Para Pihak Saling Tuding : Kesaksian Tergugat PT RMK Penuh Kebohongan Dalam Sidang Perdata di PN Depok

 

Para Pihak Saling Tuding : Kesaksian Tergugat PT RMK Penuh Kebohongan Dalam Sidang Perdata di PN Depok

 Para Pihak Saling Tuding  :  Kesaksian Tergugat PT RMK Penuh Kebohongan Dalam Sidang Perdata di PN Depok

Depok, SI

Adanya sidang kasus Perdata No.67/Pdt.G/2020/PN Depok, yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 lalu, dimana pihak   tergugatnya t(termohon), PT. Rizki Mustika Abadi  (PT. RMA) dan pihak Penggugat (pemohon), PT. Pagar Kandang Sakti ( PT. PKS). Dalam persidangan tersebut belakangan saling tuding menuding dalam kesaksian pembuktian.

Noorillahi selaku penggugat menjelaskan,  kesaksian dua saksi tergugat yakni Agus Zafar dan Zaenal Abidin  dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis dalam persidangan tersebut Muhammad Iqbal Hutabarat.

Menurut Nooilahi,  dalam kesaksian tergugat tersebut  yakini serat dengan" Kebohongan" saksi Agus maupun saksi Zainal dalam kesaksian nya di hadapan Majelis Hakim penuh dengan   kebohongan. Padahal, sebelumnya mereka telah disumpah, imbuh  Noorilahi selaku Dirut PT. PKS.

Lanjutnya  mengatakan, bagaimana mungkin saksi dihadapan Majelis Hakim mengaku menanda tangani surat dan kuitansi kosong, sementara pada saat menanda tangani surat pernyatan dan saat menerima uang disaksikan banyak orang dan diambil foto nya.

"Sangat mustahil bila surat dan kuitansi itu kosong. Bila memang surat dan kuitansi itu kosong kenapa saksi Zainal mau menandatanganinya," terang Noorillahi kepada sejumlah awak media seusai sidang saksi tergugat di PN Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020 lalu, saksi Agus  mengaku terima uang Rp 1 juta dari pihak PKS namun dengan lasan untuk buka puasa, sebab itu saksi tidak mengakui menandatangani surat pernyataan pelepasan hak terlebih pada waktu itu saksi mengaku dalam kondisi terkena penyakit stroke. Bahkan saksi mengatakan pegang sendok saja tidak bisa apalagi pegang polpen. Namun setelah Ketua Majelis Hakim memperlihatkan bukti tanda tangan nya, saksi tampak gagap. Kegagapan saksi soal tanda tangan saja sudah terlihat jelas adanya kebohongan, " ujar Noorillahi

Lebih  lanjut Nur menjelaskan, bahwa  saksi mau berkilah apapun, yang pasti bukti tanda tangan itu memang ada, dan ada fotonya. Jadi yang jelas bahwa  saksi-saksi pihak tergugat di dalam persidangan  memberikan keterangan palsu, dah hal itu ada akibat sanksi hukumnya, karena mereka itu telah disumpah, ucapnya.

Kesaksian kebohongan tersebut, diantaranya yakni, saat saksi Agus memberikan keterangan  bahwa  lahan tersebut setelah dibeli Raden Ibrahim lalu dipagar dan didalamnya di pelihara sejumlah hewan. Padahal kenyataannya, dilokasi lahan tersebut  tidak pernah dikelilingi pagar dan tidak ada hewan peliharaan di dalamnya, jelas dirut PT. PKS tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum tergugat, PT. RMA, Donny mengakui bahwa saksinya memang menerima uang.”Saksi kami memang menerima uang, namun apakah uang itu untuk peralihan hak atau bukan itu yang harus dibuktikan, " ujar nya

Untuk itu, lanjut Donny, yang kami fokuskan dokumen dokumen yang tidak pernah dibuat oleh saksi kita. "Dalam persidangan saksi-saksi kami valid dan lancar menjawab pertanyaan dan bukti yang saya minta terkait tanda tangan saksi tidak ditemukan oleh hakim padahal diajukan sebagai bukti, " papar Donny.

Donny juga mengungkapkan, Raden Ibrahim meninggal tahun 1999, dan saksi mengetahui dijual ke Raden Ibrahim tahun antara 1972-1973 ketika saksi berusia 10 tahun.

 Lanjut Dony, Pada tahun 1972 tersebut Ibrahim masih sehat walafiat, dan saksi melihat,  sejak dia mengetahui  tanah garapannya sudah dijual bapaknya tahun 1972  tanah itu dipagar. "Jadi menurut saya apa yang disampaikan Penggugat  itu salah total, " tegas nya

 Saat ditanya puas dan tidaknya atas kesaksian Agus dan Zainal di persidangan, Donny mengatakan, bukan puas dan tidak puas, jika kami kalah pasti kami menggunakan upaya Hukum yang ada, yakni banding, ucapnya

Intinya saksi kami benar terima uang tapi bukan untuk kompensasi dalam pembuatan surat keterangan waris, SPH dan SK waris.

Oleh sebab itu, kami menyimpulkan bahwa SPH dan Sk dipalsukan, tegas Kuasa Hukum PT. RMA. Terkait dengan 3 Sertipikat yang berasal dari tanah Adat, padahal lokasi tanah yang disengketakan tanah Negara  SK. Kinag Jabar tahun 64 .Donny menyebutkan, kami tidak tau, itu hanya BPN yang mengetahuinya, imbihnya. (dip/red)