Dinas Perijinan Harusnya Melakukan Tindakan Penyegelan : Jogja Store di Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya Kota Depok Dibangun Tampa Adanya IMB
Depok, SI
Jogja Store saat ini
sedang dibangun di Jalan Toleiskandar RW
01 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan
Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat. Namun masalahnya pengembang Jogja Store
tersebut belum punya perizinan dari DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAI\
TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) Kota Depok. Namun hal itu tidakk jadi masalah bagi
pengembang tersebut.
Berdasarkan Rumor yang berkembang di wilayah lokasi Jogja store tersebut mengatakan bahwa pihak Jogja store terkesan jadi kebal hukum diduga karena adanya beking yang melindungi pengusaha tersebut yaitu diduga dari pihak ketua RW 01 Kel Mekarjaya Kec Sukmajaya. Ketua RW 01 Kel Mekarjaya, dikonfrimasi mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ada membekingi proyek tersebut, demikain jawabnya lewat WA beberapa waktu lalu
Sementara itu, terkait lokasi daripada Jogja store yang berlokasi di RW 01, tapi berbatasan langsung langsung dengan RW.24, hal itu menjadi pertentangan diantara penguasa kedua RW tersebut yaitu RW 01 dan RW 24, karena kedua RW tersebut mengklaim bahwa mereka itu harus turut mengeluarkan izin rekomendasi, agar proyek itu berjalan dengan lancarBerdasarkan cerira
warga sekitar proyek Jogja Store, menjelaskan bahwa Ketua Rw 24 berbatasan
dengan Rw 01, juga belum ada kesepakatan
diantara mereka pengurus RW tersebut, tapi pihak dari pengelola Jogja Store
sudah pernah membahas adanya pembangunan Jogja Store tapi bellum selesai alias
belum diberesin penguasa setempat.
Demikian pula Camat Sukmajaya Fery Birowo, saat dikonfrimasikan terkait Jogja Store yang belum punya izin trsebut, sama sekali tidak ada tanggapannya, padahal ada pelanggaran di wilayahnya, tapi berdiam diri alias berpnglu tangan.
Menurut Zainal telah membuat surat pengantar untuk pengurusan perizijan, apabila perizinan sudah selesai, pihak Jogja Stor akan menghubungi kembali namun sampai hari ini Kamis 9 Juni 2022 belum ada kabar samasekali ujar Zainal berkeluh kesah.Menurut Zainal.
seharusnya kalauu Izin belum ada, maka kegiatan pembangunan belum bisa dilaksanakan, tapi pakta dilapangan
sudah ada kegiatan pembangunan. Jadi kalu belum ada izin Jogja store namun
pembangunan sudah berjalan, maka hal itu belanggar aturan, ujarnya.
Sementara itu pula
Kabid Perizinan banguan DPMPTSP Kota
Depok Elves, ketika dikonfrimasikan
terkait dengan masalah pembangunan Jogja store tersebut, Ia mengatakan bahwa
Jogja Store tersebut belum punya izin, “”Belum ada izin kita keluarkan” ujar
Elves.
Anehanya pihak DPMPTSP
Kota Depok sudah mengetahui bahwa pembangunan Jogja Store tersebut belum punya
izin, namun kenapa mereka tidak melakukan tindakan penyegelan untuk penghentian
sementara kepada pihak Satpol PP Kota
Depok selaku penegak perda Kota Depok?
Akhirny warga sekitar
proyek Jogja store tersebut menJi tanda tanyakinerja daripada DPMPTSP Kota
Depok, “A[akah ada KKN sehingga tidak disegel?” ucak salah seorang anggota
Forbes WD. (dip/red)