Pihak Notaris dan Pemohon Akte Jual Beli Gelapkan dan Palsukan Tanah Hak Milik Anita Wulandari Selaku Ahi Waris

 

Pihak Notaris dan Pemohon Akte Jual Beli Gelapkan dan Palsukan Tanah Hak Milik Anita Wulandari Selaku Ahi Waris

Pihak Notaris dan Pemohon Akte Jual Beli Gelapkan dan Palsukan Tanah Hak Milik Anita Wulandari Selaku Ahi Waris

Depok, SI

Oknum Pihak Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah {PPAT} M Sotarduga Tambunan dan Nurmala  Onike H Napitupulu selaku pemhonon dalam pembuatan Akte Jual Beli {AJB}  di Kantor Notaris diduga telah melakukan penipuan dan  penggelapkan srta  memalsukan surat  tanah Seritifikat  Hak Milik Alm Djajudi, dengan Nomor Sertifikay 7778, tanah tersebut terletak di JL Kembang RT.006/RW.13 No.31 Kelurahan Beji Kec Beji Kota Depok, dimana ahli waris pemilik tanah tersebut  adalah Anita Wulandari.

Awalnya pihak keluarga Anita menjaminkan Sertifikat tanah tersebut kepada Renteiner Nurmala Onike  dengan minjam uang sebesar Rp.250 Juta sertifikat sebagai jamainan. Namun faktanyauang  yang diterima oleh Anita Wulandari hanya sebesar Rp.130 juta. Lalu uang yang dipinjam tersebut bunga berbunga, hingga utang Anita menjadi sebesar Rp. 1 Miliar lebih.

Kemudian oleh pihak Renteiner Onike H Napitupulu secara diam-diam mengajukan permohonan Akte Jual Beli {AJB} kepada Pihak Notaris dan PPAT  M Sotarduga SH, dengan No Akte I-XVII/PPAT -2009, yaitu pada tanggal 12 Februari 2009, di Kantor Ntaris di Permata Depok Regensi-Cluster Rubby, Blok D.17/20 Ratujaya Kota Depok.Hal itu disampaikan oleh Jack Panglima Laska Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) ,di JL Margoda Depok baru-baru ini.

Menurut Jack selaku penerima kuasa dari Anita mengatakan, bagaimana mungkin bisa terjadi suatu Akte Jual Beli, sehingga Obyek tanah tersebut berpindah tangan  solah-olah tanah sertifikat tersebut menjadi hak milik  Onike H Napitupulu, dengan dibautnya AJB yang palsu alias bodong itu.

Saya menyatakan AJB tersebut bodong, sebab, bahwa ahli waris tidak pernah sama sekali memberikan persetujuan ataupun menandatangani masalah peralihan hak kepada pihak manapun  dengan akte jual beli. Justru yang sangat aneh adalah dengan alasan apa pihak Onike H Napitupulu datang ke pihak Notaris M Sotarduga Tambunan, dengan membuat AJB dihadapan Notaris, sebab ahi waris Anita selaku pemilik tanah  sama sekali tidak datang atau hadir dihadapan notaris, namun kok terjadi akta jual beli hal itu aneh bin ajaib.

Lanjut Jack, bahwa dalam keterangan Anita selaku ahli waris, dia mengatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menjual rumah orangtuanya terebu, sehingga tidak mungkin Ia memberikan Surat Kuasa Subsitusi menjual kepada Notaris maupun Nurmala sang Renteiner terebut.

Oleh sebab itu, kata Jack, bahwa keberadaan AJB yang dibuatkan oleh pihak Notaris Sotarduga M Tambunan tersebut adalah palsu alias bodong. Maka tindakan daripada phak Notaris maupun Onike H Napitupulu adalah merupakan Tindakan perbuatan melawan hukum, yaitu berhubungan dengan Pasal 378/372 dan 263 KUHP yaitu dengan Tindakan penipuan/penggelapan tanah milik sertifikat  maupun pemalsuan surat tanah sertifikat. Maka saat ini kami sedang berusaha melaporkannya kepada  pihak Polres Metro Depok, karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, dengan adanya mafia tanah di Kota Depok

Akan tetapi sangat disayangkan sudah 3 kali saya bolak-balik untuk  membuat Laporan Polisi di {LP} di Yanmas Polres Metro Depok, tapi selalu ditolak oleh mereka pihak Unit Harta dan Benda (Harda), entah alasan tidak jelas, padahal siapaun warga negara yang membuat laporan tidak perlu ditolak oleh Yanmas, sehingga  dengan penolakan itu,, maka rasa keadilan di masyarakat menjadi dipertanyakan public, ujar Jack.

Dengan adanya penolakan LP tersebut, hal itu  membuat pihak Oknum Notaris dan pemohon Rentenier tersebut menjadi terkesan  kebal hukum, dimana seolah-olah dilindungi oleh penguasa penegak hukum di Kota Depok ini. Rupanya Kapolres Metro Depok yang baru belum memahami atas  himbauan dan Perkap Kapolri tersebut, apakah Kapolres Metro Depok mengetahui masalah ini? Biarlah publik yang menilainya, imbuh Jack Panglima Laskar Pemuda  Front Pemuda  Muslim Maluku tersebut. {dip/red}