pelaksana pemborong kedu), lalu kenapa SPK tidak diberikan kepada pihak kontraktor pertama yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan? Namun ada info menjelaskan bahwa  pihak pelaksana pertama katanya tidak memiliki spesifikasi dalam kwlaifikasi jasa konstruksi sebagaimana layaknya diatur dalam Perpres.
Seentara itu, berdasarkan pengakuan dari salah seorang  anggota asosiasi jasa kontruksi Kota Bogor mengatakan, bahwa kegiatan proyek tersebuut terlihat sangat janggal, dan terlihat banayak permainan alias KKN .” sebab  ketika kontrak awal pertama  dalam kontrak perjanjian kerja  , bahwa pihak pemborongselaku pihak ketiga  sanggup bekerja sesuai RAB dan Spek  dalam mengerjakan proyek tersebut. Lalu kenapa pihak ketiga selaku pelaksana kerja melakukan sub kontraktor lalgi? Makah hal itu sudah janggal, sebab mekanismenya adalah melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), yang seharusnya melalui proses tender lelang. Bahkan terendus rumor mengatakan, bahwa sukses fee diberikan kepada pejabat sebesar 15 persen, ketika SPK sudah turun kepada pihak kontraktor.
Sementara itu pula,Ketua Forum GMCB Irianto mengatakan, bahwa management Samsa Kota Bogo dengan jelas  terindikasi  banyak kejanggalan, bahkan dengn kejahatan terencana atau sistemik jelas terlihat ”Kita berbicara hukum maka disini kita telah membuat kesimpulan dan pendapat hukum bahwa hasil kajian Forum GMCB pada kasus sumber dana gedung SMANSA Kota Bogor  sarat dengan KKN dengan modus dan perencanaan sistemik dengan dalih memunggut biaya dari siswa didik bulanan yang memberatkan orang tua siswa. Lalu kenapa pihak Pemprov Jabar tidak melakukan tindakan? Imbuh Irianto.
Lanjut Irinato, sebagai contoh , dalam sample rendom (secera acak) saja dengan sistem tabulasi rata-rata 1000 siswa didik kelas 10,11 dan 12 maka ditaksir uang masuk (cashflow)  keuangan yang ada di SMANSA Kota Bogor  seitar a  Rp.42 Millyar 930 Juta Rupiah, hal itu dengan validasi 10 prosen siswa tidak mampu atau tidak membayar SPP bulanan.
Survei ini  kami telaah atau kaji dengan iuran bulanan kelas 10 dan 11 Rp.700.000,- perbulan serta kelas 12 Rp.625.000,- maka sangat tidak aneh rasanya sumber ini dapat mendanai atau dipakai membuat gedung baru. Tapi hal itu harusnya dilarang berdasarkan UU dan Perturan terkait Pendidikan.
.Adanya  aturan Perpres No.16 tahun 2018 ,tentang pengadaan Barang dan Jas, lalu  kenapa pembangunan gedung itu tidak ditenderkan sesuai dengan mekanismenya. Apalagi  jika nilai proyek tersebut miliaran rupiah? Maka hal itu telah melanggar  ketentuan Perpres no.16 Tahun 2018 tersebut. Maka pihak Kejaksaan Tinggi atau Polda Jabar wajib melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat disekolah Smansa Kota Bogor
Maka dengan ini kami selaku warga Kota Bogor yang merupakan bagian elemen dari warga masyarakat menilai. Bahwa telah terjadi suatu tindakan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH), oleh pihak management Smansa Kota Bogor, terkait proses tender lelang pembangunan gedung tersebut, serta adanya pungli kepada siswa atau Orang Tua Murid (OTM)
Sebab kami tekankan bahwa Kegiatan gedung SMANSA Kota Bogor  harus  melalui kegiatan penganggaran pemerintah, tidak melalui mekanisme membiayaan komite sekolah dengan sumber punggutan siswa didik kepada orng tua muris. Ingat dan baca Permendikbud No.75 tahun 2016 dan PP.No.48 tahun 2018 bahwa tidak boleh memungut dari siswa didik ,orang tua atau wali untuk investasi dan biaya personalia ( iwan/dip/red)