JPU Tuntut 10 Bulan Bandar Togel : Majelis Hakim PN Depok Menvonis Terdakwa Satu Tahun Penjara

 

JPU Tuntut 10 Bulan Bandar Togel : Majelis Hakim PN Depok Menvonis Terdakwa Satu Tahun Penjara


JPU Tuntut 10 Bulan Bandar Togel :
Majelis Hakim  PN Depok Menvonis Terdakwa Satu Tahun Penjara
                                Igbal Hutabarat SH, MH Hakim Pengadilan Negeri Depok
Depok, SI
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejari Depok Adhi Prasetya membuat  tuntutan  rendah  erhadap Bandar Togel bernama Sanim Anis (50 thn) selama 10 bulan penjara, hal itu terkait kasus Jufi Togel (Pasal 303), yang divonis pada akhir bulan Maret 2020 lalu.
Namun, sebaliknya, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok justru menambah vonis  terhadap terdakwa, dari tuntutan JPU. Sebab hakim berpendapat lain malahan justru memperberat vonis pidana menjadi 12 bulan alais satu tahun penjara tahun pnjara,. Dalam persidangan tersebut  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Depok Iqbal Hutabarat, SH,MH, dengan didampingi anggota majelis hakim, Nugraha Medica, SH, Prakasadan Forci Nilpa. 
Sementara, Pasal yang didakwakan oleh JPU tehadap terdakkwa Sanim Anis adalah, dengan dakwan Alternatif, yaitu,  Kesatu, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua M. Iqbal disebutkan, terdakwa menyatakan Sanim Anis terbukti bersalah tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana  berupa pidana penjara selama 12 bulan (1 tahun) penjara. Menyatakan barang bukti berupa satu potong kertas putih bertuliskan pasangan angka judi togel dan selembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel dirampas untuk dimusnahkan, uang sebesar Rp 107 Ribu dirampas untuk negara,” imbuh Iqbal dalam persidangan tesebut.
Sementara itu, menurut praktisi hukum Advokat Tardip Gabe mengatakan, di Kota Depok saat ini masih marak beredar dimasyarakat  permainan Judi Togel, dengan menjanjikan harapan palsu, hal itu semakin membuat warga masyarakat makin banyadan k terpuruk  menderita, akibat kecanduan main judi togel. Penyidik dan Kejaksaan harusnya tegas dalam memberantas Judi Togel, dengan membuaut tuntutan maksimal kepada para pelaku judi togel tersebut. Dengan jelas terlihat bahwa JPU dalam memberikan tututan kepada terdkjwa hanya  10  bulan pejara. Namun  majelis hakim PN Depok justru lebih tegas, dengan menjtuhkan vonis penjara selama 12 bulan alais satu tahun penjara. Dengan vonis yang lebih besar dari tuntutan JPU tersebut, maka terdakwa akan menjerit, dan saya dengar terdakw bernyanyi kemana-mana, akibat vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut. Lalu ada apa gerangan? Imbuh praktisi hukum tersebut. (rido/ifan/red)