Dugaan Mengerjakan Proyek Bermasalah : Sekda Depok Dinilai Gagal Melakukan Pengawasan Kepada Kabag Umum

 

Dugaan Mengerjakan Proyek Bermasalah : Sekda Depok Dinilai Gagal Melakukan Pengawasan Kepada Kabag Umum


Dugaan Mengerjakan  Proyek Bermasalah :
Sekda Depok Dinilai Gagal Melakukan Pengawasan Kepada Kabag Umum


Proyek PL  Bak Penamoungan Air (Watefrooping) Yang Dikerjakan Tampa Aturan

Depok, SI
Mantan Kabag Umum Setda Kota Depok Asep Roswanda merupakan korban  permainan proyek penunjukan langsung (PL), sebab baru menjabat sekitar beberapa bulan sebagai Kabag Umum, akhirnya Asep Roswanda langsung mengundurkan diri dari jabatannya.
Masalahnya Asep Roswanda begitu kaget, karena adanya surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ada dari kalangan kontraktor/pengusaha yang melaporkan adanya kegiatan pekerjan 2 (dua) kegiatan PL yaitu perbaikan pembangunan Bak Penampungan Air (Waterfrooping) dan Perbaikan Rehap dilingkungan Masjid Baitul Kamal.

Ternyata pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek PL tersebut bermasalah dari segi aturan hukum, sebab awal bulan Januari Tahun 2019 proyek PL tersebut sudah langsung dikerjakan oleh kontraktor  pihak ketiga. Padahal bulan Januari 2019 bahwa APBD Kota Depok belum disahkan oleh pihak Pemprov Jabar. Lalu mengapa proyek PL tersebut langsung dikerjakan?
Berdasarkan hasil investigasi ke berbagai pihak menjelaskan, bahwa Kabag Umum sebelumnya yang dijabat oleh Adnan Mahyudin, diduga sudah membagi-bagikan jatah proyek kepada pihak ketiga, termasuk dua proyek PL tersebut sudah diplot/dibagikan kepada kontraktor tertentu. Namun diluar dugaan Walikota Depok pada akhir bulan Desember 2018 mengadakan mutase pejabat dilingkungan Pemkot Depok, termasuk Adnan Mahyudin dimutasi dan digantikan oleh Asep Roswanda sebagai Kabag Umum.
Sekitar Bulan Januari 2019 oleh Kasubbag Umum Setda langsung membuatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kedua proyek PL yang bermasalah tersebut, kemudian Kabag Umum langsung menandatangi SPK, sehingga kedua proyek PL tersebut  langsung dikerjakan. Padahal dari segi aturanbelum disa dikerjakan karena masalah APBD Kota Depok tahun 2019 belum disahkan oleh Gubernur Jabar.

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut, timbul polemik terkait tentang siapa-siapa yang disalahkan dengan kejadian tersebut. Ada yang menyalahkan Asep Roswanda dengan mengatakan bahwa dirinya tidak hati-hati, ada pula yang mengatakan bahwa Adnan Mahyudinlah yang bermasalah, sebab APBD belum disahkan proyek PL sudah dibagi-bagikan dengan memplotting kepada kontraktor tertentu, sehingga menimbulkan masalah hukum.
Namun alangan kontraktor mengatakan   sebagai kata kunci dari semua permasalahan di Bagian Umum tersebut, bahwa Sekda Kota Depok Hardiono yang harus bertanggungjawab akan permasalahan tersebut. Sebab atasan langsung daripada Kabag Umum adalah Hardiono, yang harusnya melakukan kontrol pengawasan kepada bawahannya. Lalu kepana hal itu Sekda Kota Depok membiarkan kejadian itu bisa terjadi. Apakah Memang Sekda Depok ada dugaan intervensi kepada Kabag umum Setda Kota Depok, sehingga peoyek PL bisa dikerjakan tampa melalui prosedur dengan melanggar aturan?
Konfirmasi kepada Sekda Kota Depok melalui WA, dengan menjawab silahkan saja  konfrimasil langsung dengan kabag Umum. Namun disisi lain bahwa Kabag Umum dilarang oleh pimpinannya ketemu dengan wartawan, apalagi untuk dikonfirmasi terkait proyek PL bermasalah itu, pihak Setda selalu menutup diri. (ifan/dip/red)