Penjualan Aset Gedung SMAN Satu Kota Bogor Dipermasalahkan Publik.

 

Penjualan Aset Gedung SMAN Satu Kota Bogor Dipermasalahkan Publik.


Penjualan Aset Gedung SMAN Satu Kota Bogor Dipermasalahkan Publik.
Bogor, SI
Fakta kejadian dan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Bogor Bamabang Soekisno, yakni telah   dilakukan  eksekusi gedung 2 lantai, dengaan cara merobohkan gedung secara sepihak yaitu  tanpa dasar hukum yang jelas  mekanismenya sesuai dengan  prosedur Aset Daerah Propinsi Jabar.
Bahwa tindakan daripada Kepsek SMA Negeri 1 tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik di Kota Bogor. Sebab  selain puing-puing  sisa bangunan yang raib entah kemana, katanya diperjual belikan kepada pihak ketiga, al itu menyalahi aturan, sebab menjual asset harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Propinsi Jabar.
Sementara itu, berdasarkan sumber informasi  dari pihak KCD ( Kantor Cabang Dinas Propinsi Jabar dan pihak sekolah SMA Negeri 1 Kota Bogor  mengatakan, bahwa mereka  mengetahui  dan menyetujui aset daerah propinsi itu dieksekusi dengan dirobohkan untuk dibangun kembali. Namun sangat disayangkan bahwa bukti surat menyetujui dari Propinsi jabar tersebut tidak bisa ditunjukkankepada wartawan.
Menurut Kepsek SMA Negeri 1 (Smansa) ,Bambang Soekisno mengatakan, bahwa gedung tidak dirobohkan begitu saja tapi merupakan kebijakan sekolah yang diprakarsai komite dalam rangka maksimalisasi layanan pendidikan."Info bangunan itu bukan 5 lantai ,salah kalo tanya pelaksana mandor.Saya sudah katakan kemarin   bangunan tersebut bukan dirobohkan tapi untuk maksimalkan layanan karena tidak ada  lapangan siswa untuk berolahraga dan untuk sarana ibadah karena mushola lama tidak cukup dan tidak nyaman, karena sholat jumat  saja jemaah sampai  keluar gedung masjid" imbuhnya.
Lanjut Bambang, bhawa bangunan lama itu eks atau bekas LAB yang kurang aman dalam penyimpanan bahan dan alat praktek, sebab dengan  menunggu respon bantuan pemerintah tidak mungkin untuk  kebutuhan sarana  Hall olahraga dan Masjid. Karena itu dasarnya kami pihak sekolah merobohkan gedung lama untuk gedung baru yang representatip, ujarnya.
Sementara KCD Wilayah 2, Propinsi Jabar,Dadang Ruchiat mengatakan pembangunan itu diketahuinya."Sekolah sudah mengurus itu ke Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat  dan  saya mengetahuinya" tulis Dadang.
Kepsek SMA Negeri 1  Kota Bogor Bambang Soekisno mengatakan pula,  bahwa pihaknya hanya sebagai pengagas atau berinisasi terhadap kebutuhan sekolah dan terkait besaran dana terkumpul dan pelaksanaan tanggungjawab penuh komite."Itu program komite,berapa dananya dan juga pelaksanaan gedung 4 lantai itu.Komite masib bu Berlian ,beliau mengetahui penuh bagaimana rencana dan pelaksanaan proyek.Intinya dua bangunan lama akan dibangun 4 lantai dimana dibawahnya Halll untuk olahraga dan diatas Musholla Ikhwan dan Akhwat.Nah itu kebutuhan penting siswa untuk berolahraga,disini mana tempat yang layak didepan berbagi dengan SMPN 1. Hal itun  sudah ditempuh proses IMB bahkan sudah keluar dari Pemkot Bogor, lalu ijin Asset bangunan juga sudah keluar dari Propinsi Jabar" tegasnya.(dip/red)