Terkait
Pengesahan APBD 2016 – 2017 :
KPK
Pelajari Kemungkinan Korupsi Massal di DPRD Pemprov Jambi
Jakarta, SI
Sejumlah anggota hingga
pimpinan DPRD Pemprov diduga menerima
jatah uang ketok palu dari Zumi Zola kala menjabat sebagai Gubernur Jambi. Oleh
sebab itu KPK akan mempelajari kemungkinan adanya dugaan korupsi massal yang
dilakukan oleh para anggota DPRD Pemprov Jambi, seperti halnya yang terjadi di Kota
Malang, dimana hampie semua anggota DPRD Kota Malang digelandang ke KPK untuk
mepertanggungjawabkan perbuatan mereka, karena menerima uang suap dari Walikota
Malang ketika itu.
"Kita lihat dulu,
nanti harus dipelajari," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada
wartawan beberapa waktu lalu.
Kisaran duit yang
dibagikan kepada anggota DPRD Pemprov Jambi
itu berbeda-beda sesuai jabatannya masing-masing. Saut mengatakan, pihaknya
masih menelusuri aliran duit terkait perkara itu. "Penyidik nanti yang
mengembangkan hal itu," imbuh Saut.
Jatah uang ketok palu
itu terungkap dalam persidangan lanjutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dodi Irawan yang hadir sebagai saksi,
membeberkan mengenai kisaran duit suap tersebut.
Dodi mengatakan anggota
DPRD Jambi meminta uang untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun
2017 dan 2018. Dodi menyebut Komisi III mendapatkan jatah Rp.375 juta per
orang."Anggota, kata Pak Apif, Rp.200 juta. Sama dengan tahun lalu.
Anggota Komisi III itu Rp 200 juta ditambah Rp 175 juta berarti Rp 375
juta," kata Dodi.
Selain itu, Dodi
menyebut ada pula jatah untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp. 205
juta per orang. Semua transaksi itu disebut Dodi dilakukan dalam beberapa tahap
serta dicatat oleh seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias Iim.
Dodi kemudian mengaku
pernah bertemu Ketua DPRDPropinsi Jambi Cornelis Buston. Setali tiga uang,
Cornelis juga meminta uang sekaligus meminta paket proyek untuk dirinya
sendiri.
"Pak Cornelis
Buston menyampaikan kepada saya tolong sampaikan ke Pak Gub bahwa untuk tahun
2017 kan di 2016 bahas untuk 2017 bahwa beliau meminta paket proyek sejumlah
Rp.50 miliar untuk beliau sendiri, tapi yang tadi beliau cuma minta untuk
beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan," kata Dodi.
Lalu, masih kata Dodi,
ada permintaan uang lagi dari Wakil Ketua DPRD Jambi dengan rincian sebagai
berikut:- AR Syahbandar meminta Rp 600 juta, - Chumaidi Zaidi meminta Rp 650
juta,- Zoerman Hanap meminta Rp 750 juta
Jatah Duit Ketok Palu
Anggota DPRD Pemprov Jambi: Rp 375 Juta Per Orang
Sementar itu, jatah
uang ketok palu bagi anggota DPRD Jambi dari Zumi Zola saat menjabat sebagai
Gubernur Jambi terbongkar. Kisaran duit suap itu berbeda-beda tergantung posisi
para anggota DPRD Jambi tersebut.
Mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Dodi Irawan yang
merinci pemberian-pemberian tersebut. Menurutnya, anggota DPRD Jambi meminta
uang untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 dan
2018.
Awalnya Dodi bercerita
tentang pertemuannya dengan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Saat
itu, menurut Dodi, Zainal meminta tambahan uang ketok palu. "Belum selesai
pembahasannya, saya dipanggil Pak Zainal Abidin, Ketua Komisi III waktu itu.
Zainal Abidin menyampaikan ke saya bahwa ada permintaan tambahan uang untuk
ketok palu," ucap Dodi saat bersaksi untuk Zumi dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, (6/9/2018)
lalu.
"Permintaan
tambahan uang sebesar Rp.175 juta per anggota Komisi III," sambung Dodi
yang menyebutkan saat itu ada 13 orang anggota Komisi III DPRD Jambi.
Atas permintaan itu,
Dodi mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena harus melaporkannya ke Zumi
lebih dulu. Setelah melapor, Zumi disebut Dodi memintanya berkoordinasi dengan
orang kepercayaannya, Apif Firmansyah. "Akhirnya Bapak Gubernur bilang ke
saya 'Ya sudah, kamu koordinasi dengan Apif'," ujar Dodi.
Mendengar itu, jaksa
sempat bertanya tentang jawaban Zumi padanya yang cukup singkat. Menurut Dodi,
bila Zumi memintanya berkoordinasi pada Apif maka nantinya apapun yang
dikatakan Apif merupakan representasi perintah Zumi. "Ya kalau saya sudah
ketemu Apif, apa saja yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kalau Pak
Apif bilang tidak, saya bilang tidak. Kalau Apif bilang ya, saya bilang
iya," ujar Dodi.
Dodi kemudian bertemu
Apif untuk membahas tambahan uang ketok palu. Rupanya, anggota Komisi III itu
sudah mendapat jatah Rp.200 juta per orang sama seperti tahun lalu, kemudian
dengan permintaan tambahan Rp 175 juta sehingga totalnya Rp.375 juta per orang."Anggota,
kata Pak Apif, Rp.200 juta. Sama dengan tahun lalu. Anggota Komisi III itu Rp.200
juta ditambah Rp 175 juta berarti Rp.375 juta," kata Dodi.
Selain itu, Dodi
menyebut ada pula jatah untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) sebesar Rp. 205
juta per orang. Semua transaksi itu disebut Dodi dilakukan dalam beberapa tahap
serta dicatat oleh seorang kontraktor bernama Muhammad Imaduddin alias Iim.
Pimpinan DPRD Pemprov Jambi
Juga Minta Jatah
Dodi kemudian mengaku
pernah bertemu Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. Setali tiga uang, Cornelis
juga meminta uang sekaligus meminta paket proyek untuk dirinya sendiri. "Pak
Cornelis Buston menyampaikan kepada saya tolong sampaikan ke Pak Gub bahwa
untuk tahun 2017 kan di 2016 bahas untuk 2017 bahwa beliau meminta paket proyek
sejumlah Rp.50 miliar untuk beliau sendiri, tapi yang tadi beliau cuma minta
untuk beliau, tidak yang lain-lain atau pimpinan," kata Dodi.
Lalu, masih kata Dodi,
ada permintaan uang lagi dari Wakil Ketua DPRD Pemprov. Jambi dengan rincian
sebagai berikut: - AR Syahbandar meminta Rp.600 juta, - Chumaidi Zaidi meminta
Rp .50 juta, - Zoerman Hanap meminta Rp.750 juta "Apif bilang oh ya bang
saya sudah ketemu Syahbandar, dia minta Rp.600 (juta) kemudian yang kedua pak
Chumaidi juga sudah Apif yang temui Rp.650 juta. Pak Zoerman waktu itu dia
bilang minta Rp.750 juta, tapi dalam bentuk kompensasi proyek ke Endria
(kontraktor). Jadi Endria yamg menyelesaikan ke pak Zoerman menurut Apif,"
kata Dodi.
Dari berbagai
permintaan itu, menurut Dodi, Apif meminta agar para kontraktor rekanan
menyediakannya. Dodi pun diarahkan Apif untuk menemui salah satu pengusaha
bernama Paut Syakarin untuk menyelesaikan pemberian jatah uang ketok palu itu. "Diminta
Pak Apif ketemu Pak Paut Syakarin untuk menyelesaikannya. Artinya dipenuhi
permintaannya," kata Dodi.
Dalam perkara ini, Zumi
dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp.44 miliar. Dia
juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi
senilai Rp.16,490 miliar.
Duit suap itu diduga
terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD
Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu
dan lainnya.(detik comdip/red)