Sekretariat DPRD Kota Depok Adakan Forum Rencana Kerja Tahun 2019

 

Sekretariat DPRD Kota Depok Adakan Forum Rencana Kerja Tahun 2019


Sekretariat DPRD Kota Depok  Adakan  Forum Rencana Kerja Tahun 2019


Depok, SI
Sekretariat DPRD Kota Depok menggelar rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rencana Kerja (Renja) tahun 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok,(25/2/2019). Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari para OPD dan para Anggota DPRD Kota Depok serta para wartawan yang meliput. Dalam Forum Renja tersebut ada tiga pembicara utama, yaitu, Sekretaris DPRD Kota Depok, Drs. Zamrowi, M.Si, Wakil Ketua DPRD Depok Supariyono dan perwakilan dari BAPPEDA Kota Depok,drg.Ernawati Sulistijaningrum S.
Forum Renja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H.M. Supariyono, A.Md.Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Renja PD merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Kerja Penyusunan Renja DPRD yang dilaksanakan di Bogor beberapa waktu yang lalu, pada tahun 2019 nanti merupakan tahun ke -3 dari 5 tahun Pemerintah Kota Depok dalam mewujudkan visi dan misi.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka masih banyak hal yang ditemukan adanya kekurangan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut sehingga tahun 2019 nanti harus ditetapkan sebagai moment yang penting meningkatkan kinerja untuk dapat mewujudkan Visi Kota Depok yang Aman, Nyaman, Unggul dan Religius, serta Empat Misi Kota Depok yang berkaitan dengan Tupoksi Sekretariat DPRD adalah Misi pertama Kota Depok yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan.
Menurut Zamrowi, tugas dari Sekretariat DPRD Kota Depok adalah Membantu Walikota melaksanakan urusan pendukung urusan Pemerintahan, dan berfungsi sebagai Penyelenggara Administrasi Kesekretariatan dan Penyelengara Administrasi Keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan Rapat DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasiakan Tenaga Ahli yang diperlukan DPRD. Sekretaris DPRD Kota Depok, Drs. Zamrowi. M.SI, menerangkan bahwa rapat Forum Renja tersebut mengenai Peraturan Walikota Depok Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Depok dan isu strategis sekretariat DPRD tahun 2020.
Selain itu, isu strategisnya adalah kompetensi sumber daya aparatur dan kualitas pelayanan sekretariat DPRD kepada DPRD untuk pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan Pengelolaan keuangan yang akuntabel. “Adapun rencana kerja dan program kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2020 adalah meliputi 7 program kerja yang dipreoritaskan dengan 45 kegiatan”, jelasnya.(ifan/dip/red)