Hendrik Tangke Allo Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Depok

 

Hendrik Tangke Allo Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Depok


Hendrik Tangke Allo Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan  Kota Depok  



Hendrik Tangke Allo  (HTA) kembali  terpilih memimpin DPC PDI Perjuangan Kota Depok  dalam Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan serentak yang diselenggarakan di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi, (14/7) lalu.
Hendrik mengaku bersyukur terpilih kembali memimpin partai berlambang kepala banteng di Kota Depok untuk periode 2019-2024. Pria  Kelahiran Toraja yang akrab disapa HTA ini menghaturkan terima kasih kepada seluruh pengurus DPP, DPD, DPC dan PAC yang ada di Kota Depok.
Sebagai ketua terpilih, HTA berjanji akan membuat PDI Perjuangan lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak. “Partai ini (PDI Perjuangan) adalah partai yang besar, yang harus bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam  Konfercab tersebut, selain HTA, juga terpilih sebagai  Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Ikravany Hilman dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Yuni Indriany.
Ikravany Hilman mengatakan, dalam Konfercab tersebut mekanisme pemilihannya disederhanakan tanpa mengabaikan keterlibatan di tingkat kecamatan. Nama-nama calon ketua dijaring dari akar rumput.
“Di tingkat PAC, kami rapat untuk menentukan ketua DPC, di DPC juga kami rapat untuk menentukan nama Ketua DPC dan DPD. Kemudian di DPD juga sama, melakukan rapat untuk menentukan Ketua DPC dan Ketua DPD. Nama-nama itu diserahkan ke DPP PDIP, di sana rapat dan menentukan siapa yang menjadi ketua, sekretaris dan bendahara,” ucap Ikravany.
Konfercab untuk DPC PDI Perjuangan Kota Depok sendiri dilaksanakan serentak bersama empat kabupaten/kota lainnya, yakni Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
PDI Perjuangan Depok Tolak Raperda Kota Religius
Sementara itu, DPC PDI Perjuangan Kota Depok menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR), larenahal itu juga bertentagan dengan Undang-undang diatasnya.
PDI Perjuangan berpandangan, Perda PKR yang diusulkan oleh Pemkot Depok tersebut,  memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama maupun terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga kota Depok yang sangat plural dan heterogen penduduknya.
PDI Perjuangan berpandangan bahwa Negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjaga toleransi antar umat beragama.  "Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya. Dalam hal perilaku warga kota Depok, maka Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum demi kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Depok Hendrik Tangke Allo kepada Gesuri, beberapa waktu lalu.
Hendrik melanjutkan, alasan PDI Perjuangan menolak Raperda itu adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak mendelegasikan urusan agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah. Urusan agama adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat. "Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya. Dengan demikian bukan kewenangan pemerintah kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya," tegas Hendrik.
Diketahui, bahwa  Pemerintah Kota Depok mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius yang intinya ingin mengatur warga Kota Depok dalam menjalankan agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.
Usulan ini telah ditolak oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Depok untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda). "Dengan demikian segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan," ujar Hendrik,.(cornelis/ifan/red)