Dasar Hukumnya Tidak Jelas : PN Depok Ngotot Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko di JL Margonda

 

Dasar Hukumnya Tidak Jelas : PN Depok Ngotot Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko di JL Margonda

 Dasar Hukumnya Tidak Jelas : PN Depok Ngotot  Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Ruko di JL Margonda

Depok SI

Kinerja daripada Ketua Pengadilan  Negeri  (PN( Depok Dr. IMAN LUQMANUL HAKIM, S.H., M.Hum, yang baru menjabat kurang lebih 2 bulan, kini dipertanyakan public, khususnya bagi pencari keadilan di Kota Depok.

Masalahnya, kinerja daripada Juru Sita PN Depok Eko Sumarjono, keuh-keuh (ngotot) tetap akan melakukan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Ruko milik daripada Tatang Hidayat yang berlokasi di JL Raya Margonda. Padahal sudah ada penjelasan daripada  Kantor Pelayaan Kekayaan Negar dan Lelang Bogor  (KPKNL) yang berlokasi di JL Veteran No.45 Kota Bogor menjelaskan, hawa “ Pejabat Lelang telah membatalkan lelang atas  obyek lelang a quo, melalui surat pernyataan pembatalan lelang  No. Reg Btl-78/32/2021/19 Feb 2021.

Bahwa kantor KPKNL Kota Bogor menjelaskan bahwa berdasarkan surat pembatalan tersebut,  lelang dibatalkan  karena penjual tidak melakukan  pengumuman lelang (Vide Psl 29 Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016, tentang petunjuk pelaksana lelang).

Oleh sebab itu karena lelang telah dibatalkan , maka pokok materi gugatan perlawan sudah tidak ada lagi, Oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Pelawan III (Tatang Hidayat) masih premature,, maka terlawan III (tatang Hidayat) mohon kepada Majelis Hakim PN Tangerang  yang memeriksa dan memutus  perkara a quo utuk menyatakan gugatan perlawanan tidak ada diterima, artinya legal stangi Rahmat sebbagai pemilik Cessie tidak punya dasar hukum untuk melakukan eksekusi pengoson lahan yang kini diajukan ke PN Depok.

Dengan demikian, bahwa PN Depok yang saat ini sedang menyidangkan pokok perkara tersebut, karena PN Tangerang melimpahkan berkeas berkara itu ditangani oleh PN Depok, karena PN Tangerang tidak berhak menyidangkan kasus tersebut, hal itu sesui dengan masalah Obyek Sengketa berada di wilayah Kota Depok, bukan di PN Tangerang.

Yang meenjadi permasalahan menurut Tatang kenapa pihak panitera Juru Sitaa PN Depok mesti ngotot (keuh-keuuh) untuk  melakukan eksekusi  pengosongan Lahan Ruko di JL Mrgonda Raya tersebut. Dengan jelas  Kantor KPKLN Bogor menyatakan bahwa pengumuman lelang tidak pernah dilaksanakan oleh Kantor Lelang Bogor tersebut, artinya bahwa pemohon lelang saudara Rahmat yang beli Cessie dari pihak kreditur (pemilik piutang) tidak berhak melakukan eksekusi pengosongan lahan, sebab dasar hukumnya tidak jelas. Kemudian Rahmat sebagai pembeli Cessie juga menjualnya lagi Cessie tersebut kepada Hendra, yang terkesan sangat akrap sekali dengan pejabat di PN Depok.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Tatang Hidayat, bahwa Hendra pernah berbicara kepada dirinya dengan mengatakan agar Tatang lebih baik pasrah saja menerima kenyataan ini, agar Ruko miliknya itu segera dieksekusi. Sebab pihak Hendra akan  memberikan uang sebesar Rp.300.000.000, (Tiga Raatus Juta) Kepada pihak pejabat PN Depok, maka uang tersebut lebih baik saya berikan kepada Tatang Hidayat, Ucap Tatang menirukan ucapan daripada Hendra kepada Tatang beberapa waktu lalu.

Seentara itu pula berbagai LSM Anti Korupsi di Kota Depok bernama Amsori mengatakan, kalau benar ada terjadi dugaan suap kepada pejabat PN Depok seperti yang diucapkan oleh Hendra pemilik Cessie tersebut, maka sebagaiknya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan melakukan penyelidikan atau menyadap pembicaaran pejabat di PN Depok, karena diduga sudah ada jaringan Mafia Peradilan Hukum  di PN Depok. Sebiab kalau kinerja daripada PN Depok aneh-aneh, maka kami akan segera turun tangan untuk menykapinya, silahkan saja main curang, nanti kami akan turun tangan untuk aksi demo, ucap Amsori.

Sebagai Informasi, sebelumnya bahwa Tatang Hidayat sudah melakukan aksi keberatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang berlokasi di Jl. Veteran No.45, RT.01/RW.05, Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat kinerjanya dipertanyakan  public dibawah Kepemimpinan Selo Tarnando selaku  Kepala Kantor KPKNL Bogor

Masalahnya salah seorang warga masyarakat Kota Depok bernama Tatang Hidayat  merasa dirugika dan terusik ketenangannya akibat adanya proses penetapan lelang yang dilakukan oleh Kantor KPKNL Bogor tersebut dengan  cara sepihak. Padahal bahwa Tatang sudah membayar hutang kepada  Lembaga Keuangan Finannce Wanamas Multifiance sebesar Rp.500 juta yang berlokasi   di daerah Ciputat Tangerang Selatan.

Karena Tatang meminjam  dana dengan menjaminkan   Sertifikat Tanah dan Bangunan  (HGB) sebagai Hak Tanggungan  (HT) kepada Wanamas Multifiance tersebut.  Namun  Tatang selaku  Debetur  tersebut tidak mampu bayar hutang karena kondisi keadaan Covid 19, maka pihak Wanamas Multifinance  menjual piutang tersebut  kepada salah seorang pengusaha bernama Rachmat Nur Subi sebagai pembeli Cessy, hingga pihak Kantor KPKNL Bogor langsung memaksakan proses lelang atas permintaan pemegang Cescy  Rachmat Nur Subhi, padahal saat ini permasalahan tersebut sedang berlangsung sidang di PN Tangerang atas gugatan perdata Tatang Hidayat kepada pihak Wahana Multifiance tersebut.

Menurut Tatang, yang aneh justru adanya surat pemberitahuan dari pihak pembeli Cescy bernama Rahmat Nur Subhi tersebut,dimana seolah-olah mengatasnamakan atau bertindak atas nama lembaga Kantor KPKNL Bogor dengan menggunakan Logo resmi dari Kementerian Keuangan RI, serta Rahmat bertindak selaku pemohon lelang, yang diajukan pada tanggal 4 Juni 2021. Bahkan lebih anehnya lagi adanya surat pribadi dari Rachmat Nur Subhi dengan menggunaan nomor surat dan logo Kementerian Keuangan, seolah-lah bertindak dengan lembaga, tentang pemberitahuan lelang tersebut.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada petugas lelang KPKNL Bogor  bernama Abrory, Senin 24 Mei 2021 di Kantor Lelang KPKNL Bogor terkait dwngan adanya  oknum warga masyarakat bernama Rachmat Nur Subhi dengan mengatasnamakan dan membuat Logo Kementerian Keuangan RI, maka jawabnya” bahwa hal itu sudah biasa digunakan oleh masyarakat terkait dengan pengunaan logo dan mengatasnamakan Kantor KPKNL Bogor, jadi tidak ada masalah” ujar Abrory saat itu, serta Abrory dengan nada mengancam jangan mengancam saya tidak takut masalah ini  untuk melaporkannya ke Dirjen  Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, silahkn saja ucapnya (dip/red)