PWI
Jabar Diduga Terseret Kasus Korupsi BJB
: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Bekukan Kepengurusan PWI Jabar PWI Jabar dan Tegaskan Keputusan Sah dan Sesuai Aturan
Jakarta, SI
Ketua
Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI
Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi.
Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengurus
PWI Jabar dibawah kepengurusan Hilman Hidayat.
“PWI
Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB
tidak sah yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes
Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.
Menurut
Hendry, sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh
untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya
dengan menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar,
untuk menjalankan organisasi PWI Jawa Barat.
Penunjukan
ini, lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang,
beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk
membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.
“Kalau
ada yang merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan
bisa saja diberhentikan,” tegas Hendry.
Putusan PN Tidak Terkait Jabatan Ketua
Umum
Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai Sekjen oleh Dewan Kehormatan.
“Tidak
ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut
dalam gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan
publik, jadi tujuannya kepada Dewan Kehormatan” kata Hendry.
Zulmansyah Tidak Sah Klaim Jabatan Ketua
Umum
Hendry
juga menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum
hasil KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat
korum dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI, yang jelas Zulamnsyah hanya menghibur
diri saja dan pengikutnya agar tidak stress.
Sementara
itu gonjang-ganjing kasus korupsi Periklanan Bank Jabar Banten {BJB} yang
seddang rame dibicarakan oleh Waratawan, LSM dan Ormas dijawabara yakni Adaya dugaan
keterlibatan oknum pengurus PWI Jabar dalam menihmati aliran uang korupsi
tersebut, hal tersebut sedang di dalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi {KPK}.
Namun
menurut Hendry, menyinggung permasalahan korupsi BJB hal tersebut merupakan persoalan lain di
internal PWI Jabar sendiri. Salah satunya adalah keterlibatan oknum dalam
penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB). Maka Hal ini pula untuk memperkuat alasan dibekukannya PWI
Jabar untuk menjaga integritas organisasi. Masalah korupsi BJB baiarlah hal itu
merupakan ranah penegakan hukum oleh KPK, kita tidak ikut campur permasalahan
tersebut, ujarnya.
Langkah Penyelamatan Organisasi
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Hendry
menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan tindakan sepihak, melainkan
penyelamatan organisasi.
“PWI Pusat berhak membekukan kepengurusan, menunjuk
Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini langkah tegas untuk menjaga Marwah kehormatan dan aturan yang berlaku,”
pungkas Hendry.{dip/red}