Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Ketua RW 01 Ke Mekarjaya Sukmajaya Kota Depok diduga Sunat Dana Bansos Minyak Goreng Sebesar Rp 30 Ribu/KK

 

Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Ketua RW 01 Ke Mekarjaya Sukmajaya Kota Depok diduga Sunat Dana Bansos Minyak Goreng Sebesar Rp 30 Ribu/KK

Penegak Hukum Harus Segera Bertindak :  Ketua RW 01 Ke Mekarjaya Sukmajaya Kota Depok diduga Sunat Dana Bansos Minyak Goreng Sebesar Rp 30 Ribu/KK

Depok, SI

Program bantuan sosial (bansos) minyak goreng sembako cair dari Pemerintahan Jokowi yang dilaksanakan dilingkungan RW 01 Kel Mekarjaya Kec. Sukmajaya  Kota Depok diwarnai dengan terjadinya dugaan  tindak pidana pungutan liar (pungli) kepada warga yang berhak menerima Bansos Minyak Goreng tersebut.

Akibat  terjadi pemotongan dana bansos minyak goring dan sembako tersebut, akhirnya warga RW 01 Kel Mekarjaya tersebut mereka resah, dan  mengadukannya kepada Forum Bersama Wartawan Depok (Forbes WD).

Para warga penerima Bansos tersebut keberatan sekali dengan adanya pemotongan dana sebesar Rp.30 ribu tersebut/KK, yang dilakukan oleh kalangan Ketua RT dilingkungan RW 01 Kel Mekarjaya.

“kami akan segera melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian, kami tidak terima dengan cara pemotongan dana tersebut secara sepihak” ucap beberapa warga kepada Forbes WD baru-baru ini.

Berdasarkan  investigasi wartawan dilapangan terkait adanya penyunatan/pemotongan dana Bansos tersebut oleh pihak Ketua RT, hal itu berdasarkan adanya surat Rekomendasi Elektronik dari pihak panitia pelaksana pembagian Bansos, yang ditujukan  kepada para ketua RT dilingkungan RW 01 Kel Mekarjaya, juga tembusan kepada Ketua RW.01.

“Bagi Warga yang mendapat undangan bansos kami mengharapkan Bpk/Ibu berdonasi sebesar Rp 30.000 untuk kas RT RW dan petugas. Dan jadwal penyaluran dana bansos akan di infokan. Atas perhatianya terima kasih”., Wassalamu'alaikum Wr Wb, Tembusan Ketua RW Rohendi Budiyana, Wassalamu'alaikum Wr Wb, Tembusan Ketua RW Rohendi Budiyana

Dengan adanya dugaan pemotongan dana Bansos tersebut, Forbes WD melalui Ketua Tardip Gabe, siap  menampung pengaduan warga terkait tingkah laku para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.Hal itu sangat jelas merupakan tindak pidana korupsi. Dimana penyelenggara negara, paratur negara, tidak boleh melakukan pemotongan tampa adanya izin warga. Oleh sebab itu berkaitan dengan UU RI no.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Masalah Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 A  UU Tipikor . Jadi silahkan pihak Kepolisian atau Kejaksaan  segera melakukan penyelidikan  terkkait dengan keluhan warga tersebut, karena adanya dugaan pemotongan dana Bansos Minyak Goreng tersebut, Ucap Tardip Gabe (min/rido/red)