Pihak Pengadu Sudah Mencabut Laporan Polisi : Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Masih Tetap Ngotot Melakukan Penahanan

 

Pihak Pengadu Sudah Mencabut Laporan Polisi : Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Masih Tetap Ngotot Melakukan Penahanan


Pihak Pengadu Sudah Mencabut Laporan Polisi :
Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Masih Tetap  Ngotot Melakukan Penahanan
Tangsel, SI
Kapolresta Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan Saragih, SIK, M.Si  kinerjanya disorot oleh praktisi hukum Tardip Gabe, masalahnya, anak buah Kapolresta Tangsel tersebut yakni Kasat Reskrim Polresta Tangsel Akp Muharam Wibisono Adipradono, SH., S.IK, merasa berada diatas hukum, penuh dengan arogansi kekuasaan yang dimilikinya. Dimana penyidik  tidak lagi bersikap  professional dalam menjalankan penegakan hukum, sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkab), serta acuan SOP (Standart Operasioanal dan Prosedur).
Sebab Ricci Fadri sebagai pelapor, yang mengadukan Hefriko Siregar  kepada Satreskrim Polresta Tangsel, berdasarkan Laporan Polisi  No LP. B/407/XI/2019/Reskrim, klasifikasi biasa, terkait dengan Pasal 378/372 KUHP, sudah mencabut aduannya tersebut, serta bahwa Ricci Fadri telah melakukan Perdamaian dengan Hefriko melalui Kuasa Hukumnya Tardip Gabe di Bandara Soekarno Hatta, ditempat Ricci bekerja, yaitu pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2019.

Berdasarkan  pencabutan perkara delik aduan tersebut oleh pelapor Ricci, harusnya Demi Hukum Hefriko sudah dilepaskan oleh penyidik Sat Reskrim  dari  Sel Tahanan Polresta Tangsel. Namun faktanya hingga hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, dimana penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel melalui Kanit Ranmor Agam, tidak mau melepaskan Hefriko tersebut dari Sel Tahanan Polresta Tangsel tersebut, tampa alasan yang jelas.
Sebelumnya Agam selaku Kanit Ranmor mengatakan, untuk melepaskan tersangka Hefriko harus terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Tangsel bernama Desi SH, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dengan status tahap I. Namun ketika Kuasa Hukum mendatangi Kantor Kejari Tangsel untuk menemui JPU tersebut, dirinya tidak ada ditempat. Bahkan Kanit Ranmor Agam, yang sebelumnya sudah janji dengan Kuasa Hukum ketemu di Kejari Tangsel, hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 juga tidak datang pagi hari jam 10 pagi, sesuai dengan janjinya.
Akhirnya Kuasa Hukum menemui Kasi Pidum Kejari Tangsel Taufik, SH dan menceritakan duduk permasalahannya Hefriko tersebut, bahwa  kasus itu sudah diadakan perdamaian dan pencabutan laporan polisi, antara Pelapor Ricci  dan Terlapor Hefriko, karana hal itu merupakan delik aduan. Kata Kasi Pidum tersebut nanti akan saya panggil dulu anak buah saya Desi selaku  JPU yang menangani perkara tersebut.
Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Kapolresta Tangsel, karena merasa diatas hukum, hingga Kasat Reskrim tidak mau melepaskan Hefriko tersebut demi hukum dari Sel Tahanan. Maka Kuasa Hukum Tardip Gabe, akan  segera melaporkan hal tersebut kepada Bidang Propam dan Irwasda Polda Metro Jaya. Karena tindakan penyidik dianggap telah melanggar Hak Asasi kliennya tersebut. Harusnya Hefriko sudah menghirup Udara bebas, dimana kemerdekaan daripada kliennya Hefriko masih dikungkung di Hotel Prodeo tersebut.
Kuasa Hukum Tardip Gabe, yang juga Dosen Hukum Pidana di UTA 45 Jakarta tersebut, berharap kepada Kapolda Metro Jaya  Irjen Gatot Edy, yang juga mantan Kapolresta Depok tersebut,  agar Kapolresta Tangsel AKBP Ferdy Irawan Saragih, SIK, M.Si   dan Kasat Reskrim Polresta Tangsel Akp Muharam Wibisono Adipradono, SH., S.IK, masing-masing  segera dicopot dari jabatannya, sebab tindakan mereka telah menyalahgunakan wewenang/kekuasaan  dan jabatan yang dimilikinya.
Sementara itu, sebelumnya bahwa tindakan dari penyidik Polresta Tangsel, dalam melakukan tindakan upaya paksa yaitu tindakan penangkapan dan pengledahan rumah terhadap Hefriko, dirumahnya di Jl. Prof Soepomo Buaran Indah Kota Tangerang, hal itu  telah menyalahi prosedur dan ketetapan (protap). Sebab yang namanya Delik Aduan penyidik harusnya terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap Terlapor, untuk dilakukan klarifikasi, sebab karena sifatnya   merupakan delik aduan dengan Pasal 378/372 KUHP.
Tindakan upaya paksa tersebut dengan penangkapan dan pengledahan rumah yaitu  mengambil sejumlah baarang/milik property dalam rumah tersebut. Sebab tindakan penggledahan rumah, harusnya penyidik  mendapatkan Izin dari Ketua PN setempat, dimana saat penggledahan surat izin dari Ketuan PN setempat idak bisa ditunjukkan oleh penyidik saat itu.
Sementara itu pula, belakangan ini baru terungkap kepermukaan, terkait dengan urusan bisnis antara terlapor Hefriko dengan Pelapor Ricci, bahwa transaksi bisnis tersebut mereka lakukan di Bandara Soekarno Hatta (Soeta), yaitu di dalam mobil di Parkiran Bandara Soeta. Maka sesuai dengan tempat dan kejadian perkara (locus Delkti), hal tersebut harusnya ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Dimana pihak Pelapor Ricci mengadukan hal tersebut sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP). Namun menjadi pertanyaan dari pihak keluarga tersangka Hefriko, kenapa pihak Polresta Tangsel begitu gampang menerima Laporan Pengaduan daripada Ricci selaku pelapor, yang bukan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Sebab berdsaarkan pengakuan dari keluarga Hefriko, bahwa pihak penyidik Polresta Tangsel, dalam menjerat Hefriko sebagai tersangka, diduga ada unsur rekayasa dan motif lainnya, dengan mengatakan bahwa penyerahan uang dari Ricci sebagai pelapor terhadap Hefriko sebagai terlapor, terjadi di  dalam mobil yaitu areal parkiran depan kantor Polresta Tangsel. “Hal itu tidak benar  terjadi didepan Kantor Polresta Tangsel, yang benar adalah di Parkiran Bandara Soeta” ucap beberapa orang keluarga Hefrikobaru-baru ini.
Dengan semua kejadian-kejadian yang janggal tersebut, maka hal itulah nanti yang akan disampaikan/dilaporkan  kepada Bidang Propam dan Irwasda Polda Metro Jaya, bila perlu juga akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kepolisian dan Ombudsmen RI, agar tuntas penyelesaiannya, imbuh Kuasa Hukum Hefriko tersebut.(ifan/dip/red)