Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Ketua RW 01 Ke Mekarjaya Sukmajaya Kota Depok diduga Sunat Dana Bansos Minyak Goreng Sebesar Rp 30 Ribu/KK
Depok, SI
Program bantuan sosial (bansos)
minyak goreng sembako cair dari Pemerintahan Jokowi yang dilaksanakan dilingkungan
RW 01 Kel Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota
Depok diwarnai dengan terjadinya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada
warga yang berhak menerima Bansos Minyak Goreng tersebut.
Akibat terjadi pemotongan dana bansos minyak goring dan
sembako tersebut, akhirnya warga RW 01 Kel Mekarjaya tersebut mereka resah, dan
mengadukannya kepada Forum Bersama
Wartawan Depok (Forbes WD).
Para warga penerima
Bansos tersebut keberatan sekali dengan adanya pemotongan dana sebesar Rp.30
ribu tersebut/KK, yang dilakukan oleh kalangan Ketua RT dilingkungan RW 01 Kel
Mekarjaya.
“kami akan segera
melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian, kami tidak terima dengan cara
pemotongan dana tersebut secara sepihak” ucap beberapa warga kepada Forbes WD
baru-baru ini.
Berdasarkan investigasi wartawan dilapangan terkait adanya
penyunatan/pemotongan dana Bansos tersebut oleh pihak Ketua RT, hal itu
berdasarkan adanya surat Rekomendasi Elektronik dari pihak panitia pelaksana
pembagian Bansos, yang ditujukan kepada
para ketua RT dilingkungan RW 01 Kel Mekarjaya, juga tembusan kepada Ketua
RW.01.
“Bagi Warga yang
mendapat undangan bansos kami mengharapkan Bpk/Ibu berdonasi sebesar Rp 30.000
untuk kas RT RW dan petugas. Dan jadwal penyaluran dana bansos akan di infokan.
Atas perhatianya terima kasih”., Wassalamu'alaikum Wr Wb, Tembusan Ketua RW Rohendi
Budiyana, Wassalamu'alaikum Wr Wb, Tembusan Ketua RW Rohendi Budiyana
Dengan adanya dugaan
pemotongan dana Bansos tersebut, Forbes WD melalui Ketua Tardip Gabe, siap menampung pengaduan warga terkait tingkah laku
para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.Hal itu sangat jelas
merupakan tindak pidana korupsi. Dimana penyelenggara negara, paratur negara,
tidak boleh melakukan pemotongan tampa adanya izin warga. Oleh sebab itu
berkaitan dengan UU RI no.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Masalah
Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 A UU Tipikor . Jadi silahkan pihak Kepolisian
atau Kejaksaan segera melakukan
penyelidikan terkkait dengan keluhan
warga tersebut, karena adanya dugaan pemotongan dana Bansos Minyak Goreng
tersebut, Ucap Tardip Gabe (min/rido/red)