Terkait Tidak Mencopot Jabatan Kadis PUPR Walikota Depok Dinilai Publik Tidak Konsekwen Dengan Pembicaraanya Sendiri

 

Terkait Tidak Mencopot Jabatan Kadis PUPR Walikota Depok Dinilai Publik Tidak Konsekwen Dengan Pembicaraanya Sendiri


Terkait Tidak  Mencopot Jabatan Kadis PUPR
Walikota Depok Dinilai Publik  Tidak Konsekwen Dengan Pembicaraanya Sendiri
Depok, SI
Rupanya Walikota Depok KH M Idris tidak punya nyali untuk mencopot Manto Jorghi dari jabatannya selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Sebab beberapa waktu lalu Walikota Depok sudah mengumbar janji ke publik lewat pemberitaan di Media Massa, “Bahwa Manto Jorghi akan dicopot dari jabatnnya, selain dirinya sudah menjabat lebih ari dua tahun, juga kondisi kesehatnnya saat ini tidak memungkinakan”imbuhnya beberapa waktu lalu.
Terbukti dalam mutasi dan promosi Eselon II, III dan IV Pemkot Depok  pada akhr bulan desember tahun 2018 lalu, bahwaManto Jorghi masih tetap dipertahankan oleh Walikota Depok sebagai Kadis PUPR Kota Depok. Hal itu membuat publik penuh  bertanya-tanya, dengan mengatakan” Apakah Walikota Depok takut mencopot Manto Jorghi dari jabatannya? Seberapa hebat Manto Jorghi bekingnya di DPP PKS sehingga KH M Idris saapai bertekut lutut dihadapan seorang Manto Jorghi?” celoteh beberapa anggota LSM di Kota Depok baru-baru ini.
Sementara itu pula, sekitar kurang lebih  2 tahun yang lalu, ketika Walikota Depok KH M Idris baru diantik jadi Walikota Depok, Manto juga sudah pernah di somasi oleh Walikota Depok terkait kinerjanya yang kurang baik, Manto juga sempat di Warming untuk seegera dicopot dari jabatannya. Rupanya Manto sangat manjur mantranya, sehingga  somasi tersebut tidak terjadi untuk mencopot dirinya dari jabatan kadis PUPR Kota Depok.

Bahkan Ultimatum kedua terjadi laji pada bulan Nopember  218 yang lalu, bahwa Manto akan segera digantikan, hal itu terkait dengan kasus korupsi Jalan Nangka Gate, yang juga melibatkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok harri Prihanto. Dimana dana dikocorkan dari APBD Tahun 2015 sebesar Rp.17 Miliar,tapi tidak ada pertanggungjawaban, sebab proyek pembebasan  Lahan Jalan Nanka tidak dilakukan. Namun uang dari Kas Daerah sudah dicairkan. Kasus tersebut kini mandeg alias tidak jalan di antara  Polres dan Kejari Depok alias statusnya P18 dan P19, katanya kasus tersebut menuju SP3, alias kasus akan dihentikan, karena tidak cukup bukti-bukti, dan uang dikorupsi tersebut akan dikembalikan, ujar sumber di Pemkot Depok.(ifan/dip/red)