Mengancam Wartawan Jika Berita Diturunkan : Pengurus Ormas Diduga Monopoli Proyek PL Dinas Pendidikn Kab Bogor
Cibinong, SI
Sungguh hebat dan luar
biasa serta sangat mencolok kejadiannya,
karena salah satu perusahaan CV yang diduga milik salah seorang ketua ormas
di Kabupaten Bogor bernama Dulsamson Samber Nyawa, karena eperusahaan CV
tersebut memenangkan sebanyak 14 Paket Proyek Penunjukan Langsung ( PL
) atas nama CV. Mitra
Bayu Pratama, Tahun Anggaran (TA) APBD Perubahan 2022 yang lalu. Hal itu
disampaikan oleh salah seorang sumber oknum wartawan Rakyat Bicara di Cibinong beberapa waktu lalu menjelaskan.
Lanjut sumber itu,
bahwa paket proyek tersebut merupakan
pekerjaan fisik dari Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Bogor, dimana informasi tersebut
di peroleh serta dapat dilihat pada aplikasi Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor, ujarnya.
Kemudian sumber
tersebut penuh bertanya “ada hubungan kekerabatan apa serta ada perjanjian apa
antara pemangku jabatan pada Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kabupaten Bogor dengan seorang Dulsamson
Samber Nyawa?ucapnya
Sementara itu, saat
dikonfirmasi oleh sumber berita itu kepada
Dulsamson Samber Nyawa oleh
wartawan rakyat bicara Selasa 31 Januari
2023 sekira pukul 10 .15 wib di salah satu rumah makan jalan Gor Pakansari, namun Dulsamson menyangkal
atas informasi tersebut.
"Ah hal itu gak
bener Ron ( rakyatbicara ) itu bukan punya saya, dan kamu dapet informasi dari
mana itu," ucapnya Dulsamson
Namun menurut oknum
wartawan Rakyat Bicara tersebut, dimana Dul
Saamson mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman sesaui dengan Pasal 369 KUHP kepada saya selaku wartawan rakyat Bicara, “ Saya akan mempidanakan anda jika menurunkan
tersebut” ucap Dulsamson saat itu kepada oknum wartawan tersebut.
" Coba dari mana
informasinya anda dapatkan, karena sudah ada beberapa teman menanyakannya
kepadasaya, juga saya katakana, bahwa
proyek itu bukan milik saya,, yach kalau kamu coba - coba menulis beritanya saya laporin kamu ke polisi ," ucap
Dulsamson Samber Nyawa, dengan nada mengancam saat itu, yang juga di saksikan
oleh dua orang rekannya
Sementara itu pula, Wartawan Rakyat Bicara mengatakan, dengan adanya nada ancaman daripada
DulSamson tersebut kepada diri saya, maka Dualsamson harus segera meminta maaf,
jika tidak saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya kepada Tipikor
Polda Jabar terkait suap menyuap dan penyelewengan wewenang dan kekuasaan oleh
okum pejabat Disdik Kab Bogor, juga kepada Direskrimum Polda Jabar, karena telah
mengancam dan menakut-nakuti saya, agar tidak menurunkan berita tersebut, hal
itu sama saja menghalang-halangi saya dalam melakukan tugas jurnalistik saya, sebagaimana
diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang UU Pokok Pers, imbuhnya (dip/red)