Selanjutnya Tahapan Jadi Tersangka : Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor Sudah Masuk Tahap Penyidikan

 

Selanjutnya Tahapan Jadi Tersangka : Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Selanjutnya Tahapan Jadi Tersangka : Kasus Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum  Mantan Kabid  Sarpras  Dishub Kota Bogor Sudah   Masuk Tahap Penyidikan

Bogor, SI

Kasus kekerasan seksual yang  dilakukan oleh mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin terhadap korban VY, yang pernah hidup bersama selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Kini kasus tersebut  sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera ditentukan status tersangka pelakunya, diimana tadinya sangat lama di tahap penyelidikan. Tapi setelah Kapores Bogor Kota dijabat oleh Kombes Bismo Teguh Prakoso yang mendapatkan bintang Ady Makasyasa tersebut saat pendidikan di Akpol, kasus tersebut langsung menjadi perhatiannya dan mendengar keluhan warga. Oleh sebab itu publik memberikan apresiasi kepada Kombes Bismo tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota  (Pemkot) Bogor yang  dipimpin oleh Bima Arya Sugiarto juga sudah melengserkan Dody Wahyudin dari jabatannya alias memutaskannya dari Dishub ke Dinas Sosial Kota Bogor menjadi Kabid Rehabilitasi, yang mengurusi terkait dengan masalah sosial warga yang direhabilitasi.

Dinaikkannya status penyelidikan ke tahap penyidikan itu diungkapkan oleh kuasa hukum VY, Herdiyan Nuryadin kepada wartawan media ini pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu, dengan menunjukkan SP2HP dari Sat Reskrim Polres Bogor Kota, dengan No.SP2HP/267/II Res 1.24/2023/Reskrim, tanggal 7 Feb 2023. Bahkan penyidik Satrekrim juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP} kepada Kejari Bogor. Maka harapan dari Kusa Hukum Dody, yang selama ini menggembor-ngemborkan bahwa  Dody tidak dapat dijerat dengan UU, karena tidak ada dasar hukunya terkait kekersan seksual, serta membuat pernyataan untuk menyerang wartawan karena pemberitaan kasus Doddy, “ bahwa Pemred Suara Independent (SI) yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama itu akan segera dicopot sertifikat UKW tersebut karea menurunkan berita fitnah” hal itu berdasarkan issue yang beredar

Bahkan dalam surat SP2HP tersbut penyidik menjelaskan bahwa pada Selasa, 7 Februari 2023 telah dimulainya tahap penyidikan, dimana  tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual, diancam dengn hukumn

Sementara Kuasa Hukum VY Herdiyan Nuryadin pun sangat mengapresiasi kinerja penyidik Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota yang telah menaikkan status kasus kekerasan seksual itu ke tahap penyidikan.

Meskipun Herdiyan sebelumnya mengaku kecewa lantaran merasa didiskriminasi oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Bogor Kota. Padahal Herdiyan Nuryadin lebih dulu melaporkan Dody Wahyudin. Namun pada kenyataannya laporan Dody Wahyudin lebih dulu diproses oleh polisi dengan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, yaitu terkait dugaan Pemerasan yg dilaporkan Kuasa Hukum Dody.

"Jika sudah naik dalam tahap penyidikan artinya sudah terpenuhi unsur pidananya, yaitu bahwa penyidik sudah pnya minimal 2 alt bukti, yaitu mulai dari bukti visum, keterangan saksi dan juga bukti  alat bantu seksnya uatan Cinas tersebut. Maka  sekarang dasar kami juga sudah semakin kuat, tinggal menunggu status tersangkanya dari penyidik"kata Herdiyan kepada wartawan media ini.

Menurut Herdiyan, Dody Wahyudin sudah sangat tepat ditempatkan di bidang bagian rehabilitasi pempers pada dinas sosial. Dengan begitu Dody Wahyudin pun diharapkan dapat menyadari semua kesalahannya, memang Walikota Bogor sangat pintar dalam menghukum Dody dengan cara memutasikannya di bidang Rehabilitasi, agar menyadari perbuatannya itu.

"Saya juga sudah melaporkan Dody Wahyudin kepada Kang Bima juga sudah, saya juga sering melaporkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor. Namun setiap kali saya melaporkan Dishub Kota Bogor selalu mengatakan ini kewenangan pimpinan. Saya juga sempat mendengar kabar bahwa Dody Wahyudin ini sempat akan dipromosikan tapi untungnya dia justru dimutasi itu cocok dengan Dody,"tambah Herdiyan Nuryadin.

Menurut pengacara  VY tersebut, tugas Dody Wahyudin kedepannya akan sangat jauh berbeda dengan pekerjaannya selama dinas di perhubungan.

Kedepannya tugas  pelaku kekerasan seksual ini adalah menangani anak jalanan (Anjal), wanita tuna susila (WTS) dan juga akan mengurusi pempers. Dan untuk melakukan tugasnya dia (Dody Wahyudin,red) akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor.

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota. Saya berharap kedepannya pemerintah bisa lebih tegas lagi,"singkat Herdiyan Nuryadin.(feb/dip/red)