Termasuk Gaji Pensiun Ke 13 Juga Disunat : Mandiri Taspen Cabang Kota Depok Menipu dan Menggelapkan Dana Pensiunan Nasabah

 

Termasuk Gaji Pensiun Ke 13 Juga Disunat : Mandiri Taspen Cabang Kota Depok Menipu dan Menggelapkan Dana Pensiunan Nasabah


Termasuk Gaji Pensiun Ke 13 Juga Disunat :
Mandiri Taspen Cabang Kota Depok Menipu  dan Menggelapkan Dana  Pensiunan Nasabah

Jl. Margonda Raya No.179, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16431

Depok, SI
Salah seorang pensiunan guru bernama Rony M merasa tertipu dan menggelapkan dana pensiunannya di salah satu lembaga keuangan Mandiri Taspen Kantor Cabang Kota Depok yang terletak di Kawasan Jalan Margonda Kota Depok..
Awalanya pihak Agen sales marketing dari Mandiri Taspen bernama Ade mendatangi Rony dikawasan Pertokoan Buah Segar JL Siliwangi Kota Depok, dengan menawarkan Jasa Pinjaman Usaha  Mandiri Taspen. Namun Rony mengatakan bahwa dirinya saat ini masih terikat dengan pihak Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok, masih ada kewajiban saya untuk melunasinya. Namun Sales Ade mengatakan bahwa hal itu bisa kita atur, nanti kita lunasi kewajiban utang  pak Rony di Bank BJB Kota Depok, ujar Ade saat itu, menirukan  ucapan dari Ade karyawan Mandiri Taspen tersebut.
Akhirnya mereka sepakat, bahwa kewajiban Rony masih ada di bank BJB sebesar Rp.240.100.000, (dua ratus Empat Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah). Utang tersebut dibayarkan kepada pihak Bank BJB Kota Depok, dan Jaminan SK Pensiun PNS  Rony dimabil alih oleh pihak Mandiri Taspen Cabang Kota Depok.
Namun karena adanya potongan danayang sangat tinggiv setiap  bulannya dari uang pensiun Rony sebesar Rp.3.627.643 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tuju Ribu Enam Ratus Empat Pulu Tiga Rupiah) yang dilakukan oleh Mandiri Taspen. Kemudian Rony mendatangi pihak Mandiri Taspen untuk menanyakan hal tersebut.
Betapa kagetnya Rony, rupanya secara sepihak, Mandiri Taspen Cabang Depok merubah nilai utang Rony yang di ambil alih dari Bank BJB menjadi sebesar Rp.256.500.000, (Dua Ratus Lima Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah). Padahal sesuai dengan kesepakatan berdasarkan  survey Aplikasi bahwa kesangkupan Rony adalah sebesar Rp.240.100.000((Dua Ratus Empat Puluh Juta, Seratus Ribu Rupiah). Bahkan yang membuat Rpny jengkel, bahwa Gaji ke 13 dari Pemerintah, juga disunat/dipotong olrh pihak Mandiri Taspen sebesar Rp.240 Ribu kepada setiap nasabah pensiunan. Padahal Presiden Jokowi mengatakan, terkait masalah Gaji ke13 terhadap ASN maupun pensiunan, agar tidak ada potongan.imbuh Rony.
Dari hasil konfrimasi Ronynkepada Mandiri Taspen, Ternaya tampa sepengetahuan dan adanya kesepakatan, ada perubahan  perubahan tambahan  nilai utang tersebut, pihak Mandiri Taspen melakukan tindakan sepihak. Harusnya pihak Mandiri Taspen kalau ada melakukan perubahan nilai angka, harus terlebih dahulu memanggil pihak Nasabah dan membicarakannya.  Kemudian kalau sudah sepakat, baru ditandangani surat perjanjian kata sepakat, hal itu seuai dengan Pasal 1620 KUH Perdata, yakni terkait sahnya sebuah perjanjian. Ucap Rony.
Rony melanjutkan, kemudian ada permasalaan yang serius, yaitu dengan memalsukan tanda tangan daripada Isteri saya terkait persetujuan dalam surat Aplikasi tersebut, dimana hal itu sangat fatal, dan perbuata itu merupakan  tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dengan keputusan sepihak dari Mandiri Taspen tesebut, Rony menjelaskan bahwa pihak Mandiri Taspen telah melakukan perbuatan curang secera sepihak, sehingga saya dirugikan akibat kebijakan tersebut.Dimana hal itu sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, hal itu masuk ranah pidana. Karena negara kita negara hukum, saya sangat dirugikan, dengan membuat kebijakan secara sepihak oleh Mandiri Taspen Cabang Kota Depok. Maka saya akan melakukan upaya hukum untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan  saya telah menunjuk Kuasa Hukum yaitu Advokat Tardip Gabe, yang akan menaganinya.
Sementara itu, upaya  konfirmasi dilakuknn wartawan terhadap manager pimpinan Mandiri Taspen Cabang Depok pada Hari Selasan 8 May 2019 terkait masalah tersebut,  namun pihak Satpam mengatakan bahwa pimpinan tidak ada ditempat. Padahal sebelumnya sudah disuruh pihak kemanan Mandiri Tapen untk mengisi Buku Tamu tentang Wajib Lapor di Kantor Mandiri Taspen tersebut.(ifan/rido/dip)