Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono Digugat Anak Buahnya Di Peradilan TUN DKI Jakarta

 

Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono Digugat Anak Buahnya Di Peradilan TUN DKI Jakarta


Menteri PUPR  RI Basuki Hadimuljono Digugat Anak Buahnya Di Peradilan TUN DKI Jakarta
Jakarta, SI
Adanya kebijakan secara sepihak  oleh  Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Khalawi Abdul Hamid kepada Muhammad Arifin, dengan mencopot jabatan/menonaktifkan  Muhammad Afirn selaku  Kepala Satuan Kerja (Satker) SNVT Penyedia Perumahan Propinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, hal itu menimbulkan polemik
Terkait kebijakan  pencopotan/menonaktifkan  jabatan daripada Muhammad Arifin tersebut, oleh  Dirjen Penyedia Perumahan Kemneterian PUPR Ri tersebut dinilai sangat berlebihan, dan tidak manusiawi, serta melukai rasa keadilan. Sebab keluarga besar daripada Muhammad Arifinmen jadi tanda tanya besar kepada saudaranya itu,”Mengapa Muhamamad Arifin dicopot dari jabatannya, apakah Afrin terkesadung kasus korupsi atau ada sesuatu perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh Muhammad Arifin”? demikian keluarga besarnya memberikan penilaian.
Sementara berdasarkan keterangan daripada Muhammad Arifin mengatakan, bahwa dirinya dicopot/nonaktifkan dari jabatannya itu secara sepihak dengan tiba-tiba tampa melalui suatu prosedur yang sebenarnya. Harusnya seorang ASN dilakukan dengan prosedur, yakni jika melanggar UU ASN No.5 Tahun 2014 dan Azas-azas Pemerintahan Umum Yang Baik (AAUPB), serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.07/KTP/M/2017.
Lanjut Muhammad Arifin menambahkan, bahwa dirinya tidak ada melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya selaku Kepala Satker SNVT Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian PUPR di Kalimantan Utara. Hal itu didukung bukti dan fakta, bahwa pada tanggal 4 Juli 2018, kami melakukan konfirmasi dengan menemui Sesditjen Penyedian Perumahan Kementerian PUPR, yaitu terkait pergantian Kepala Satker SNVT/PPK.Ternyata kami mendapatkan jawaban dari Sesditjen tersebut, bahwa hamipr tidak ada salahnya Kepala Satker SNVT/PPK, hanya kurang harmonis dengan PPKnya, serta tidak pernah menghadap kepada Dirjen Penyedia Perumahan.
Setelah dilakukan upaya komunikasi berulangkali dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid melalui Sesditjen, tidak ada hasilnya untuk dilakukan upaya mediasi. Kemudian tangal 21 Juli 2018, Muhammad Arifin (penggugat) melayangkan surat kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, selaku tergugat I, tapi tidak digubris. Kemudian tanggal 20 Agustus 2018 juga Muhammad Arifin mengajukan surat laporan kepada Presiden Joko Widodo, terkait adanya pergantian sepihak oleh Menteri Pekerjaan Umum. Kemudian tanggal tanggal 21 Agustus melalui Sekjen Kementerian PUPR (anita Firmanti) mengatakan, bahwa pergantian Kasatker Penyedia Perumahan di Kalimanta Utara, yaitu sesuai surat Dirjen Penyedia Perumahan, yang didasarkan pada subsanti peningkatan kinerja.
Selain itu bahwa Muhammad Arifin selaku korban ketidakadilan oleh Dirjen Penyedia Perumahan, juga melaporkan hal tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada tanggal 19 Oktober 2018.
Sementara itu, dalam tuntutan pengaduan Muhamad Arifin kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, selaku penggugat dengan Nomor Perkara 198/G/2018PTUN-JKT kepada Menteri PUPR selaku tergugat I dan Dirjen Penyedia Perumahan selaku Tergugat II.
Obyek Sengketa yang digugat oleh Muhammad Arifin adalah terkait Surat Keputusan Menteri PUPR No.401/KPTS/M/2018, tanggal 26 Juni 2018, yakni telah melanggar  UU ASN No.5 Tahun 2014 dan Azas Azas Pemerintahan Umum Yang baik (AAUPB), serta Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemneterian PUPR, pasal 11,12 dan 13 beserta lampirannya. Dengan demikian Penggugat Mumhamad Arifin selaku korban ketidak adilan menilai bahwa tergugat I (Menteri PUPR) dalam menerbitkan Obyek Sengketa (aquo), telah melampaui kewenangannya, tidak memenuhi persyaratan  dan prosedur. Maka Surat Menteri PUPR No.401 tanggal 26 Juli 2018 dinyatakan cacad hukum. Pemberhentian tidak sah, karena dilakukan secara sepihak/diskriminatif dan tidak taransparan, serta bertindak sewenang-wenang oleh Dierjen Penyedia Perumahan (tergugat II) Kementerian PUPR, tampa melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Permasalahan Yang Sebenarnya Dalam Lingkup Kerja Satker Dirjen Penyedia Perumahan.
1. Bahwa Kepala Satker  SNVT Muhammad Arifin menegur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kalimantan Utara, karena hampir setahun tidak masuk kerja pada tahun 2017, dimana PPK tersebut juga merangkap jabatan di Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Kalimantan Utara. Kemudian terulang lagi pada tahun 2018 tidak masuk kerja lagi PPK yang merangkap jabatan baru sebagai Kepala Unit Pengelola Dinas Perikanan Propinsi Kalimanatan Utara.
2.Karena bila Kepala Satker SNVT tidak melakukan teguran kepada PPK, dengan maksud agar masuk kantor, nantinya kami yang disalahkan oleh pimpinan.
3.Bahwa inti permasalahan yang sebenarnya adalah karena ada sesuatu hal yang tidak dapat diungkapkan ke permukaan oleh Dirjen PenyediaPerumahan (tergugat II), sehingga dalam hal ini Kepala Satker SNVT jadi dikorbankan
4. Pergantian Kepala Satker/PPK bukan karena faktor kinerja, karena ada sesuatu hal yang tidak jelas dan taransparan oleh Dirjen (tergugat II) Kementeria PUPR.
Terkait Reformasi Birokrasi yang selalu digembor-gemborkan diliangkungan Kementerian PUPR, Hal itu hanya merupakan slogan saja, kenyataannya jauh panggang dari api, tidak memberikan pelayanan yang terbaik, terkesan bersifat diskriminatif dan tidak taransparan, juga tidak tanggap terhadap keluhan bawahan.
5. Masa jabatan Kepala Satker/PPK, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian PUPR No.02/SE/SE/2017 dan Lampiran Perarutan Menteri PUPR No.14 RT/M/2011, tanggal 14 Nopember 2011, tentang persyaratan administrasi pejabat perbendaharaan pada satuan kerja dilingkungan Kementeria PUPR, yaitu dengan ketentuan masa jabatan Maksimun dua (2) tahun. Dikecualikan bagi pejabat yang memiliki kinerja baik dapat diperpanjang maksimum satu (1) tahun.
Akan tetapi dalam kenyataannya dalam pergantian tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yakni dengan jelas menyalahi Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PUPR, pasal 11,12 dan 13.
6.Jabatan Kepala satker/PPK dapat berakhir tidak sampai dua (2) tahun, jika tersandung kasus hukum atau proses pekerjaan dilapangan dianggap bermasalah dari Sekjen Kementerian PUPR
7.Berdasarkan pengakuan dari Muhammad Arifin bahwa dirinya tidak pernah bermasalah dengan kasus hukum.
8.Muhammad Arifin memohon kepada Komisi ASN di Jakarta, untuk mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Kepala Satker SNVT penyedia Perumahan Propinsi Kalimantan Utara yang baru, karenapenempatannya telah menyalahi prosedur/Undang-undang/peraturan yang berlaku.(tamba/dip/red)