Bupati Bekasi Neneng Akui Permohonan Mendagri Untuk Muluskan Proyek Meikarta

 

Bupati Bekasi Neneng Akui Permohonan Mendagri Untuk Muluskan Proyek Meikarta


Bupati Bekasi Neneng Akui Permohonan Mendagri Untuk Muluskan Proyek Meikarta

Jakarta, SI
Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1) Neneng menyebut nama Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta.
 Neneng Hasanah Yasin mengaku bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat meminta tolong kepadanya agar membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’,” ungkap Neneng.
 Neneng menuturkan, ia langsung mengiyakan permintaan Tjahjo ketika itu. “Saya sampaikan, ‘baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku’,” ucapnya.
 Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Nenang) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Soemarsono. Dalam rapat itu, Soni menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. "Saya dipanggil dan ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," kata Neneng.
 Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono di Jakarta, tiba-tiba telepon Sumarsono berdering. Setelah telepon diangkat olehnya, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya.
 Menurut Neneng, pada akhir telepon, Tjahjo Kumolo mengatakan kepadanya agar membantu memuluskan soal perizinan Meikarta. Setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. (dip/red)