Proyek APBD Masjid Agung Terlantar Kejari Kota Bogor Tidak Berani Untuk Mengusut Mangkraknya Proyek Rp.55 Miliar

 

Proyek APBD Masjid Agung Terlantar Kejari Kota Bogor Tidak Berani Untuk Mengusut Mangkraknya Proyek Rp.55 Miliar


Proyek APBD Masjid Agung Terlantar
Kejari Kota Bogor Tidak Berani Untuk Mengusut Mangkraknya Proyek Rp.55 Miliar 

   Proyek Masjid Agung Kota BogorYang Mangkrak   Sebesar Rp.55 Miliar    Yang Mangkrak

Bogor, SI
Mangkraknya Proyek lanjutan Masjid Agung, Jalan Dewi  Sartika Kota Bogor.  mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan Ulama di Kota Bogor.
Kejaksaan Negeri Bogor, nampaknya tak berani mengusut kemangkrakan proyek yang menyedot dana APBD tersebut. Lalu kenapa mesti takut penyidi Kejari Bogor untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak, termasuk kontraktor pelaksana proyek tersebut? Demikian ocehan public di Kota Bogor, apa Kajari Bogor Yudi Indra Gunawan juga sudah masuk angina, sehingga penegakan hukum tidak jalan di Kota Bogor terkait pemberantasan korupsi, yang merampok uang negara?
Pengamat Sosial, Yusfitriadi mengatakan, masalah Masjid Agung tidak hanya sekadar masalah sosial dan administratif tetapi lebih kepada masalah hukum. Hanya nampaknya Kejaksaan sepertinya ada sesuatu di balik itu.
“Mangkraknya proyek tersebut merugikan uang negara bila merujuk pada temuan BPK. Kejaksaan diminta segera menyelidiki proyek miliaran tersebut” ujarnya yang dikutip dari Radar Bogor,(14/7) lalu.
Menurutnya, proyek yang menelan APBD sebesar Rp.55 miliar itu semesti telah rampung. Entah kenapa penegak hukum setempat belum bersikap.
 “Semestinya penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK, baik itu kepolisian, maupun kejaksaan. Agar tidak terkesan dibiarkan dan berdampak buruk terhadap penegakan hukum di wilayah ini. Termasuk persoalan lain dalam wilayah hukum Kejari Kota Bogor,” tuturnya.
Dikatakan, jika ada penyimpangan maka harus ada formulasi pertanggungjawaban pembangunan. "Jangan pula ada kesan Kejari tutup mata", tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail mengatakan, penundaan pembangunan Masjid Agung lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kerugian negara yang harus dikembalikan oleh pihak ketiga saat pembangunan awal. “Kami mendorong pihak ketiga menyelesaikan temuan BPK tersebut,” paparnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, jika pihak ketiga tetap membandel maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, sepatutnya melaporkan hal tersebut kepada polisi. “Jika membandel laporkan ke polisi. Jangan dibiarkan dan para jemaah terlunta lunta dibuatnya dan tak elok dipandang mats", tegasnys. (iwan/dip/red)