Kasus Korupsi Nurmahmudi Jalan Nangka Gate : Penyidik Harus Mengusut Tuntas Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kota Depok

 

Kasus Korupsi Nurmahmudi Jalan Nangka Gate : Penyidik Harus Mengusut Tuntas Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kota Depok


 Kasus Korupsi Nurmahmudi  Jalan Nangka Gate :
Penyidik Harus Mengusut Tuntas Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kota Depok
Depok, SI
Mengingat atau membahas  tentang Tugas, Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) DPRD Kota Depok, hal itu sangat penting untuk memberikan gambaran kepada publik " terkait apa saja sih tentang kinerja   mereka untuk membangun Kota Depok, atau apakah mereka itu masalh ikutan KKN ?" Sebab mereka itu digaji rakyat. Serta apakah mereka itu sudah menjalankan fungsinya dengan baik, yakni fungsi Legistasi, Fungsi Penganggaran (Budgeting), dan  fungsi Pengawasan (control) kepada Pemkot Depok.
Perlu kiranya semua pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :
Kedudukan DPRD : 1. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah. 2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah (PEMDA/PEMKOT) dalam membuat peraturan daerah (PERDA) untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi DPRD : 1. Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah (Bupati/Walikota). 2.Anggaran (Budgeting);diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan (Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD :
1. Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama. 2.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah., 4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur., 5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah., 6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Sementara, DPRD Kota Depok punya hak-hak : 1. Interpelasi atau hak bertanya ; (penjelasan Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), 2. Angket atau hak menyelidiki.3. HMP atau hak menyatakan pendapat. Demikian disampaikan oleh Didi Kurniawan, aktivis LSM Depok menjelakan.
Menurut Didy Kurniawan, ada salah satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh DPRD Kota depokselama ini dalam menjalankan fungsinya yaitu tidak dilakukannya fungsi pengawasann kepada Pemkot Depok. Yang terjadi pihak DPRD Kota Depok malah terlihat  melakukan funsi Ekseutif yaitu dengan membuat kebijakan proyek Pokir/Dapil, dengan mengerjakan proyek Penunjukan Langsung (PL) di setiap SKPD Pemkt Depok. Mereka intervensi langsung kepaa SKPD Pekot Depok, seperti di Dinas PUPR , Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, hal itu  merupakan fakta yang terjadi saat ini. Lalu anggota Dewan lngsung menunjuk pihak kontraktor/pengusaha untuk mengerjakan proyek PL tersebut, dan minta uang fee dibayar dimuka. Harusnya pihak Komisi Pembenranasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa para anggota dewan yang terhormat itu., ujar Wawan.
Para anggota Dewan harusnya mengawasi kinerja daripad SKPD Pemkot Depok, malah yang terlihat justru sebaliknya, oknum-oknum anggota dewan di DPRD Kota Depok  justru ikut bermain Kolusi, Korupsi dan Nepotiseme (KN) dalam memainkan anggaran APBD Kota Depok. Salah satu contoh KKN antara pihak DPRD dengan Pemkot Depok adalah masalah proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, dimana uangnya dikeluarkan dari kas daerah, tapi hasil pembebasan lahan enjadiaset daerah tidak ada. Maka sangat jelas terlihat bahwa fungsi Dewan tidak melakukan control kepada Pemkot Depok, katanya oknum-oknum angota Dewan malah ikut-ikutan kebagian uang dari Rp.17 Miliar tersebut. Penganggaran itu terjadi saat Ketua DPRD Kota Depok dipimpin Oleh Rintis Yanto dari fraksi Partai Demokrat.
Dengan adanya kejadian kasus korupsi Jalan Nangka tersebut, agar penyidik Tipikor Polres Depok, harus segera mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada knum-oknum anggota DPRD Kota Depok khususnya kepada anggota Badang Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok, imbuh Wawan, (ifan/dip/red)