Polres Bogor Kabupaten
harus segera pembacok wartawan Metropol, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2018 lalu, di lampu Merah
Cikaret Kec Cibinong Kab Bogor, beberapa waktu lalu. Apapun alasananya dan
sispapun orangnya tidak boleh main hakim
sendiri dengan melakukan tindak pidana, negara ini negara hukum, siapapun itu
pelakunya harus ditangkap dan diproses hukum, Polres Bogor Kab harus segera melaksanakan
kewajibannya, untuk melindungi masyarakat, ujar sejumlah wartawan di Kab Bogor.
Hal yang sama terjadi
beberapa waktu lalu di Banjarmasin Kalimantan Selatan, adanya tindakan kriminalisasi kepada awak media, M. Yusuf, dimana Ia direngut nyawanya didalam sel tahanan Kepolisian. Kini kembali terjadi tindakan kekerasan
(kriminalisasi terhadap jurnalis), kali ini insiden aksi penganiayaan dilakukan
oleh diduga bernama Ronny (buron) terhadap Wartawan, Wido yang terluka parah di
tubuh dan tangannya akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 5 Agustus
2018 lalu, sekitar pukul 00.30 dinihari,
yang berlokasi di Ruko Lampu Merah Cikaret, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor
Jawa Barat. Hal ini berdasarkan kronologis yang diceritakan oleh Wiri, SH adik
korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada, Selasa (07/8/2018) lalu.
Sementara, berdasarkan
keterangan dari adik korban tersebut, kepada sejumlah wartawan di RS Subroto Jakarta mengatakan kronologis kejadian, bahwa korban
bersama pasangan wanitanya saat di parkiran mobil usai makan malam, tiba-tiba
di datangi oleh pelaku (R), korban dipanggil pelaku dan langsung di bacok
mengunakan senjata tajam.
“Pelaku sempat sembunyi
sebelum melakukan aksinya, kemudian saat ada kesempatan memanggil Wido dan
langsung menyerang dengan menyabetkan senjata tajam yang sudah disiapkannya.
Hingga bahu kanan korban robek dengan luka menganga, adik saya sempat melawan
untuk serangan berikutnya dengan menangkis hingga tanggan kanan korban
mengalami patah tulang dan diduga nyaris putus,” ujar Wiri.
Dalam kejadian yang
sangat cepat ini, korban mengalami luka sangat serius, dengan berlumuran darah
hingga sempat alami trauma atas kejadian yang menimpanya.
Tempat Kejadian Perkara
(TKP) di depan Ruko Klinik Salsabila lampu merah Cikaret, Cibinong Kabupaten
Bogor, dan sudah di laporkan ke pihak Kepolisian Polres Bogor Kabupaten.
Kondisi korban saat ini belum stabil, masih dalam pengawasan tim dokter dan
telah dilakukan tindakan Operasi dibagian tangan yang patah.
Lanjut Wiri
menjelaskan, berdasarkan keterangan teman wanita korban.
Setelah kejadian pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan roda dua bersama 2
orang temannya. “Kejadian ini di duga telah direncanakan, pelaku memang sudah
sangat berencana untuk melakukan penganiayaan tersebut terhadap Wido,”
ungkapnya.
Kejadian tersebut sudah
dilaporkan kepada jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bogor, dengan bukti
laporan polisi nomor : STBL/B/702/VIII/2018/JBR/Res BGR. Sementara berdasarkan informasi dari keluarga korban,
pelaku diketahui warga yang tinggal di sekitar kawasan Alur Cibinong.
Hingga berita ini
ditayangkan, pelaku belum berhasil tertangkap dan masih buron. Apakah harus ada
supervisi kepada pihak Polres Kabupaten
Bogor, karena terindikasi seperti kesulitan dalam penanganan kasus yang dialami
awak media yang sudah bergulir lebih dari 2X24 jam. Pasalnya, hingga saat ini,
perkembangan penanganan perkara kasus tersebut diduga belum ada kabar kepada
pihak korban.
Maka sebagai hak
seseorang selaku warga negara, kemudian sudah menjadi kewajiban penyidik,
kewajiban Polisi sebagai pelayan,pelindung dan pengayom masyarakat untuk menindaklanjuti secara cepat
dan tepat, sesuai dengan standart SOP Kepolisian. Tujuannya agar supaya tidak
ada lagi orang-orang maupun kelompok yang tak bertanggung jawab kemudian
melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap awak media maupun warga
masyarakat serta siapapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(ifan/
red)