Fakultas Hukum UTA 45 Jakarta : Penyuluhan Hukum Tata Ruang dan Pertanahan di Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat

 

Fakultas Hukum UTA 45 Jakarta : Penyuluhan Hukum Tata Ruang dan Pertanahan di Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat

 

Fakultas Hukum UTA 45 Jakarta : Penyuluhan Hukum Tata Ruang dan Pertanahan di  Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat

Bogor, SI

Pada Penyuluhan Hukum tentang Sosialisasi Hukum PIdana sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan) pada tanggal 9 Agustus 2019 di Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor telah terselenggara dengan baik. pada kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Dosen FH UTA’45 Jakarta Dr. Tardip Panggabean.,SH.MH. Pada kesempatan tersebut narasumber memberikan materi tentang Hukum Pidana sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Pertanahan (Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan).

Materi tersebut disampaikan karena kebutuhan Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Barat yang memilki riwayat sengketa pertanahan. Baik secara orang perorang maupun dengan badan hukum yang berkepentingan dengan pertanahan di desa tersebut. Tidak jarang pula terjadi sengketa pertanahan yang melibatkan oknum BPN dalam mencatat dan mendaftarkan tanah-tanah masyarakat. Namun karena ketidaktahuan masyarakat, banyak persoalan pertanahan dan atau sengketa pidana dalam bidang pertanahan dibiarkan berlarut-larut dan akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap tindak pidana dalam bidang pertanahan menjadi persoalan yang harus segera dicerahkan agar meminimalisir konflik pertanahan yang ada. Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat Desa Harkatjaya semakin sadar tentang pentingnya mengenali jenis-jenis hak atas tanah dan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan baik melalui mekanisme non hukum maupun hukum dengan salah satunya menggunakan sarana hukum pidana.(tim)