Belum
Ada Izin Pemkot Depok Bungkam :
Pembangunan
Apartemen dan Mall Residencia
Memindahkan Tower Sutet GDC
Depok, SI
Pemindahan Saluran
Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang berdekatan dengan Kali Sungai Ciliung yang sengaja dibelokan demi proyek Apartemen dan Mall
Drand Depok City (GDC) yang lokasinya dipinggir Sungai Ciliwung tersebut,
dengan jelas menyalahi aturan.
Pembangunan Residencia
Apartemen dan Mall di GDC tersebut penuh
dengan kontroversi. Dari segi perizinan yang belum diurus oleh pengemban, namun sudah terlihat bangun bedeng.
Bahaan kegiatan tukang pekerja sedang mengerjakan pemindahan lokasi Tower
Sutet. Dengan jelas terlihat bahwa liran
kabel sutet dibelokan demi kepentingan pembangunan Residencia apartemen dan
mall.
Menurut Ade salah
seorang pengurus management dari GDC mengatakan, nanti kabel sutet dari arah
barat dibelokan ke selatan, hingga menyebrangi Jalan Raya GDC. Kemudian di
belokan lagi menyebrang Jalan Raya GDC lalu melintasi sungai Ciliwung,” ujarnya
kepada wartawan
Lanjutnyaa megatakan,
ada tiga tower baru yang akan di bangun disekitar GDC. Pembangun tower sutet
dengan tinggi 9 meter dan 12 meter. “Kami baru membangun tower, selama ini kami
sudah berjalan tiga bulan,” imbuhnya
Termaik masalah
tersebut Dita Damayani, Arsitek Residencia apartemen dan mall, mengatakan
kepada wartawan, belum mengetahui terkait proses perizinan Residensia apartemen
dan mall kepda pihak terkait. Menurut Dita, proses perizinan langsung diurus
managemen Residensia di Jakarta. “Kalau proses perizinan, kami belum tahu,
karena itu kewenangannya pusat,”ujarnya.
Namun, dia membenarkan
akan membangun apartemen dan mall, disisi Sungai Ciliwung. Tapi mereka tidak
menjelakan terkait perizinan masalah pemindahan Tower Sutet, serta perizinan
dari Pemkot Depok, kusuny dari segi Tata Ruang, termasuk kondisi yang letaknya
berdekatan dengan Kali Ciliung.
Sementara itu, Anggota
Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah Komisi A, yang membidangi masalah Perizinan
dan pertanahan, mengatakan, sangat menyesali adanya pembangunan yang tidak
didasari dengan perijinan yang lengkap, Karena dapat menimbulkan perseden buruk pada
perizinan di Kota Depok.
Terkait proyek yang
menabark aturan tersebut, pihak Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi
pembangunan calon apartemen Residencia. Dia juga khawatir pembangunan apartemen
dan mall yang mepet dengan Sungai Ciliwung. “Ini kan izinnya harus dikaji,
jangan malah menimbulkan masalah dikemudian hari, kita juga perlu mengetahui
izin Garis Sepadan Sungai (GSS), dan peruntukan tata ruang sesuai tidak dengan lokasi
pembangunan,” papar Hamzah.
Sementara itu pula,
Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Depok, Rahman Pujiarto sudah meyakinkan bahwa bangunan tersebut
belum ada izin, tapi Pemkot Depok tidak melakukan tindakan seentara untuk menghentikan kegiatan proyek tersebu,
sebelumnya lengkap.
Rahman juga mengatakan,
sebelum ada izin dari pengembang terkait pemasang pamflet atau spanduk
pembangunan apartemen dan mall. Apalagi, sampai dibuatkan bedeng untuk menginap
para pekerja. “Secara aturan, tidak diperbolehkan mendirikan bedeng, apalagi
memasang spanduk. Semua diperbolehkan jika ijin sudah benar-benar selesai,”
imbuhnya.
Sementara itu pula kalangan
LSM Depok mengatakan, harusnya
pengembang sebelum melakukan kegiatan mengajukan izin ke DPMPTSP Kota Depok, tentu mereka pengembang harus melengkapi
persyaratannya, bahwa dilokasi tersebut memang layak untuk didirikan bangunan,
apalagi terkait memindahkanTower Sutet, apakah mereka suah ada iin darii PLN?
Termasuk lokasi
pembangunan tepat berada si sebelah Sungai Ciliwung. Pembangunan harus memenuhi
syarat Garis Sepadan Sungai (GSS), dan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), yang berkantor di
Kalimalang Jakarta Timur tersebut. “Belum lagi di area tersebut juga dilewati
sutet, sehingga perlu pertimbangan khusus untuk mendirikan bangunan
bertingkat,” ujara mereka. (ifan/dip)