Pihak Notaris dan Pemohon Akte Jual Beli Gelapkan dan Palsukan Tanah Hak Milik Anita Wulandari Selaku Ahi Waris
Depok, SI
Oknum Pihak Notaris dan
Pejabat Pembuat Akta Tanah {PPAT} M Sotarduga Tambunan dan Nurmala Onike H Napitupulu selaku pemhonon dalam
pembuatan Akte Jual Beli {AJB} di Kantor
Notaris diduga telah melakukan penipuan dan penggelapkan srta memalsukan surat tanah Seritifikat Hak Milik Alm Djajudi, dengan Nomor Sertifikay
7778, tanah tersebut terletak di JL Kembang RT.006/RW.13 No.31 Kelurahan Beji
Kec Beji Kota Depok, dimana ahli waris pemilik tanah tersebut adalah Anita Wulandari.
Awalnya pihak keluarga
Anita menjaminkan Sertifikat tanah tersebut kepada Renteiner Nurmala Onike dengan minjam uang sebesar Rp.250 Juta sertifikat
sebagai jamainan. Namun faktanyauang yang diterima oleh Anita Wulandari hanya
sebesar Rp.130 juta. Lalu uang yang dipinjam tersebut bunga berbunga, hingga
utang Anita menjadi sebesar Rp. 1 Miliar lebih.
Kemudian oleh pihak
Renteiner Onike H Napitupulu secara diam-diam mengajukan permohonan Akte Jual
Beli {AJB} kepada Pihak Notaris dan PPAT M Sotarduga SH, dengan No Akte I-XVII/PPAT -2009,
yaitu pada tanggal 12 Februari 2009, di Kantor Ntaris di Permata Depok
Regensi-Cluster Rubby, Blok D.17/20 Ratujaya Kota Depok.Hal itu disampaikan
oleh Jack Panglima Laska Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) ,di JL Margoda Depok baru-baru ini.
Saya menyatakan AJB
tersebut bodong, sebab, bahwa ahli waris tidak pernah sama sekali memberikan
persetujuan ataupun menandatangani masalah peralihan hak kepada pihak manapun dengan akte jual beli. Justru yang sangat aneh
adalah dengan alasan apa pihak Onike H Napitupulu datang ke pihak Notaris M
Sotarduga Tambunan, dengan membuat AJB dihadapan Notaris, sebab ahi waris Anita
selaku pemilik tanah sama sekali tidak datang
atau hadir dihadapan notaris, namun kok terjadi akta jual beli hal itu aneh bin
ajaib.
Lanjut Jack, bahwa dalam keterangan Anita selaku ahli waris, dia mengatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa untuk menjual rumah orangtuanya terebu, sehingga tidak mungkin Ia memberikan Surat Kuasa Subsitusi menjual kepada Notaris maupun Nurmala sang Renteiner terebut.
Oleh sebab itu, kata Jack,
bahwa keberadaan AJB yang dibuatkan oleh pihak Notaris Sotarduga M Tambunan
tersebut adalah palsu alias bodong. Maka tindakan daripada phak Notaris maupun
Onike H Napitupulu adalah merupakan Tindakan perbuatan melawan hukum, yaitu
berhubungan dengan Pasal 378/372 dan 263 KUHP yaitu dengan Tindakan penipuan/penggelapan
tanah milik sertifikat maupun pemalsuan
surat tanah sertifikat. Maka saat ini kami sedang berusaha melaporkannya kepada pihak Polres Metro Depok, karena diduga telah
melakukan suatu tindak pidana, dengan adanya mafia tanah di Kota Depok
Akan tetapi sangat
disayangkan sudah 3 kali saya bolak-balik untuk membuat Laporan Polisi di {LP} di Yanmas
Polres Metro Depok, tapi selalu ditolak oleh mereka pihak Unit Harta dan Benda (Harda), entah alasan tidak jelas, padahal siapaun warga negara yang membuat laporan tidak perlu ditolak oleh
Yanmas, sehingga dengan penolakan itu,,
maka rasa keadilan di masyarakat menjadi dipertanyakan public, ujar Jack.
Dengan adanya penolakan
LP tersebut, hal itu membuat pihak Oknum
Notaris dan pemohon Rentenier tersebut menjadi terkesan kebal hukum, dimana seolah-olah dilindungi
oleh penguasa penegak hukum di Kota Depok ini. Rupanya Kapolres Metro Depok
yang baru belum memahami atas himbauan dan Perkap Kapolri tersebut, apakah Kapolres
Metro Depok mengetahui masalah ini? Biarlah publik yang menilainya, imbuh Jack
Panglima Laskar Pemuda Front Pemuda Muslim Maluku tersebut. {dip/red}