Tersangka Adek Kandung Mantan Gubernur Jabar : Dirum Bernyanyi : Akan Seret Beberapa Nama Dalam Kasus Korupsi Bunga Deposito

 

Tersangka Adek Kandung Mantan Gubernur Jabar : Dirum Bernyanyi : Akan Seret Beberapa Nama Dalam Kasus Korupsi Bunga Deposito


Tersangka Adek Kandung Mantan Gubernur Jabar :
Dirum Bernyanyi : Akan Seret  Beberapa Nama Dalam Kasus Korupsi Bunga Deposito


Bogor, SI
Terbongkarnya Kasus korupsi di BUMD Kota Bogor  yang menjerat Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Deni Harumantaka, yang merupakan saudara adik dari Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ini,  sepertinya bakal menyeret beberapa nama lain yang terlibat. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung  mendekam di pesakitan Hotel Prodeo gratisan tersebut. Deni sang Dirum bersama tim kuasa hukumnya tengah menyusun kekuatan dalam menghadapi  nanti di pengadilan PN  Tipikor Bandung. Konon katanya  termasuk Deni meniupkan nyanyian terompet menjadi Justice Collabora­tor untuk menguak nama-nama pejabat  lainnya di Pemkot Bogor  yang terlibat dalam kasus rasuah itu.
Demikia diungkapkan kuasa hukum Deni, Unggul Cahyaka. Sebab  Ia mengaku tim kuasa hukum kini sedang menyiapkan strategi dan langkah-langkah hukum ke de­pannya usai penahanan Deni. Termasuk upaya hukum pengajuan penangguhan penahanan di Kejari Bogor. Sejak ditahan, tim kuasa hukum baru sekali bertemu Deni, yakni pada (5/9 lalu.). “Pasca-ditahan, kami langsung menyusun rencana ke depan, bagaimana soal penangguhan dan skema penjaminannya. Intinya lebih ke strategi menghadapi persidangan. Baru sekali ketemu di lapas,  setelah Pak Usmar (wakil wali kota Bogor) datang menjenguk,” ujar Unggul kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Lanjut Unggul, dalam pertemuan itu, Deni sudah menyampaikan beberapa hal kaitan dugaan korupsi yang membelitnya. Termasuk soal nama-nama lain yang kemungkinan terlibat dan mengetahui skema deposito, aliran dana hingga kemungkinan ikut ‘menikmati’ bunga dana aset untuk revitalisasi pasar itu. “Intinya Pak Deni siap jadi Justice Collaborator untuk membuka kasus lebih dalam. Kami juga sudah menyertakan nama-nama yang disebutkan, yang diduga terlibat atau mengetahui soal adanya deposito, alirannya ke mana, atau bisa saja ikut di da­lamnya,” ungkapnya.
Akan tetapi sangat disayangkan  Unggul masih meneymbunyikan  nama-nama yang disertakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Bogor. Menurutnya, nama tersebut dari internal dan eksternal PD PPJ. Menjadi Justice Collaborator atau saksi sekaligus tersangka, memang tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan hukumannya. “Belum bisa diungkap di sini. Nanti saja ketika masuk tahap persidangan. Bisa ditanyakan ke kejaksaan negeri (kejari) ya. Fokus kami masih pada strategi dan langkah hukum ke depan,” ucapnya. Ia menambahkan, tim kuasa hukum direncanakan kembali bertemu dengan Deni Harumantaka di Lapas Paledang saat itu. “Untuk konsultasi selanjutnya,” imbuh­nya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku siap ‘pasang badan’ menjadi penjamin untuk pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka Deni Harumantaka. Hal itu Ia ungkapkan usai melakukan kunjungan ke kantor PD PPJ di bilangan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, beberapa waktulalu “Sayangnya pas ke sini direksi nggak ada. Katanya dipanggil wali kota, ya ke balai kota. Ya intinya memotivasi lah, sebagai pimpinan perusahaan supaya roda pekerjaan tetap jalan. Saya juga siap jadi penjamin untuk penangguhan penahanan Deni, tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti saat proses peradilan,” ujarnya
Tak sampai di situ, Usmar pun menjenguk Deni di Lapas II P­ledang sekitar pukul 14:00 WIB. Mereka berbincang di ruangan Kepala Lapas IIA Paledang Gu­nawan hingga pukul 15:00 WIB. “Menjenguk lah. Ingin tahu kondisinya pasca ditahan saja,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat hukum Sugeng Teguh Santoso  (STS) memaparkan, ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik harus mencari tahu apakah penempatan dana penyertaan modal di deposito itu melanggar aturan atau tidak. Penyidik pun perlu menelusuri soal dugaan keterlibatan pihak lain, seperti wewenang penarikan bunga yang diserahkan kepada dirum atau perlu persetujuan dari direktur utama (dirut) atau pihak lain. Jika hal itu terjadi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena ikut mengetahui penari­kan tersebut. “Harus ditelusuri sampai kesana, jika misalnya ada keterlibatan dirut maupun pihak lain dalam penarikan bunga dari rekening deposito tersebut, perlu ditelusuri. Harus diperiksa dulu apakah ada dan sejauh mana penyimpangan terkait pembelian emas batangan itu. Kalau ada yang tahu, artinya terlibat karena mengetahui menarik emas untuk kepentingan lain,” papar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, yang juga Ketua Yayasan  Satu Keadilan tersebut.
Untuk itu, menurut Sugeng, penyidik harus memperluas penyidikan jika menemukan informasi atau keterangan yang harus didalami. Sebab jika ada pihak lain yang mengetahui penarikan bunga tersebut, bisa ikut terjerat menjadi tersangka. “Memang tidak menutup kemungkinan  adanya tersangka lain, tetapi yang jelas harus di­periksa dulu. Kalau mengetahui, apalagi menyetujui, bisa terjerat. Ada informasi juga penempatan deposito ini sepengetahuan Wali Kota Bogor, maka harus diklarifikasi. Kejaksaan juga harus memeriksa motif penempatan dana penyertaan modal ini apa,” tandasnya.(di/pred)