Warga
Kelurahan Tanah Baru Kota Depok Menolak
Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Cijago
Depok, SI
KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memantau kinerja daripada Panitia Pembasan Tanah (P2T) yang dikomandoi oleh Kepala kantor ATR/BPN Kota Depok. Masalahnya pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jagorawi tersebut, hingga kini masih berlarut-larut, sudah 13 tahun masih ngambang alias digantung, sehingga pembangunan Jalan To Cijago tersebut terkatung-katung. Diduga banyak oknum-oknum pejabat Kelurahan/Kecamatan, serta pejabat Kantor ATR/BPN Kota Depok, di wilayah Beji dan Wilayah Limo dan Cinere, serta keberadaan Calo-calo yang dimanfaatkan sebagai perpanjanagan tangan dari oknum-oknum untuk kepentingan oknum pejabat. Untuk itu KPK harus segera melakukan penyadapan, agar proses pembeasan lahan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, ujar salah seorang pemlik tanah di wilayah Beji menjelaskan.
Proyek Tol Cijago
(Cinere – Jagorawi) sejatinya sudah diresmikan sejak 27 Januari 2012 lalu hanya
untuk sesi I Tol Jagorawi – Jl Raya Bogor Cisalak sepanjang 3,7 Km. Untuk
sesi Cisalak, Jl Margonda Raya hingga Cinere sedang dalam pembangunan seperti
kita ketahui bersama, namun dibalik ini
semua masih tersimpan beberapa persoalan diantaranya terkait dengan penyediaan
lahan yang berhubungan dengan pembebasan lahan tentunya.
Pembangunan untuk sesi
Cisalak – Kukusan sedang berlangsung, pun begitu juga dengan pembangunan di
sekitar kawasan Cinere, untuk pembangunan Cinere hingga menyambung ke daerah
Kukusan harus melewati daerah Kelurahan Tanah Baru – Depok sesuai dengan yang
sudah dipetakan berdasarkan keputusan Penetapan Lokasi dengan SK Walikota Depok
No. 147.141/227/Kpts/Pem.Otda/HK//2006 tanggal 6 September 2006, sampai dengan
Penetapan Lokasi Keputusan Gubernur Jawa Barat No.020/Kep 451-Pemkem/2017
berlaku sampai dengan 20 Mei 2019.
Warga kelurahan Tanah
Baru – Kec. Beji, Kota Depok yang termasuk dalam kawasan penetapan lokasi
pembangunan Jalan Tol Cijago seksi III pada dasarnya tidak menolak pembanguan
tersebut.
Sejak penetapan SK
Walikota Depok tahun 2006 beberapa proses sudah dilewati bersama dengan penuh
kesabaran seperti inventarisasi data nominatif walaupun berlarut-larut dan
penyampaian harga tanah hingga Rekapitulasi Ganti Rugi Tanggal 17 Desember 2014
dengan harga yang rendah tidak ada kelanjutannya dengan alasan data nominatif
belum lengkap perlu disurvey lagi.
Poso Warga
Sekitar Dukungan Pemerintah Dengan Ganti Rugi
Kemudian pada tanggal
18 Desember 2017 BPN Kota Depok mengeluarkan pengumuman Hasil Inventarisasi dan
Identifikasi Nominatif Pengadaan Tanah No.01/Peng-Cijago/XII/2017. Klarifikasi
sanggahan dan Survey oleh Tim Penilai Publik KJPP Firman Azis dilaksanakan pada
bulan Februari 2018.
Kemudian setelah
menunggu selama hampir 12 tahun pada tanggal 30 Mei 2018 menjelang hari Raya
Idul Fitri 1 Syawal 1439 H seluruh warga yang terdampak pembangunan Jalan TOL
CIJAGO dalam hal ini warga yang tanahnya teridentifikasi akan digunakan untuk
pembangunan tersebut diundang oleh Panitia Tim Pengadaan Tanah(TPT) Kota Depok untuk musyawarah bentuk ganti
kerugian. Dalam pelaksanaannya tidak ada musyawarah, kepada yang berhak
diberikan amplop berisi resume ganti kerugian yang dibuat oleh KJPP Firman Azis
dan diminta untuk segera menyetujuinya.
Sebelumnya masyarakat
yang berhak membayangkan harga tanah yang mendekati harga di Kelurahan Kukusan
yang telah dilaksanakan pembayaran ganti kerugian dengan harga yang bervariasi
sesuai dengan tuntutan yang berhak. Data pembayaran tanah di daerah kelurahan
Kukusan pada tahun 2016 sebesar Rp 16.145.000 per meter persegi, Rp 13.386.644
per meter persegi dan Rp 12.414.285 per meter persegi.
Berharap amplop resume
yang diberikan sesuai dengan harga kelurahan Kukusan yang secara definitf
sangat dekat dengan kelurahan Tanah Baru karena merupakan satu jalur tol dan
satu wilayah di Kota Depok. Tetapi kenyataannya tanah dihargai dari yang di
jalan raya dengan harga Rp 7.000.000 dan Rp 6.000.000 per meter persegi,
kemudian masuk gang Rp 5.000.000, Rp 3.500.000, Rp 1.800.000 dan Rp 1.600.000.
per meter persegi.
Sekitar 106 warga
keberatan dengan hasil resume tersebut maka membentuk Forum Warga Tanah Baru
terdampak Pembangunan Tol Cijago seksi III, dan berdasarkan Peraturan Presiden
No.36 Tahun 2005 pasal 1 ayat 11 tertulis: “Ganti rugi adalah penggantian
kerugian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan atau non fisik sebagai
akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan
hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena
pengadaan tanah”.
Dengan merujuk Pasal 28
UUD 1945, Pasal 71 ayat 1c Peraturan Presiden No.71 tahun 2012 dan/atau Pasal
25 ayat 4 Peraturan Kepala BPN-RI No, 5 tahun 2012 dan Pasal 70 Peraturan
Presiden No.71 tahun 2012, melalui Ketua Forum Tol Cijago Tanah Baru kami minta
untuk mengadakan musyawarah dengan P2T, tetapi ditolak dan dipesilahkan untuk
mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Depok.
Melalui Pengacara
Elizabeth Ritonga SH., kami 106 orang warga Kelurahan Tanah Baru mengajukan
permohonan keberatan atas ganti kerugian yang ditetapkan oleh KJPP Firman Azis,
kepada Pengadilan Negeri Depok dengan register perkara nomor 135.Pdt.G/2018 PN
Dpk. Persidangan dilaksanakan tanggal 10, 12, 17, 19, 24 Juli dan 1 Agustus
2018 dengan putusan Majelis Halim Menolak, keputusan tersebut membuat Forum
Warga Tanah Baru sebanyak 106 kecewa, karena majelis hakim tidak menjadikan
keterangan saksi ahli dari MAPPI maupun saksi dari warga kelurahaan Kukusan
yang telah menerima ganti rugi sebesar RP. 11.500.000 /m2.
Forum Warga Tanah Baru hanya meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah dengan harga yang wajar melalui persidangan Majelis Hakim. Warga Tanah Baru hanya menghitung wajar tidak neko-neko, mereka hanya menginginkan Rp 5 juta yang terendah dan Rp 11,5 juta yang tertinggi.
Forum Warga Tanah Baru hanya meminta kepada Panitia Pengadaan Tanah dengan harga yang wajar melalui persidangan Majelis Hakim. Warga Tanah Baru hanya menghitung wajar tidak neko-neko, mereka hanya menginginkan Rp 5 juta yang terendah dan Rp 11,5 juta yang tertinggi.
Forum Warga Tanah Baru
saat ini sedang proses keberatan dan kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri
Depok yang Menolak gugatan mereka. Saat ini mereka sedang melanjutkan proses
ketingkat Kasasi Makamah Agung, sambil berharap tuntutan mereka dikabulkan oleh
Majelis Hakim Makamah Agung, semoga perjuangan 106 warga kelurahaan Tanah Baru
untuk mendapatkan hasilnya.(dip/red)