Penerbitan Pembaharuan Sertipikat HGB Oleh BPN Kab Bogor Diduga Cacat Hukum

 

Penerbitan Pembaharuan Sertipikat HGB Oleh BPN Kab Bogor Diduga Cacat Hukum

Ada Dugaan KKN Dengan Oknum Pejabat :
Penerbitan Pembaharuan Sertipikat HGB Oleh BPN Kab Bogor Diduga Cacat Hukum   


Cibinong, SI
Kasus sengketa lahan tanah over garap yang oleh Rusdianto dan Siti Aminah yang terletak di jalan Anang Blok D-2 nomor 2-3 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dibeli dari penggarap sebelumnya atas nama Pahrudin, Sri Hartari dan Naiman pada tahun 2012 silam,kini  menuai polemik.
Pasalnya, kasus tersebut bermula dengan adanya penerbitan sertipikat pembaharuan atas kedua HGB dengan nomor 5586/Sukahati dan sertifikat HGB nomor 5587/Sukahati atas nama Drs Haji Feisal Tamin selaku pemohon, yang diterbitkan oleh Kantor  ATR/BPN  Kabupaten Bogor pada 9 Juni 2016 lalu, diduga cacat hukum.

Menurut kuasa hukum dari kedua korban yakni John Pieter Simanjutak dan Rekan, yang berkantor dekat Mall Jambu Dua tersebut, Rekan Viktor mengatakan, berawal dari kliennya yang sebelumnya telah membeli lahan over alih garap di jalan Anang Blok D-2 nomor 2-3 Kelurahan Sukahati, kecamatan Cibinong Kab Bogor tersebut. Dimana, kliennya itu mengaku jika pembelian lahan itu dibelinya dari penggarap sebelumnya yaitu Pahrudin, Sri Hartati, dan Naiman pada tahun 2012 silam. Ternyata, belakangan ini baru diketahui bahwa tanah itu tidak memiliki sertipikat HGB.

“Klien kami ini kan membeli lahan over alih garap dari pemilik sebelumnya dan itu jelas tidak ada sama sekali surat sertipikat HGB-nya. Tapi kenapa belakang ini, adanya sertipikat HGB atas nama Feisal Tamin yang diketahui sejak tahun 2010 lalu atas nama tersebut telah berakhir Surat Sertifikat HGBnya, sehingga di tahun 2015 pemilik surat HGB yang telah habis itu kembali mengunjungi lokasi tanah tersebut karena mereka itu merasa jika lahan tersebut masih milik HGB nya dia,” kata Viktor kepada beritautama.net, Rabu (15/2/2018) lalu.

Menurut dia, lantaran status HGB yang telah habis atas nama Feisal Tamin itu telah habis sejak 2010 silam, secara otomatis jika lahan tersebut berstatus tanah bebas untuk digarap oleh siapapun. Namun anehnya, orang tersebut kembali membuat permohonan pembaharuan HGB diatas tanah kliennya itu pada tahun 2016.

“Dia (Feisal,red) mengajukan pembaharuan kembali HGB atas lahan diatas bangunan milik klien kami ini. Dan saat pengajuan itu mereka sempat melakukan mediasi kepada klien kami yang berlangsung di kantor pertanahan  di Jalan Bumi Tegar Beriman Cibinong,  akan tetapi mediasi itu tak menuai titik terang. Sehingga, mereka Faisal Tamin ini tetap saja mengajukan pembaruan sertipikat HGB tersebut yang di dalamnya terdapat keterangan-keterangan yang diduga palsu atau rekayasa,” ujarnya.

Dimana permohonan yang dilampirkan kleh pemohon Drs Haji Feisal Tamin yang dianggap dirinya diduga palsu antara lain, surat pernyataan tidak sengketa, bahwa terdapat sengketa antara pemohon dengan kliennya itu atasnama Rusdiantob dan Siti Hasanah karena hasil dari mediasi yang dilakukan di Kantor BPN adalah gagal.
Adapun, surat pernyataan pernyataan penguasaan fisik bidang dari pemohon tanggal 2 Februari 2016, bahwa tanah yang dimohonkan masih penguasaan Siti Hasanah dan Rusdianto dengan cara membangun rumah diatasnya, serta dugaan yang terakhir terkait surat pernyataan yang dimohonkan masih berupa tanah kosong bahwa berdasarkan fakta diatas tanah yang dimohon telah berdiri bangunan rumah diatasnya yang dibangun oleh Rusdianto dan Siti Hasanah.

“Jelaskan kan dari dasar ketiga poin itu jika pemohon saat mengajukan pembaharuan sertipikat HGB ke kantor BPN terdapat adanya dugaan data-data palsu yang dilampirkan oleh Feisal Tamin tersebut. Maka dari itu kita akan gugat dan meminta untuk Pol PP kabupaten Bogor maupun instansi terkait agar menunda eksekusi pembongkaran terhadap bangunan milik klien kami ini. Karena kami anggap sertipikat itu adalah real cacat hukum,” tuturnya.
Sementara salah satu staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Yudiis mengaku, dalam hal ini jika pihaknya sebagai bawahan hanya sebatas menjalankan tugas dari atasan semata. Dikarenakan, pelimpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan yang saat ini menjadi Dinas Pemukiman Kabupaten Bogor.

“Kalau kami si hanya menjalankan tugas saja dengan melayangkan ketiga Surat Peringatan kepada kedua pemilik bangunan diatas lahan sertipikat HGB tanpa tahu menahu perihal sengketa tersebut,” kata Yudiis.
Lebih lanjut dia menerangkan, sebelum adanya eksekusi pembongkaran itu pihaknya mengaku bersependat agar permohonan yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pemilik bangunan rumah diatas lahan tersebut, terlebih dulu digelar mediasi dari beberapa pihak terkait termasuk kepolisian dan Dinas Tata Bangunan.

“Siap kami menerima permohonan agar dilakukan mediasi terlebih dulu sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. Namun saya tidak dapat memutuskan karena itu kewenangan atasan kami yakni Kepala Bidang (Kabid) dan Kasat Pol PP sebagai pimpinan kami disini. Tapi akan kita bantu agar mediasi ini dapat dilakukan,” akunya.

Senada, Kabid Penegakan dan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ridho mengungkapkan, pada prinsipnya kalau jika pihak penegak perda yang kaitannya hanya perihal penekan sesuai peraturan daerah. Jadi secara prosedur, dirinya bersependapat agar permasalahan itu dapat diselesaikan terlebih dulu.

“Sehingga apakah nanti, hasil dari pertemuan itu ada penyelesaian dari kedua belah pihak. Yang penting perihal ini kita melakukan tugas sesuai prosedural dan pelimpahan berkasbdari Dinas Tata Bangunan untuk melayangkan SP1 hingga 3 kepada pemilik bangunan diatas lahan tersebut,” singkatnya.(ifan/dip/red)