Untuk Menutupi Kasus Korupsi Dana Bantuan Hibah : PLT Dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Rakhmawati diduga menghilangkan alat bukti laporan keuangan milik PDJT.

 

Untuk Menutupi Kasus Korupsi Dana Bantuan Hibah : PLT Dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Rakhmawati diduga menghilangkan alat bukti laporan keuangan milik PDJT.

 Untuk Menutupi Kasus Korupsi Dana Bantuan Hibah : PLT Dirut Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Rakhmawati diduga menghilangkan alat bukti laporan keuangan milik PDJT.

Bogor, SI

Akibatnya hilangnya data kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Bogor kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), akhirnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor itu pun jalan ditempat alias di petieskan

Mantan Direktur Utama (Dirut PDJT) Yonathan Nugraha mengungkapkan hal itu di rumahnya pada Rabu,30 November 2022.

Yonatahan menjelaskan,bahwa dia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Agustus 2021 atau tepatnya satu tahun yang lalu.

Dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Kota Bogor, menurut keterangan yang diungkapkan penyidik kepada Yonathan dia (mantan dirut,red) dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dimana status Yonathan adalah sebagai saksi.

Dirut awalnya mengaku menolak diperiksa lantaran menurut Yonathan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu tidak ada hubungannya dengan dirinya,sebab masa tugas Yonathan dimulai pada 2011 dan berakhir 2015.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Yonathan yang ditandatangani oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Karena Yonathan awalnya menolak,penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor pun akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut pengakuan penyidik kepada Yonathan alasan mengapa mantan dirut (Yonathan Nugraha,red) dipanggil,itu karena PLT Dirut Rakhmawati diduga menyebut-nyebut nama Yonathan dalam anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 5.5 miliar.

Kepada penyidik Rakhmawati mengungkapkan,bahwa Yonathan Nugraha mengetahui perencanaan uang penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 5.5 miliar tersebut dimana diketetahui uang itu bersumber dari APBD Kota Bogor.

Sebelum Yonathan diperiksa Yonatahan menceritakan bahwa Inspektorat Kota Bogor pernah memeriksa laporan keuangan PDJT.

Dalam pemeriksaan itu ternyata inspektorat memiliki temuan dimana adanya laporan keuangan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun,terkait berapa nilainya mantan dirut ini mengaku belum mengetahuinya.Dirut juga tidak menjelaskan secara detail kapan laporan keuangan itu diperiksa. Akhirnya inspektorat meminta agar laporan keuangan itu diperbaiki.

Lantaran laporan keuangan itu tak kunjung diperbaiki inspektorat pun mengeluarkan surat teguran kepada jajaran direksi agar melengkapi administrasi keuangan itu terlebih dahulu.Sebab,pemeriksaan inspektorat ada batas jangka waktunya.

Artinya jika batas waktu yang diberikan tidak kunjung digunakan untuk memperbaiki laporan keuangan maka inspektorat akan memberikan surat peringatan satu dan ke tiga.

Namun sayang jajaran direksi yang dipimpin Rakhmawati tidak menggunakan waktu tersebut untuk memperbaiki laporan keuangan.

“Karena peringatan itu tidak digubris maka LHP itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan penyelidikan (lidik).Mengapa laporan keuangan itu saya duga hilang Karena pada saat itu direksi meminjam laporan keuangan dan direksi yang meminjam laporan keuangan itu adalah Ibu Rakhmawati.Dan laporan itu hingga saat ini belum juga dikembalikan,”aku Yonathan Nugraha.

“Padahal saat itu sudah diperingatkan juga oleh Inspektorat dan teman-teman di bagian keuangan juga sudah memperingatkan Ibu Rakhmawati agar segera membuat laporan clean and clear.Dan hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak direspon maka kasus ini dinaikkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,”beber dia.

Yonathan mengaku tidak mengetahui apa tujuan Rakhmawati diduga menggelapkan laporan keuangan tersebut

“Sebab laporan keuangan itu menyangkut masuk dan keluar uang dan ketika itu hilang berarti kan yang menyangkut nilai kinerja keuangan di sini susah untuk dipertanggungjawabkan.Inspektorat juga rutin memeriksa semua dinas dibawah walikota selama walikota meminta dilakukan pemeriksaan,”imbuh dia.

Namun,menurut analisa Yonathan jika Rakhmawati diduga sengaja menghilangkan laporan keuangan itu bisa jadi tujuan Rakhmawati ingin lari dari tanggungjawab sebab Rakhmawati patut diduga juga ikut menggunakan anggaran tersebut.

“Bisa jadi tujuannya ingin lari dari tanggungjawab karena Ibu Rakhmawati diduga yang menggunakan anggaran tersebut sehingga Ibu Rakhmawati tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan itu.Atau bisa jadi tujuan Ibu Rakhmawati ingin memenjarakan Pak Krisna tapi apa tujuannya kalau ingin memenjarakan Pak Krisna apakah ada dendam lama diantara mereka,”tanya Yonathan kepada Rakhmawati.(febri/red}