Mengancam Wartawan Jika Berita Diturunkan : Pengurus Ormas Diduga Monopoli Proyek PL Dinas Pendidikn Kab Bogor

 

Mengancam Wartawan Jika Berita Diturunkan : Pengurus Ormas Diduga Monopoli Proyek PL Dinas Pendidikn Kab Bogor

 Mengancam Wartawan Jika Berita Diturunkan :  Pengurus Ormas Diduga Monopoli  Proyek PL Dinas Pendidikn Kab Bogor

Cibinong, SI

Sungguh hebat dan luar biasa  serta sangat mencolok kejadiannya, karena  salah satu perusahaan CV  yang diduga milik salah seorang ketua ormas di Kabupaten Bogor bernama Dulsamson Samber Nyawa, karena eperusahaan CV tersebut  memenangkan sebanyak 14  Paket Proyek Penunjukan Langsung   ( PL )  atas nama  CV.  Mitra Bayu  Pratama, Tahun Anggaran (TA)  APBD Perubahan 2022 yang lalu. Hal itu disampaikan oleh salah seorang sumber oknum wartawan Rakyat Bicara  di Cibinong beberapa waktu lalu menjelaskan.

Lanjut sumber itu, bahwa paket proyek tersebut  merupakan pekerjaan fisik dari  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dimana  informasi tersebut   di peroleh serta dapat  dilihat pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bogor, ujarnya.

Dengan kejadian itu, tentunya sangat mengherankan terjadinya pemberian proyek kepada salah satu perusahaan CV dengan aksi monopoli prek PL   kepada salah seorang oknum ketua Ormas itu

Kemudian sumber tersebut penuh bertanya “ada hubungan kekerabatan apa serta ada perjanjian apa antara pemangku jabatan pada Dinas Pendidikan ( Disdik )   Kabupaten Bogor dengan seorang Dulsamson Samber Nyawa?ucapnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh sumber berita itu  kepada  Dulsamson Samber Nyawa   oleh wartawan  rakyat bicara Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 10 .15 wib di salah satu rumah makan  jalan Gor Pakansari, namun Dulsamson menyangkal atas informasi tersebut.

"Ah hal itu gak bener Ron ( rakyatbicara ) itu bukan punya saya, dan kamu dapet informasi dari mana itu," ucapnya Dulsamson

Namun menurut oknum wartawan Rakyat Bicara tersebut, dimana  Dul Saamson mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman sesaui dengan Pasal 369 KUHP   kepada saya selaku wartawan rakyat  Bicara, “ Saya akan mempidanakan anda jika menurunkan tersebut” ucap Dulsamson saat itu kepada oknum wartawan tersebut.

" Coba dari mana informasinya anda dapatkan, karena sudah ada beberapa teman menanyakannya kepadasaya, juga  saya katakana, bahwa proyek itu bukan milik  saya,, yach  kalau kamu coba - coba menulis beritanya  saya laporin kamu ke polisi ," ucap Dulsamson Samber Nyawa, dengan nada mengancam saat itu, yang juga di saksikan oleh dua orang rekannya

Sementara itu pula, Wartawan Rakyat Bicara mengatakan, dengan adanya nada ancaman daripada DulSamson tersebut kepada diri saya, maka Dualsamson harus segera meminta maaf, jika tidak saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkannya kepada Tipikor Polda Jabar terkait suap menyuap dan penyelewengan wewenang dan kekuasaan oleh okum pejabat Disdik Kab Bogor, juga kepada  Direskrimum Polda Jabar, karena telah mengancam dan menakut-nakuti saya, agar tidak menurunkan berita tersebut, hal itu sama saja menghalang-halangi saya dalam melakukan tugas jurnalistik saya, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang UU Pokok Pers, imbuhnya (dip/red)