PWI Jabar Diduga Terseret Kasus Korupsi BJB : Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Bekukan Kepengurusan PWI Jabar PWI Jabar dan Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

 

PWI Jabar Diduga Terseret Kasus Korupsi BJB : Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Bekukan Kepengurusan PWI Jabar PWI Jabar dan Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

 

PWI Jabar Diduga  Terseret Kasus Korupsi BJB : Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun   Bekukan Kepengurusan PWI Jabar PWI Jabar  dan Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Jakarta, SI

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengurus PWI Jabar dibawah kepengurusan Hilman Hidayat.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.

Menurut Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, untuk menjalankan organisasi PWI Jawa Barat.

Penunjukan ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.

Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua Umum

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.

“Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan publik, jadi tujuannya kepada Dewan Kehormatan” kata Hendry.

Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua Umum

Hendry juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI, yang jelas Zulamnsyah hanya menghibur diri saja dan pengikutnya agar tidak stress.

 Lebih lanjut, akta notaris  hasil KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.

PWI Jabar Terseret Kasus BJB

Sementara itu gonjang-ganjing kasus korupsi Periklanan Bank Jabar Banten {BJB} yang seddang rame dibicarakan oleh Waratawan,  LSM dan Ormas dijawabara yakni Adaya dugaan keterlibatan oknum pengurus PWI Jabar dalam menihmati aliran uang korupsi tersebut, hal tersebut sedang di dalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK}.

Namun menurut Hendry, menyinggung permasalahan korupsi BJB  hal tersebut merupakan persoalan lain di internal PWI Jabar sendiri. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Maka Hal ini  pula untuk memperkuat alasan dibekukannya PWI Jabar untuk menjaga integritas organisasi. Masalah korupsi BJB baiarlah hal itu merupakan ranah penegakan hukum oleh KPK, kita tidak ikut campur permasalahan tersebut, ujarnya.

Langkah Penyelamatan Organisasi

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga  Marwah kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas Hendry.{dip/red}