TPDI : Penangkapan Nurdin Abdullah Oleh KPK Tidak Sah

 

TPDI : Penangkapan Nurdin Abdullah Oleh KPK Tidak Sah


TPDI :  Penangkapan Nurdin Abdullah Oleh KPK Tidak Sah







Jakarta, SI

KPK harus melepaskan dan memulangkan terperiksa Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan, terkait OTT KPK yang terjadi pada tanggal 26 Pebruari 2021, karena Nurdin Abdullah ketika terjadi OTT KPK, ia tidak sedang melakukan atau turut serta melakukan suatu tindak pidana, sehingga tidak pada tempatnya Nurdin Abdullah dijemput tengah malam di Rumah kediamannya pada saat sedang tidur lelap.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menyatakan, KPK mestinya menggunakan mekanisme pemanggilan melalui Surat Panggilan terhadap Nurdin Abdullah entah sebagai Saksi/Tersangka manakala pada saat pemeriksaan pasca OTT.

"Nurdin Abdullah disebut-sebut terkait peristiwa pidana korupsi atau memiliki pengetahuan secara langsung tentang kasus korupsi yang di OTT KPK, sehingga dengan demikian penangkapan terhadap Nurdin Abdullah menjadi tidak sah, " terang Petrus, Minggu (28/2/2021), dilansir dari blok BABE,  beberapa waktu lalu.

Menurut Petrus, KPK tidak boleh atas nama OTT melakukan penangkapan dan atau penjemputan sewenang-wenang di tengah malam saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, tidur. Karena ketika OTT terjadi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tidak sedang bersama-sama dengan pelaku dugaan korupsi suap yang di OTT KPK yaitu Agung Sucipto (Kontraktor), Nuryadi (Sopir Agung Sucipto), Syamsul Bahri (ADC Gub Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provonsi), dan Irfandi (Sopir Edy Rahmat).

"Meskipun Barang Bukti (BB) hasil OTT adalah 1 koper berisi uang Rp. 1 Miliar, yang disita dari tangan 5 (lima) pelaku lain yaitu Agung Sucipto dan kawan-kawan. di Rumah Makan Nelayan di Jpn. Ali Malaka, Ujung Pandang, Makasar, namun yang harus segera dilakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan adalah Sucipto Agung dan lainnya, sebagai orang yang tertangkap tangan," sambungnya.

KPK telah melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP, yang mewajibkan Penyelidik dan Penyidik karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi hukum dan HAM seseorang, menurut pertimbangan yang layak dan patut.

Pendek kata, KPK dalam kasus tertentu sudah tidak berpijak lagi kepada KUHAP dan jiwa serta semangat UU KPK, hasil revisi yang lebih menekankan Penyelidik dan Penyidik bekerja secara profesional, terukur terutama menghormati HAM orang lain yang dalam kasus ini HAM Nurdin Abdullah telah dilanggar dengan sikap dan perilaku yang tidak patut dan layak.(red)