Polres Bogor Kabupaten Harus Segera Tangkap Pelaku Pembacok Wartawan Metropol

 

Polres Bogor Kabupaten Harus Segera Tangkap Pelaku Pembacok Wartawan Metropol

 
Cibinong, Suara Independent
Polres Bogor Kabupaten harus segera pembacok wartawan Metropol, yang terjadi pada hari Selasa  tanggal 5 Agustus 2018 lalu, di lampu Merah Cikaret Kec Cibinong Kab Bogor, beberapa waktu lalu. Apapun alasananya dan sispapun orangnya  tidak boleh main hakim sendiri dengan melakukan tindak pidana, negara ini negara hukum, siapapun itu pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum,  Polres Bogor Kab harus segera melaksanakan kewajibannya, untuk melindungi masyarakat, ujar sejumlah wartawan di Kab Bogor.
Hal yang sama terjadi beberapa waktu lalu di Banjarmasin Kalimantan Selatan,  adanya tindakan kriminalisasi kepada  awak media, M. Yusuf, dimana Ia  direngut  nyawanya didalam sel tahanan Kepolisian.  Kini kembali terjadi tindakan kekerasan (kriminalisasi terhadap jurnalis), kali ini insiden aksi penganiayaan dilakukan oleh diduga bernama Ronny (buron) terhadap Wartawan, Wido yang terluka parah di tubuh dan tangannya akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian  tersebut terjadi pada hari Minggu, 5 Agustus 2018 lalu,  sekitar pukul 00.30 dinihari, yang berlokasi di Ruko Lampu Merah Cikaret, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Hal ini berdasarkan kronologis yang diceritakan oleh Wiri, SH adik korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada, Selasa (07/8/2018) lalu.
Sementara, berdasarkan keterangan dari adik korban tersebut, kepada sejumlah wartawan  di RS Subroto Jakarta  mengatakan kronologis kejadian, bahwa korban bersama pasangan wanitanya saat di parkiran mobil usai makan malam, tiba-tiba di datangi oleh pelaku (R), korban dipanggil pelaku dan langsung di bacok mengunakan senjata tajam.
“Pelaku sempat sembunyi sebelum melakukan aksinya, kemudian saat ada kesempatan memanggil Wido dan langsung menyerang dengan menyabetkan senjata tajam yang sudah disiapkannya. Hingga bahu kanan korban robek dengan luka menganga, adik saya sempat melawan untuk serangan berikutnya dengan menangkis hingga tanggan kanan korban mengalami patah tulang dan diduga nyaris putus,” ujar Wiri.
Dalam kejadian yang sangat cepat ini, korban mengalami luka sangat serius, dengan berlumuran darah hingga sempat alami trauma atas kejadian yang menimpanya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Ruko Klinik Salsabila lampu merah Cikaret, Cibinong Kabupaten Bogor, dan sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Polres Bogor Kabupaten. Kondisi korban saat ini belum stabil, masih dalam pengawasan tim dokter dan telah dilakukan tindakan Operasi dibagian tangan yang patah.
Lanjut   Wiri menjelaskan,   berdasarkan keterangan teman wanita korban. Setelah kejadian pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan roda dua bersama 2 orang temannya. “Kejadian ini di duga telah direncanakan, pelaku memang sudah sangat berencana untuk melakukan penganiayaan tersebut terhadap Wido,” ungkapnya.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bogor, dengan bukti laporan polisi nomor : STBL/B/702/VIII/2018/JBR/Res BGR. Sementara  berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku diketahui warga yang tinggal di sekitar kawasan Alur Cibinong.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku belum berhasil tertangkap dan masih buron. Apakah harus ada supervisi kepada pihak Polres  Kabupaten Bogor, karena terindikasi seperti kesulitan dalam penanganan kasus yang dialami awak media yang sudah bergulir lebih dari 2X24 jam. Pasalnya, hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara kasus tersebut diduga belum ada kabar kepada pihak korban.
Maka sebagai hak seseorang selaku warga negara, kemudian sudah menjadi kewajiban penyidik, kewajiban Polisi sebagai pelayan,pelindung dan  pengayom  masyarakat untuk menindaklanjuti secara cepat dan tepat, sesuai dengan standart SOP Kepolisian. Tujuannya agar supaya tidak ada lagi orang-orang maupun kelompok yang tak bertanggung jawab kemudian melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap awak media maupun warga masyarakat serta siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(ifan/

red)