Amar Putusan PN Tipikor Disebutkan Bersama-sama : Kasus Korupsi Dana Sosialisasi KPUD Kota Depok Kejari Segera Dilanjutkan Penyidikannya

 

Amar Putusan PN Tipikor Disebutkan Bersama-sama : Kasus Korupsi Dana Sosialisasi KPUD Kota Depok Kejari Segera Dilanjutkan Penyidikannya


Amar Putusan  PN Tipikor Disebutkan Bersama-sama :
Kasus Korupsi Dana Sosialisasi KPUD Kota Depok Kejari Segera Dilanjutkan Penyidikannya
Depok, SI
Dalam amar putusan Pengadilan  Negeri  (PN) Tipikor Bandung Jawa Barat, terkait kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015 lalu sebesar Rp.2,2 Miliar, terdakwanya adalah Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) KPUD Kota Depok saat itu, akhirnya Fajri divonis oleh majelis hakim selama 1,6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp.50 juta. Sangat menyedihkan sebab Fajri saat itu baru menikah sekitar 3 minggu sebelumnya.
Namun sebelum vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, dalam fakta pembuktian dalam  persidangan,terungkap kepermukaan bahwa peran serta Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati Said ternyata sangat dominan dalam penentuan proyek dana sosialisasi tersebut dijadikan proyek Penunjukan Langsung (PL). Yang harusnya dilakukan mekanisme teerden lelang melalui ULP, tapi hal itu tidak dilakukan, justru oleh Ketua KPUD Kota Depok memerintahkan kepada PPK (tersakwa) agar dilakukan  mekanisme proyek sosialisasi tersebut dengan Penunjukan Langsung(PL)  kepada pihak ketika selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Bahkan dalam amar putusan PN Tipikor Bandung disebutkan bahwa Fajri Asrigita Fadillah Bin Rugiman selaku terdakwa, dalam amar putusan majelis hakim  berbunyi : Bahwa Fajri terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piadana korupsi, secera bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subside.
Sementara itu, dengan adanya amar putusan tersebut  terhadap Fajri oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung. Akhirnya public di Kota Depok penuh bertanya-tanya, mengatakan, “ Lalu mengapa hingga sampai saat ini pihak Kejari Depok hanya menjadikan Fajri sebagai tumbal yang dikorbankan? Padahal dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bersama-sama dalam melakukan korupsi?” ucap publik di Kota Depok
Maksud dan tujuan dari amar putusan tersebut adalah bahwa Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati dengan jelas terlibat dalam masalah korupsi dana soliasiasi Pilkada Kota Depok tersebut. Sebab hakim sebelumnya sudah mempermasalahkan kebijakan ketua KPUD Kota Depok, mengungkapkan “kenapa memerintahkan kepada PPK agar dilakukan melalui mekanisme Penunjukan langsung (PL), dan anda lah yang harus bertanggungjwab selaku ketua KPUD Kota Depok”, ucap salah seorang majelis hakim tipikor bandung saat Titik Nurhayanti dijadikan saksi saat itu.
Sementara itu pula, sebelumnya dalam sebuah pemberitaan di media online, menjelaskan bahwa Kasi Pidsus Kejari Depok saat itu sudah menetapkan Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana sosialisasi tersebut. Namun berselang beberapa hari kemudian, Kasi Pidus meralat pernyataannya itu, dengan mengatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah berita Hoax, dan hal itu merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,ujar Kasi Pidsus kejari Depok saat itu.
Namun pihak LSM dan Wartawan di kota Depok ketika itu lansung bereaksi, dengan mengatakan, kalau memang berita itu merupakan berita Hoaxs, kenapa pihak kejari Depok tidak melaporkan wartawan yang menulis berita tersebut kepada pihak kepolisian, kalau memang  itu merupakan fitnah?
Menurut sejumlah LSM Anti Korupsi di Kota Depok mengatakan, harusnya  pihak Kejari Depok menuntaskan kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok tersebut, jangan hanya Fajri selaku PPK yang terkesan hanya dijadikan tumbal oleh Kejari Depok. Sebab berdasarkan hasil pembutkian dalam amar putusan PN Tipikor Bandung menjelaskan, bahwa Titi Nurhayati turut serta (Pleger) sesuai dengan Pasal 55 KUHP dalam kasus korupsi tersebut, sebab Titik Nurhayati  yang langsung memerintahkaan kepada Fajri selaku PPK saat itu, untuk dibuatkan status PL dengan mengesampang proses tender lelang lewat ULP, akhirnya paket proyek itu  diberikan kepada kontraktor/pengusaha tersebut, dengan modus KKN.
Konon katanya, berdasarkan sumber informasi yang berkembang saat ini mengatakan, oleh karena adanya Telepon berdering dari Penguasa Pusat kepada Kajari Depok Yudha saat itu, maka nyali Yudha selaku Kajari Depok saat itu menjadi ciut untuk menentukan status tersangka kepada Titik Nurhayati.
Saat ini publik berharap agar kasus korupsi dana Sosialisasi Pilkada Kota Depok tahun 2015 tersebut segera dibuka kembali dan dilanjutkan pemeriksaannya kepada Ketua KPUD Kota Depok. Sebab Titik harus bertanggunjawab terhadap apa yang dia perbuat. Hukum tidak memandang bulu, apakah Dia punya beking dari Ormas atau tidak, maka penegak hukum jangan mau di intervensi. Kecualai memang penegak hukumnya yang mau neko-neko alias KKN, imbuh sejumlah LSM  Anti Korupsi di Kota Depok beberapa waktu lalu.(dp/red)