Praktisi Hukum Ketua Yayasan Satu Keadilan : SugengTeguh Santoso Pertanyakan Sprindik Soal Angkahong Ke Kejati Jawa Barat

 

Praktisi Hukum Ketua Yayasan Satu Keadilan : SugengTeguh Santoso Pertanyakan Sprindik Soal Angkahong Ke Kejati Jawa Barat


Praktisi Hukum Ketua  Yayasan Satu Keadilan :
SugengTeguh Santoso  Pertanyakan Sprindik Soal Angkahong Ke Kejati Jawa Barat             

Bandung, SI
Kasus korupsi lahan jambu 2 Kota Bogor atau sering disebut Kasus Lahan Angkahong  yang telah mengantarkan ke Hotel Prodeo  Kepala Dinas UMKM Yudha Supriatna   Camat Tanah Sareal Irwan Gumilar  dan  Tim Apprisial Adnan ke Lapas Sukamiskin Bandung,  sepertinya kasus tersebut akan dibuka  kembali berkasnya. Sebab  kasus pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 43, 1 milyar tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Yayasan Satu Keadilan,  Agustus 2018  lalu.
Menurut pelapor praktisi hukum, Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, kedatangannya kekantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat adalah untuk mempertanyakan kembali surat laporannya mengenai perkembangan sprindik soal penyidikan kasus lahan jambu 2 kloter kedua (tersangka lainnya) merujuk kepada putusan pengadilan negeri tipikor bahwa ada pihak lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara bersama terapidana tersebut diatas,  dan dalam putusannya disebut Bima Arya dan Ade Syarif ikut bersama (Plager) dengan teripadana yang sudah diputus dan mendekam dilapas sukamiskin. “Kedatangan saya sebagai ketua yayasan satu keadilan ke Kejati Jabar adalah mempertanyakan surat yang kami kirim pada bulan agustus lalu,  terkait soal sprindik penyidikan kasus lahan angkahong kloter kedua” Kata sugeng,  (07/09) lalu.

Pria yang akrab disapa STS ini mengatakan bahwa yayasan Satu keadilan pada tanggal 31 Agustus 2018 sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan Sprindik No 59/0.2.Fd.1/01-2017  terkait pemeriksaan saksi-saksi kasus lahan jambu 2 di kota bogor yang telah merugikan keuangan negara terhadap  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditembuskan ke Kejagung. “Lahan jambu 2 ini harus clear, jika memang kasus ini sudah ada sp3 silahkan buka kepublik, dan jika ditemukan ada tersangka baru mohon jangan ditutupi,’ tegas STS.
Sementara Humas Kejati Raymond  Ali,  SH, MH, menegaskan Pihak Humas akan segera menindaklanjuti dan bertanya kepada pimpinannya dan akan menjawab secara utuh apa yang dipertanyakan dalam surat yang ditanyakan oleh YSK. “Dalam waktu dekat saya akan bertanya kepada pimpinan soal surat tersebut, dan hasilnya kita akan jawab secara utuh,” tandas Raymond. (dip/red)