Bogor Mengakui PAD Meningkat 70 Persen : Namun Tagihan PBB dan BPHTB Justru Macet Sebesar Rp. 1 Triliun Lebih

 

Bogor Mengakui PAD Meningkat 70 Persen : Namun Tagihan PBB dan BPHTB Justru Macet Sebesar Rp. 1 Triliun Lebih

Bupati Bogor Mengakui PAD Meningkat 70 Persen
Namun Tagihan PBB dan BPHTB Justru Macet Sebesar Rp. 1 Triliun Lebih.



Cibinong, SI Bupati Bogor mengakui Pendapatan Asli Daerah Kab Bogor meningkat sekita 70 persen mulai tahun 2014 hingga tahun 2018. Bahkan Bupati terlalu berlebihan memuji kinerja daripada Kepala Bapenda Kab Bogor Dedy Baktiar, yang sudah delapan (8) tahun menjabat itu. 

Namun faktanya bahwa Bapenda Kab Bogor justru bermasalah dalam hal menagih Piutang berbagai pajak di Kab Bogor. 

Apa Bupati Boor tidak salah dalam memberikan pujian yang berlebihan kepada Kepala Bapenda Kab Bogor tersebut? Ada apa dibalik itu? Ucap sejumlah LSM Anti Korupsi di Kab Bogor beberapa waktu lalu.

 Sementara, Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Bogor masih berada di angka Rp 1,1 triun. 

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) pun baru menerima piutang yang masuk tak lebih dari Rp 50 miliar. Piutang itu merupakan akumulasi sepanjang 1992 hingga 2016 atau sejak PBB dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah. “Secara keseluruhan, yang sudah tertagih baru Rp 50 miliar. 

Masih ada piutang Rp 1,050 triliun,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar, beberapa waktu lalu. Setiap tahun, piutang PBB akan terus terakumulasi secara otomatis. 

Maka Bapenda terus berusaha melakukan penagihan. 

Baik secara instansi maupun bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cibinong.“Dalam dua tahun terakhir kami kerjasama dengan kejaksaan, kami bisa menagih hingga Rp 20 miliar tahun lalu,” tukas Dedi.

 Untuk tahun 2017, Bappenda akan fokus melakukan penagihan kepada 1.200 WP bersama kejari. Khususnya kepada WP yang menunggak PBB diatas Rp 10 juta.

 “Kita prioritaskan yang masuk buku 5. Jadi setiap bulan, kami targetkan menagih 100 WP yang nunggaknya besar bersama kejaksaan,” tegas Dedi. Pendataan ulang pun telah dilakukan kepada seluruh WP, salah satunya dengan mengirimkan surat teguran kepada WP. 

“Tapi saya belum cek lagi. Kami sudah kirimkan surat kepada 15 ribu WP. Kebanyakan mereka yang dikirim surat karena berdomisili di luar Bogor,” ujarnya. Sementara itu pula, tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencapai Rp1,29 triliun. Namun, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pesimitis, piutang PBB P2 tersebut dapat tertagih seluruhnya. Musababnya, kata Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi A Bachtiar, Rp.500 miliar piutang PBB diklasifikasikan tidak bisa tertagih. Salah satu penyebab­nya, objek pajak yang tidak terdeteksi wajib pajak­nya.

 “Bisa diklasifikasikan tidak tertagih. Permasalahannya banyak. Seperti objek PBB yang tidak bertuan, ada sekitar 40 persen atau Rp500 miliaran,” kata Dedi. 

Dedi melanjutkan, faktor penyebab lainnya mulai dari objek pajak yang berpindah wajib pajak (wp) atau berubah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Paling parah, satu objek pajak dimiliki hingga tujuh WP. “Ini agak sulit tertagih. Maka, kita klasifikasikan ini tidak akan tertagih. 

Karena sulit untuk men­cari siapa WP-nya,” paparnya. Lebih lanjut Dedi menuturkan, setiap tahun, Bappenda selalu menemukan masalah serupa dalam menelusuri objek PBB. Penghapusan objek pajak kerap dilakukan jika ternyata ada dobel anslag maupun WP yang tidak jelas. “Kalau ada yang merasa dirugikan, nanti kami pertimbangkan sesuai permohonan mereka. 

Seperti sekarang objek­nya bukan nama saya lagi, ta­pi sudah nama orang lain, tetapi tagihan masih ke saya. 

Nanti bisa diselesaikan data­nya,” ujarnya. Meski perkiraan piutang tidak tertagih cukup tinggi, sambung Dedi, Bappenda masih men­dapati kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat. Tahun ini saja, Rp.60 miliar piutang PBB terbayarkan. 


Di sisi lain, kini Bappenda juga sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Bogor untuk pengampunan denda piutang PBB. 

Dedi menargetkan, perbup itu bisa diterapkan mulai Oktober.“Harapannya, meningkatkan animo masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB mereka. 

Dengan demikian, akan mempermudah dan mengu­rangi catatan piutang Pemkab Bogor,” katanya. Biasanya, kata dia, WP baru membayar PBB setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) diterbitkan. Menurut Dedi, ada 13 juta SPPT milik WP yang yang belum membayar PBB P2. “SPPT kita distribusi terus. 

Nah, denda keterlambatan kita hitung setelah SPPT diterima WP. Kalau ternyata SPPT tidak sampai, maka WP bisa mengaju­kan keringanan denda keter­lam­batan yang diatur lewat perbup itu nanti,” jelasnya. Dedi menambahkan, piutang PBB membengkak dibanding tahun sebelumnya, yang mencapai Rp1,1 triliun. Menurut Dedi, lebih dari 40 ribu bidang milik wp dibangun menjadi kompleks perumahan dan tidak didaftarkan pengembang, sehingga Bappenda belum bisa menagih PBB dan bea perolehan hak tanah dan ba­ngunan (BPHTB). Sementara menurut anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Hendrayana mengatakan jika perbup dianggap perlu untuk pengam­punan piutang PBB, maka perlu direalisasikan secepatnya. 

Pasalnya, piutang terus menjadi catatan setiap kali BPK melakukan audit. “Sudah tahu beberapa tahun belakangan ada temuan soal piutang PBB itu. 

Kalau mau diampunkan lewat perbup, ya tidak apa-apa. Asalkan, latar belakang piutang yang akan diampunkan jelas. Jangan pengusaha,” kata Hendrayana.(ifan/dip/red)