Kasus
Korupsi Nurmahmudi Jalan Nangka Gate :
Penyidik
Harus Mengusut Tuntas Indikasi Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kota Depok
Depok, SI
Mengingat atau membahas
tentang Tugas, Pokok dan Fungsi
(TUPOKSI) DPRD Kota Depok, hal itu sangat penting untuk memberikan gambaran
kepada publik " terkait apa saja sih tentang kinerja mereka
untuk membangun Kota Depok, atau apakah mereka itu masalh ikutan KKN ?"
Sebab mereka itu digaji rakyat. Serta apakah mereka itu sudah menjalankan
fungsinya dengan baik, yakni fungsi Legistasi, Fungsi Penganggaran (Budgeting),
dan fungsi Pengawasan (control) kepada
Pemkot Depok.
Perlu kiranya semua
pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fungsi,
tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan
kewajiban Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :
Kedudukan DPRD : 1.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga pemerintahan daerah. 2. DPRD sebagai unsur lembaga pemerintahan daerah
memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah daerah (PEMDA/PEMKOT) dalam
membuat peraturan daerah (PERDA) untuk kesejahteraan rakyat.
Fungsi DPRD : 1.
Legislasi (membuat peraturan) ; diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah
bersama kepala daerah (Bupati/Walikota). 2.Anggaran (Budgeting);diwujudkan
dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.
3.Pengawasan
(Monitoring) ; diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tugas dan Wewenang DPRD
:
1. Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama. 2.Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan kepala daerah. 3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan
perundang-undangan lainnya, keputusan kepala daerah, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah., 4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada menteri
dalam negeri Republik Indonesia melalui Gubernur., 5. Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan daerah., 6.Meminta laporan pertanggungjawaban
Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.7. Tugas-tugas lain yang
diberikan oleh undang-undang.
Sementara, DPRD Kota
Depok punya hak-hak : 1. Interpelasi atau hak bertanya ; (penjelasan Pasal 27
UU No. 22 Tahun 2003 menyatakan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara),
2. Angket atau hak menyelidiki.3. HMP atau hak menyatakan pendapat. Demikian
disampaikan oleh Didi Kurniawan, aktivis LSM Depok menjelakan.
Menurut Didy Kurniawan,
ada salah satu hal yang tidak pernah dilakukan oleh DPRD Kota depokselama ini
dalam menjalankan fungsinya yaitu tidak dilakukannya fungsi pengawasann kepada
Pemkot Depok. Yang terjadi pihak DPRD Kota Depok malah terlihat melakukan funsi Ekseutif yaitu dengan membuat
kebijakan proyek Pokir/Dapil, dengan mengerjakan proyek Penunjukan Langsung
(PL) di setiap SKPD Pemkt Depok. Mereka intervensi langsung kepaa SKPD Pekot
Depok, seperti di Dinas PUPR , Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan Kota Depok, hal itu
merupakan fakta yang terjadi saat ini. Lalu anggota Dewan lngsung
menunjuk pihak kontraktor/pengusaha untuk mengerjakan proyek PL tersebut, dan
minta uang fee dibayar dimuka. Harusnya pihak Komisi Pembenranasan Korupsi
(KPK) sudah memeriksa para anggota dewan yang terhormat itu., ujar Wawan.
Para anggota Dewan
harusnya mengawasi kinerja daripad SKPD Pemkot Depok, malah yang terlihat
justru sebaliknya, oknum-oknum anggota dewan di DPRD Kota Depok justru ikut bermain Kolusi, Korupsi dan
Nepotiseme (KN) dalam memainkan anggaran APBD Kota Depok. Salah satu contoh KKN
antara pihak DPRD dengan Pemkot Depok adalah masalah proyek pembebasan lahan Jalan
Nangka, dimana uangnya dikeluarkan dari kas daerah, tapi hasil pembebasan lahan
enjadiaset daerah tidak ada. Maka sangat jelas terlihat bahwa fungsi Dewan
tidak melakukan control kepada Pemkot Depok, katanya oknum-oknum angota Dewan malah
ikut-ikutan kebagian uang dari Rp.17 Miliar tersebut. Penganggaran itu terjadi
saat Ketua DPRD Kota Depok dipimpin Oleh Rintis Yanto dari fraksi Partai
Demokrat.
Dengan adanya kejadian
kasus korupsi Jalan Nangka tersebut, agar penyidik Tipikor Polres Depok, harus
segera mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada
knum-oknum anggota DPRD Kota Depok khususnya kepada anggota Badang Anggaran
(banggar) DPRD Kota Depok, imbuh Wawan, (ifan/dip/red)