Terkait Kasus Korupsi Jalan Nangka Gate: Dikawatirkan Ada Permainan Hukum Di Kejaksaan Dalam Kasus Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto

 

Terkait Kasus Korupsi Jalan Nangka Gate: Dikawatirkan Ada Permainan Hukum Di Kejaksaan Dalam Kasus Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto


Terkait Kasus Korupsi Jalan Nangka Gate:
Dikawatirkan Ada Permainan Hukum Di Kejaksaan Dalam Kasus Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto


Depok, SI
Rudi bin Samin yang juga telah malang melintang di dalam kasus dunia hukum di Kota Depok Depok, mengatakan jika nantinya berkas perkara kasus korupsi Nurmahmudi Ismail dan Harry Prihanto mantan Sekda Kota Depok, Jalan Nangka Gate, dimana tidak  juga kunjung berkasnya menjadi  P 21 atau pemberkasan  lengkap ataukasus tersebut  tak juga disidangkan di PN Tipikor Bandung, maka warga Kota  Depok atau pihak lain seperti LSM, Ormas yang ada di Kota  Depok  sebagai warga negara, tentu dapat melakukan  gugatan hak warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri.
"Masyarakat Depok, Ormas  atau LSM diKota  Depok bisa melayangkan gugatan Citizen Law Suit ke pengadilan, atas kinerja penegak hukum yang justru mempermainkan hukum," ujarnya..
Tokoh pemuda Kota Depok, tersebut Rudi Samin, mengaku khawatir akan adanya permainan hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Gate,  Kec. Tapos, Kota Depok, yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Pemkot Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka.
Rudi bin Samin, yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok tersebut sangat khawatir ada banyak celah yang bisa dilakukan para tersangka, terutama Nur Mahmudi, untuk bisa lolos  dari jeratan hukum dalam kasus ini meski sudah ditetapkan tersangka.
Lanjutnya, sebab sebagai mantan orang nomor satu di Kota Depok, Nur Mahmudi diyakini masih memiliki jaringan khusus ke beberapa aparat penegak hukum di Kota Depok maupun di Jawa Barat, bahkan di Kejaksaan Agung, yang selama menjabat Walikota Depok telah dibina kemitraannya. Apalagi Nur Mahmudi merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Nur Mahmudi adalah mantan Menteri Kehutanan di Era Presiden Gus Dur. "Yang perlu diwaspadai, Nur Mahmudi akan bermain di Kejaksaan Agung. Sehingga berkas dari polisi yang dilimpahkan ke sana, nantinya dinyatakan belum lengkap terus-terus menerus hingga kasus tersebut kemungkinan akan dibuatkan SP3 oleh Kejaksaan. Sehingga  dengan modus berkas akan bolak balik dari polisi dan jaksa, karena selalu dianggap tak lengkap atau belum P-21," kata Rudi, beberapa waktu lalu kepada wartawan
Sehingga dengan begitu berkas akan mandek bertahun-tahun karena selalu bolak-balik, dan kasus ini tidak pernah disidangkan alias akan dibuatkan SP3 oleh Kejaksaan .
"diharapkan teman-teman media juga harus mewaspadai ini, dan mengawal terus kasus korupsi Nur Mahmudi. Sehingga ke depan Kota Depok akan bersih dari pejabat munafik yang berkedok agama," kata Rudi yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil Depok-Bekasi.(dip/red)