Dana Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipertanyakan : Kadis PUPR Kota Bogor Jangan Menjabat Seumur Hidup Harus Segera Diganti Walikota

 

Dana Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipertanyakan : Kadis PUPR Kota Bogor Jangan Menjabat Seumur Hidup Harus Segera Diganti Walikota

Dana Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipertanyakan : Kadis PUPR Kota Bogor Jangan Menjabat Seumur Hidup Harus Segera Diganti Walikota

Bogor, SI

Faktanya banyak jalan rusak dan berlobang-lobang  di sekitar wilayah Kota Bogor, apalagi dipinggiran wilayah perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor, hal itu kurangnya pengawasan dari internal Dinas PUPR Kota Bogor  itu sendiri.

Tudingan publik, apakah  memang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor  sengaja mereka tutup mata atau pura pura tidak tahu terkait dengan kondisi jalan tersebut?. Padahal anggaran pemeliharaan bidang jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Kota Bogor setiap tahunnya selalu dianggarkan dengan nilai jumlah puluhan miliar rupiah. Namun realisasi pemeliharaan jalan tersebut sangat minim. Maka sangat wajar kalau publik mempertanyakannya. Maka publik berharap agar penegak hukum dapat menyelidiki realisasi penggunaan anggaran tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Bogor Raya baru-baru ini.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi  disorot kalangan kontraktor Bogor, masalahnya Chusnul sudah terlalu lama menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Bogor yakni sudah lebih dari 5 tahun menjabat dipertahankan oleh Walikota Bogor Bima Aria Sugiantor. Padahal terkait dengan masa jabatan ada aturannya berdasarkan UU ASN itu sendiri, dimana seseorang menjabat dalam suatu jabatan structural paling lama menjabat selama 5 tahun dalam suatu jabatan tertentu, setelah itu akan dimutasikan ke tempat lainnya. Dalam aturan ASN itu sendiri menjelaskan bahwa seseorang pejabat structural dalam suatu jabatan 3  tahun menjabat, maka akn dievaluasi oleh pimpinannya, maka kalau hal itu  dianggap berprestasi dalam jabatan tersebut, maka Walikota selaku pejabat Pembina Kepegawaian ASN di daerah, akan memberikan pertimbangan, apakah seseorang itu diperpanjang atau tidak, namun maksimal dalam jabatan tersebut 5 tahun lamanya, ucap salah seeorang akademisi Perguruan Tinggi diKota Bogor.

Sementara itu pul, sumber lainnya dari kontraktor Bogor mengatakan, bahwa untuk menjumpai Kadis PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaki sangat sulit untuk menjumpainya, hanya kalangan kontraktor tertentu yang biasa dengan mudah untuk menemuninya, termasuk dari kalangan Media dan LSM sangat sulit untuk menemuinya di Kantor Dinas PUPR Kota Bogor di wilayah Kel Kayu Manis Kec, Tanah Sareal Kota Bogor. Namun setelah pihak wartawan melakukan investigasi rupanya bahwa Kadis PUPR Kota Bogor tersebut ngumpat berkantor di Gedung  Lam Kantor  PUPR sebelah Kantor Bapenda Kota Bogr, disana pihak kontraktor tertentu dengan leluasa untuk menemui Kadis PUPR tersebut.

Untuk itu karena Chusnul sudah lamanya menjabat sebagai kadis PUPR Kota Bogor, sebaiknya Walikota Bogor, segera melakukan penyegaran pejabat Kadis  Dinas PUPR Kota Bogor,, termasuk para pejabat Eselon III (kabid) yang sudah lama menggurita di dinas PUPR tersebut. Sebab pameo  dari Lord Acton mengatakan  “Power tends to corrupt. Absolute power currupts absolutely.” Yakni, “Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut korup seratus persen, karena terlalu lama menjabat dalam suatu jabatan.”(dip/red)