Kasus Korupsi Pembebasan Jalan Nangka :
Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Depok
Depok SI
Kasus dugaan korupsi Pembebasan Lahan tanah dan Rumah Warga di Jalan Nangka Kel Sukamaju Baru di Kec. Tapos, Kota Depok menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, Polisi telah menetapkan kedua mantan pejabat teras di Pemkot Depok tersebut. Hal itu Nur Mahmudi dan Hari Prihanto terkait masalah penganggaran dan pengerjaan proyek pembebasan lahan, yang belum dilaksanakan sepenuhnya.Namun anggaran sebesar Rp.17 Miliar tahun 2017sudah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Depok dari Kas Daerah, tahun 2017 lalu. Dan sebelumnya juga tahun 2015 dan 2016 juga sudah dianggarkan dana untuk pemebasan lahan obyek yang sama miliaran rupiah. Akibatnya keuangan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.10 Miliar, hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Hal itu berdasarkan konfirmasi kepada Kanit Tipikor Sat Reskrim Polre Depok beberapa waktu lalu.
Sementara itu sebelumnya bhawa Nur Mahmudi dan Hari Prihanto pihak penyidik Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Kota Depok, telah melakukan pemeriksaan dengan intensih kepada mantan Walikota Depok tersebut secara marathon selama kurang lebih 10 jam lamanya. Termasuk pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pejabat Pemkot Depok lainnya, seperti Yuliatiany Mochtar, Manton Jorghi, semuanya berjumlah sekitar 30 orang, yang terkait mengetahui masalah penganggaran proyek pembebasan lahan Jl Nanga tersebut. Juga termasuk memeriksa beberapa anggota DPRD Kota Depok dari tim Badang Anggaran (Banggar), seperti H.Nurhasym anggota Komisi A dari Fraksi Golkar itu.
Demikia pula Kapolresta Depok Didik Sugiarto jauh hari sebelumnya menuturkan terkait kasus Jalan Nangka tersebut, bahwa Nur Mahmudi diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Depok, Kamis 19 April 2018. lalu"Tentunya (yang ditanya) apa yang diketahui saudara Nur Mahmudi mulai dari penganggaran sampai dengan proses pengadaan pengerjaan itu," kata Didik di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Jumat 20 April 2018) lalu.
Menurut Didik, sudah lebih 30 saksi dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi, lanjutnya, berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok dan pihak penganggaran baik dari Pemkot Depok maupun dari Banggar DPRD Kota Depok. Nur Mahmudi terseret perkara tersebut karena proyek itu berjalan saat dia masih menjadi Wali Kota Depok.
"Saat Ini tim penyidik Polresta Depok sedang melakukan proses penyidikan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan," ucap Didik.
Korps Bhayangkara Depok, lanjutnya, sudah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. "Intinya saat ini sedang berproses," ujarnya.
Hal senada dilontarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Bintoro. Kendati tak membeberkan proses penyidikan, Bintoro menyatakan pengusutan terus dilakukan. "Dalam waktu dekatlah (pengungkapan)," ucapnya di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Jumat lalu.(ifan/dip/red)