Terkait Kasus Korupsi Dana BOS Didik Kota Bogor : Enam Orang Kepasek SDN Kota Bogor Divonis 6 Tahun Penjara Oleh PN Tipikor Bandung

 

Terkait Kasus Korupsi Dana BOS Didik Kota Bogor : Enam Orang Kepasek SDN Kota Bogor Divonis 6 Tahun Penjara Oleh PN Tipikor Bandung

 Terkait Kasus Korupsi Dana BOS Didik Kota Bogor : Enam Orang  Kepasek  SDN Kota Bogor Divonis 6 Tahun Penjara Oleh PN Tipikor Bandung

Bogor, SI

Enam orang Guru (ASN) selaku Pendidik, dengan Semboyan Guru Pahlawan Tampa Tanda Jasa suatu frofesi yang mulai, yang  terdiri dari para oknum  Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, beberapa waktu lalu, karena terlibat kasus korupsi Dana Bosos untuk para Siswa di Kota Bogor.

Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum(JPU)  Kejari Bogor, bernama Haryadi SH, atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi bantuan operasional sekolah  (BOS). Tujuh terdakwa itu yakni; H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta, selaku pihak ketiga penyedia jasa dalam penyeluran dana BOS tersebut.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang yang diketuai hakim R.Riambido, SH.MH.disebutkan kasus ini terjadi bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih.

Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih.

"Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah," ucap Haryadi, saat membacakan dakwaannya

Selanjutnya kata Jaksa, pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019.

"Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih, untuk bacanagn para Kepsek dan yang lainnya" ujar Haryadi.

Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.

Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih.

"Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi.

Dalam mengusut kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dan dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal tahun 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih. "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian tahun 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Para terdakwa dijerat dan diancam JPU dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. ‎

Ternyata Disdik Kota Bogor Belum Berhendi Dalam Permasalahan Korupsi Dana BOS

Hanafi yang kini baru menduduki jabatan Kadis Pendidikan Kota Bogor  yang menggantikan Fahmi, kini  sudah dihadapkan pada permasalahan pelik alias pusing tujuh keliling , dengan adanya duka yang mendalam terkait  adanya  putusan Pengdilan Tipikor  Bandung, dimana  para Kepsek yang berjumlah 6 orang tersebut telah divonis masing-masig  3 Tahun penjara bagi 6 Kepala dan 7 Tahun bagi Saudara Risnanto (dari pihak ketiga/percetakan).

Dengan adanya peristiwa korupsi dana BOS tersebut,yang baru pertama kali terjadi diungkap oleh pihak Kejaksaan, yang  hanya terjadi di Kota Bogor saja. Maka akibat dari itu pihak Pemkot Bogor melakukan  sosialisasi dalam bantek/bintek (Bantuan teknis/Bimbingan teknis), mekanisme Dana Bos pada acara tersebut dibuka oleh Sekda Kota Bogor Syarifah Sopiah, dilanjutkan Inspektorat, BPKAD, Pengendalian Program, Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diwakili oleh Saudara Cakra masing- masing memberikan material mekanisme Dana Bos termasuk Dinas Pendidikan dihadiri oleh Kadisdik, juga perwakilan Kepala Sekolah dari 6 Kecamatan, acara selama 5 hari berlangsung di Hotel Padjadjaran Suites BNR beberapa waktu lalu. Adapun Motto dalam Bintek tersebut, “Bekerja bukan berdasarkan kebiasaan, akan tetapi bekerja berdasarkan aturan”. Berarti, kalau bekerja berdasarkan kebiasaan artinya KORUPSI DANA BOS sejak zaman dulu sudah ada, tapi baru diungkap saat ini.

Sementara itu, di dalam mekanisme Dana Bos diatur dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2021 pertanggung jawaban di tahun 2021  ini dan berikutnya kewenangan  berada pada Sekda Kota Bogor, dalam arti nanti   kalau terjadi lagi Korupsi Dana Bos di Kota Bogor, maka Sekda dan Pengguna Anggaran  yang harus  bertanggung jawab.

Terkait Persoalan Dana Bos bukan lah hal baru, akan tetapi barang lama yang intinya ada di PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dengan ada perencanaan dengan penggunaan berdasarkan Dapodik dengan ketetapan 8 Asnaf, dan penggunaan Dananya mengacu pada PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Baik APBD ataupun APBN, hanya itu.

Ternyata di balik itu dalam praktekya  ada rupanya keanehan setelah selesai sosialisasi timbul permasalahan, diantaranya:

1.Kepala Sekolah diminta membantu uang sebesar Rp. 500.000,- x 211 (jumlah Kepala Sekolah), dikoordinir  masing-masing melalui kordinator Kecamatan untuk ke 6 (enam) K3S yang sedang Kena Permasalahan Hukum, niatnya baik sekali, dan kami setuju langkah-langkah mulia itu, adanya “Jiwa Korsa”.

Tapi  sebaiknya uang tersebut diberikan kepada keluarganya, bukan kepada orang yang lagi di tahan, untuk apa orang di tahan dalam penjara dikasih uang?. Yang menjadi sesuatu yang tidak masuk akal pikiran Kepala Sekolah diwajibkan memgembalikan uang KESBEK, artinya mengembalikan (uang) hasil pemberian atas kelebihan Dana Bos dari K3S sesuai  dengan jumlah banyaknya murid. Kalau memang harus memgembalikan uang,maka  kapasitas itu adalah pihak BK, maka bukanlahorang pribadi yang benar,  artinya bukan kewenangan orang per orang.

Sementara,menurut Kadisdik Kota Bogor  Hanafi, terkait dengan  masalah uang  KESBEK, mengatakan kepada Irianto dari LSM BHM Bogor Raya  tidak mau tahu tentang hal itu,  dan juga tidak harus mencari tahu terkait uang Kesbek tersebut. Namun Kata Irianto,  lambat laun nanti akan terbongkar juga, karena kalau serius mencari tahu takut ada  yang tersinggung, ungkapnya. Bahkan dikatakan persoalan KESBEK itu tidak benar, pihak Kejaksaan pun sama persepsinya menurut Saudara Hanafi, walau tidak berani menyebut nama dari pihak Kejaksaan itu, hanya masalah waktu saja, sebab kebenaran itu selalu datangnya belakangan.

Sementara, menurut Rade Kasi Pidsus Kejari Bogor, terkait dengan masalah uang Kesbek tersebut, sebaiknya dilaporkan saja, kepada pihak Saber Pungli, hal itu ketika diminta konfrimasi oleh Tinus pertelepon

Namun rupanya Kasi Pidsus Kejari Bogor tersebut mugkin lupa atau sengaja pura-pura lupa, yaitu terkait dengan masalah kasus korupsi dana bos tersebut, dimana ada UU yang mrngatur tentang aliran dana  pencucian uang yaitu tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni terkait dengan Follow The Money, mengikuti aliran uangmkemana saja, hal itu  bisa dilancak melalui PPATK, kalau ada niat dari pihak Kejari Bogor, dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jadi tidak perlu lagi masyarat untuk melaporkannya, seperti halnya yang diperintahkan oleh Kasi Pidsus tersebut, ujar Irianto dari LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Bogor Raya.

Lanjut Irianto, Kalau memang para oknum Kepala Sekolah tersebut dianggap menjadi persoalan hukum, kenapa tidak dituangkan dalam BAP, minimal Pasal 55 ayat 1 (turut serta), dimana pihak-pihak lainnya sewaktu diperiksa saat penyidikan di Kejari Bogor, mengapa mereka tidak dibuatkan BAP tersendiri, karena diduga turut serta atau iktu mebantu Psl 56 KUHP, terkait dengan Dana Kesbek tersebut. Jadi jangan ada penyeludupan hukum, Imbuhnya.

Sementara itu pula, terkait adanya peran Kabag Hukum Kota Bogor,  Alma  yang didampingi oleh  Furqon Kabid Sarpras dari Diaspora, dan Towap, yang bertindak   selalu Kuasa Hukum/Pengacara memawakili klien  Risnanto (dari pihak percetakan), dimana LSM BMH mempertanyakan terkait dengan  pengacara yaitu tentang Hak Retensi & Hak Subtitusi dengan KESBEK atas dasar UU No. 18 Tahun 2003 tentang UU Advokad Dalam Pengertian Hukum (pendapat, petunjuk, alat bukti dan Fakta Hukum di Pengadilan) dipermasalahan KESBEK.

Lalu kemudian  uang tersebut dititip di Kejaksaan Negeri Bogor, apakah ada bukti notarial terkait uang Kesbek tersebut, sebab  jangan terkesan ada lagi  pembohongan publik di Kota Bogor terkait dengan kasus tersebut, ucap Irianto

Menurut Irianto, dalam kasus ini, diduga ada  peran daripada Sekda Kota Bogor Syarifah Sopiah, hal itu terkait dengan  kegiatan Dana Bos, karena Sekda sebagai Ketua TPAD (Tim Perumus Anggaran Daerah) adanya koordinasi dengan Pengguna Anggaran (PA) alias Kadisdik dalam menjalankan kegiatan yang tercantum dalam DPA. Ditambah lagi fungsi Sekda yang  memiliki jabatan karir tertingg selaku ASNyaitu mempunyai tugas mulia sebagai penyelamat KORPRI, Advisor terhadap SKPD/OPD, juga pada Walikota dan wakilnya dibantu Asisten, Pengendalian Program, Kabag Hukum dan BPKAD, ujarnya. (dip/red)