SUARA INDEPENDEN

 


Belum Ada Izin Pemkot Depok Bungkam :
Pembangunan Apartemen dan Mall  Residencia Memindahkan Tower Sutet GDC

Depok, SI
Pemindahan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang berdekatan dengan  Kali Sungai Ciliung yang sengaja  dibelokan demi proyek Apartemen dan Mall Drand Depok City (GDC) yang lokasinya dipinggir Sungai Ciliwung tersebut, dengan jelas menyalahi aturan.
Pembangunan Residencia Apartemen dan Mall di GDC tersebut  penuh dengan kontroversi. Dari segi perizinan yang  belum diurus oleh pengemban, namun sudah  terlihat bangun bedeng.
Bahaan  kegiatan tukang pekerja  sedang mengerjakan pemindahan lokasi Tower Sutet. Dengan jelas terlihat  bahwa liran kabel sutet dibelokan demi kepentingan pembangunan Residencia apartemen dan mall.
Menurut Ade salah seorang pengurus management dari GDC mengatakan, nanti kabel sutet dari arah barat dibelokan ke selatan, hingga menyebrangi Jalan Raya GDC. Kemudian di belokan lagi menyebrang Jalan Raya GDC lalu melintasi sungai Ciliwung,” ujarnya kepada wartawan
Lanjutnyaa megatakan, ada tiga tower baru yang akan di bangun disekitar GDC. Pembangun tower sutet dengan tinggi 9 meter dan 12 meter. “Kami baru membangun tower, selama ini kami sudah berjalan tiga bulan,” imbuhnya
Termaik masalah tersebut Dita Damayani, Arsitek Residencia apartemen dan mall, mengatakan kepada wartawan, belum mengetahui terkait proses perizinan Residensia apartemen dan mall kepda pihak terkait. Menurut Dita, proses perizinan langsung diurus managemen Residensia di Jakarta. “Kalau proses perizinan, kami belum tahu, karena itu kewenangannya pusat,”ujarnya.
Namun, dia membenarkan akan membangun apartemen dan mall, disisi Sungai Ciliwung. Tapi mereka tidak menjelakan terkait perizinan masalah pemindahan Tower Sutet, serta perizinan dari Pemkot Depok, kusuny dari segi Tata Ruang, termasuk kondisi yang letaknya berdekatan dengan Kali Ciliung.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah Komisi A, yang membidangi masalah Perizinan dan pertanahan, mengatakan, sangat menyesali adanya pembangunan yang tidak didasari dengan perijinan yang lengkap,  Karena dapat menimbulkan perseden buruk pada perizinan di Kota Depok.
Terkait proyek yang menabark aturan tersebut, pihak Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan calon apartemen Residencia. Dia juga khawatir pembangunan apartemen dan mall yang mepet dengan Sungai Ciliwung. “Ini kan izinnya harus dikaji, jangan malah menimbulkan masalah dikemudian hari, kita juga perlu mengetahui izin Garis Sepadan Sungai (GSS), dan peruntukan tata ruang sesuai tidak dengan lokasi pembangunan,” papar Hamzah.
Sementara itu pula, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahman Pujiarto sudah meyakinkan bahwa bangunan tersebut belum ada izin, tapi Pemkot Depok tidak melakukan tindakan seentara  untuk  menghentikan kegiatan proyek tersebu, sebelumnya lengkap.
Rahman juga mengatakan, sebelum ada izin dari pengembang terkait pemasang pamflet atau spanduk pembangunan apartemen dan mall. Apalagi, sampai dibuatkan bedeng untuk menginap para pekerja. “Secara aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bedeng, apalagi memasang spanduk. Semua diperbolehkan jika ijin sudah benar-benar selesai,” imbuhnya.
Sementara itu pula kalangan LSM Depok mengatakan,  harusnya pengembang sebelum melakukan kegiatan mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Depok,  tentu mereka pengembang harus melengkapi persyaratannya, bahwa dilokasi tersebut memang layak untuk didirikan bangunan, apalagi terkait memindahkanTower Sutet, apakah mereka suah ada iin darii PLN?
Termasuk lokasi pembangunan tepat berada si sebelah Sungai Ciliwung. Pembangunan harus memenuhi syarat Garis Sepadan Sungai (GSS), dan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), yang berkantor di Kalimalang Jakarta Timur tersebut. “Belum lagi di area tersebut juga dilewati sutet, sehingga perlu pertimbangan khusus untuk mendirikan bangunan bertingkat,” ujara mereka. (ifan/dip)